Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi praperadilan yang diajukan Sekjen DPR RI Indra Iskandar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia menggugat KPK terkait perkara hukum yang menyeret namanya pada dugaan korupsi pengadaan barang untuk rumah dinas anggota DPR RI.
Baca Juga:
KPK Cecar Sekjen DPR RI Indra Iskandar soal Keuntungan Vendor yang Diduga Melawan Hukum
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan, KPK siap menghadapi gugatan Indra Iskandar.
"Itu hak tersangka, silakan saja diajukan. KPK tentu siap hadapi dan akan jelaskan langsung dihadapan hakim," kata Ali, Minggu (19/5/2024).
Dipastikannya, proses hukum yang dilakukan KPK pada penindakan dugaan korupsi berjalan sesuai prosedur perundang-undangan.
"Kami pasti patuh pada hukum ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ataupun ketika tim penyidik melakukan penyitaan terhadap barang, dokumen atau apapun yang ada kaitannya dengan perkara dimaksud," tegas Ali.
Merujuk pada laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan diajukan Indra pada 16 Mei 2024 dengan nomor perkara 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Adapun klasifikasi perkaranya sah atau tidaknya penyitaan.
Di laman tertulis pula, pemohon Indra Iskandar, dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
Baca Juga:
Sekjen DPR Indra Iskandar Usai Diperiksa KPK: Fakta-fakta Sudah Saya Sampaikan Semua
Dugaan korupsi yang menyeret nama Indra Iskandar berkaitan dengan mark up pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. Ditaksir kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Guna mempermudah proses penyidikan, KPK juga sudah mencegah Indra Iskandar, dan Hiphi Hidupati bersama lima orang lainnya bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku selama enam bulan kedepan atau sampai dengan Juli 2024, dan kemungkinan diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Berita Terkait
-
Masih Digodok, Terkuak Kriteria 9 Anggota Pansel KPK Pilihan Jokowi
-
Kian Bobrok, Busyro hingga Abraham Samad Wanti-wanti Jokowi soal Capim KPK, Begini Isi Suratnya!
-
Rekam Jejak Eks Bupati Sunjaya: 2018 Kena OTT KPK Kini Dikaitkan Kasus Vina Cirebon
-
KPK Temukan Dokumen Perkuat Dugaan Pencucian Uang SYL
-
Alasan Belum Siap Bela Diri di Depan Dewas KPK, Nurul Ghufron Minta Sidang Etiknya Diundur Senin Depan
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok