Suara.com - Rumah milik terdakwa mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta yang terletak di Jalan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, disita penyidik KPK, Minggu (19/5/2024).
Bukan hanya rumah, penyidik juga turut mengamankan sejumlah alat bukti lainnya.
Baca Juga:
Rumah Muhammad Hatta di Kota Parepare Digeledah KPK
Camat Bacukiki Barat, Ardiansyah menyampaikan hal tersebut usai menjadi saksi penggeledahan rumah Muhammad Hatta yang dilakukan penyidik KPK terkait kasus korupsi yang menyeret eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Menurutnya, ada sejumlah ponsel yang ikut disita penyidik KPK.
"Kalau yang disita tadi dokumen terkait dengan rumah ini, ada beberapa Handphone (ponsel), tapi saya tidak dijelaskan terkait ponsel siapa," kata Ardiansyah di Parepare, Minggu malam.
Bukan hanya ponsel, ia menyebut, penyidik juga mengamankan dokumen yang berhubungan dengan rumah.
"Kalau dokumen yang kami lihat (dibawa) terkait dengan rumah ini, di lokasi ini," ungkapnya.
Baca Juga: Rekam Jejak Eks Bupati Sunjaya: 2018 Kena OTT KPK Kini Dikaitkan Kasus Vina Cirebon
Selain itu, penyidik juga disebutnya sempat memeriksa tiga orang.
"Tiga orang tadi, dua saudara dari Hatta, dan satu orang ipar dari Hatta. Tiga orang ini memang tinggal di sini. Kami ketahui yang tinggal di sini yang tiga orang ini. Tinggal di sini juga orang tuanya ada. Kalau (Hatta) ke sini pernah," jelasnya.
Bersama SYL, Hatta diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.
Baca Juga:
KPK Temukan Dokumen Perkuat Dugaan Pencucian Uang SYL
SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Berita Terkait
-
ICW Minta Jaksa dan Penyidik KPK Dalami Dugaan Keluarga SYL Terlibat Korupsi
-
Santai Tanggapi Gugatan Sekjen DPR Indra Iskandar, KPK Kami Siap Hadapi!
-
Masih Digodok, Terkuak Kriteria 9 Anggota Pansel KPK Pilihan Jokowi
-
Kian Bobrok, Busyro hingga Abraham Samad Wanti-wanti Jokowi soal Capim KPK, Begini Isi Suratnya!
-
Rekam Jejak Eks Bupati Sunjaya: 2018 Kena OTT KPK Kini Dikaitkan Kasus Vina Cirebon
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga
-
Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'
-
KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan
-
Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi
-
Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak
-
Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia
-
10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal
-
Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK