Suara.com - Zulkifli selaku kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Pertanian (Kementan) dihadirkan sebagai saksi pada sidang korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Dari keterangannya terungkap, anak SYL, Kemal Redindo pernah mengusulkan seseorang untuk mendapatkan jabatan di Kementan. Disebutkan pula, seseorang tersebut bukan ASN di Kementan, melainkan pegawai dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Keterangan itu membuat hakim mencecar Zulkifli mengapa usulan tersebut sampai dibahas di Kementan, mengingat yang mengusulkan adalah pihak luar, begitu juga orang yang diusulkan.
"Ya kenapa dibahas? ini kan orang luar. Tadi kan pertanyaan penuntut umum begitu. Ada unsur apa coba? dijawab saja yang mudah," tegas hakim.
"Karena semua pegawai yang masuk dalam daftar yang diusulkan untuk dibahas itu, selama dia memenuhi syarat diikutkan untuk dibahas yang mulia," jawab Zulkifli.
"Walaupun itu dari orang lain yang bukan di Kementerian Pertanian?" cecar hakim kembali.
"Yang saya pahami karena sudah eselon satunya juga mengetahui, pak sekjen sebagai atasan kami, kami laporkan juga mengetahui, dan itu masuk dalam daftar yang dibahas ya dibahas oleh tim," kata Zulkifli menjelaskan.
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Baca Juga: Pegawai Kementan Ungkap Cucu SYL Diangkat Jadi Tenaga Ahli, Dapat Honor Rp 10 juta
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Buat Surat Pemanggilan Untuk Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila
-
Pegawai Kementan Ungkap Cucu SYL Diangkat Jadi Tenaga Ahli, Dapat Honor Rp 10 juta
-
Giliran Cucu SYL Disebut Di Persidangan, Diangkat Jadi Tenaga Ahli Dapat Jatah Mobil Dinas Kementan
-
Kesaksian Eks Anak Buah, Kementan Tanggung Jatah THR SYL Hingga Pembantunya
-
Terungkap! Jatah 'THR' Ke SYL Terhenti Pada 2023 Karena KPK Mulai Endus Korupsi Di Kementan
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Polisi Buru 2 Otak Perusakan Kabel Optik Pademangan, Dibayar Rp1 Juta untuk Jegal Pesaing
-
Geger Pistol dan CD Porno di Sekolah Harapan Ibu: 580 Siswa PJJ; Yayasan Lapor KPAI dan DPR
-
3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
-
Promo Indomaret Terbaru Hari Ini 9 Agustus 2026, Susu dan Perlengkapan Balita Diskon Besar
-
6 Skin Tint yang Cocok untuk Kulit Kering dan Dehidrasi, Hasil Makeup Lebih Nyatu
-
Alur Gila 'The Scarecrow': Trauma Lama, Pembunuh Berantai dan Misteri Gelap
-
Jorge Messi Wafat, Lionel Messi Pimpin Prosesi Perpisahan dengan Penjagaan Ketat
-
5 Fakta Mengejutkan Temuan 995 Senjata dan CD Porno di Sekolah Swasta Jaksel
-
Kata-kata Ole Romeny Usai Cetak Gol, Pelatih PSV Dibuat Naik Pitam
-
Mengenal Kerajinan 'Anam Kepang', Esensi Edukatif yang Mati Ditelan Zaman