Suara.com - Fadjry Djufry selaku Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) dihadirkan sebagai saksi pada sidang korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Berdasarkan keterangannya, jatah tunjangan hari raya atau THR untuk SYL mereka hentikan pada 2023. Hal itu karena Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki dugaan korupsi di Kementan.
Saat dicecar jaksa KPK, Fadjry mengakui adanya pemberian THR kepada SYL dan stafnya yang terdiri dari sopir hingga pembantunya. Pemberian itu dilakukan, karena adanya permintaan dari Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan--yang juga terdakwa dalam kasus ini.
Uang THR diberikan sebanyak 50 juta dalam dua kali, pada 2020 dan 2021. Dari jumlah uang itu SYL mendapatkan jatah Rp 10 juta.
Dijelaskannya, uang THR untuk SYL berasal dari biaya perjalan dinas yang sengaja mereka sisihkan.
Namun pada 2023, pemberian THR untuk SYL terhenti. Diakui Fadjry hal itu karena KPK yang mulai menyelidiki dugaan korupsi di Kementan.
"Yang 2023 saya lihat enggak ada, kenapa?" tanya jaksa.
"Anggaran kita sudah terbatas," jawab Fadjry.
Jaksa KPK kembali mempertegas pertanyaannya.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Korupsi SYL, Jaksa KPK Akan Hadirkan 8 Orang Saksi
"Anggaran terbatas atau sudah dengar penyelidikan KPK itu 2023 pertengahan?"
"Siap," kata Fadjry membenarkan.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
5 Fakta Nyeleneh Korupsi SYL, Anggaran Dipakai Bayar Skin Care Hingga Sawer Biduan
-
Jadi Honorer Titipan SYL, Gaji Nayunda Nabila di Kementan Masih Belum Cukup Buat Bayar Pajak Mobil Mewahnya
-
Berapa Gaji Honorer di Kementerian? Nayunda Nabila Biduan Dangdut Jadi Pegawai Titipan SYL Dapat Rp 4,3 Juta Per Bulan
-
Profil Nayunda Nabila yang 'Dititipkan' SYL di Kementan, Terima Gaji Tiap Bulan Tapi Cuma Masuk Kantor 2 Kali
-
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi SYL, Jaksa KPK Akan Hadirkan 8 Orang Saksi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan