Suara.com - Fadjry Djufry selaku Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) dihadirkan sebagai saksi pada sidang korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Berdasarkan keterangannya, jatah tunjangan hari raya atau THR untuk SYL mereka hentikan pada 2023. Hal itu karena Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki dugaan korupsi di Kementan.
Saat dicecar jaksa KPK, Fadjry mengakui adanya pemberian THR kepada SYL dan stafnya yang terdiri dari sopir hingga pembantunya. Pemberian itu dilakukan, karena adanya permintaan dari Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan--yang juga terdakwa dalam kasus ini.
Uang THR diberikan sebanyak 50 juta dalam dua kali, pada 2020 dan 2021. Dari jumlah uang itu SYL mendapatkan jatah Rp 10 juta.
Dijelaskannya, uang THR untuk SYL berasal dari biaya perjalan dinas yang sengaja mereka sisihkan.
Namun pada 2023, pemberian THR untuk SYL terhenti. Diakui Fadjry hal itu karena KPK yang mulai menyelidiki dugaan korupsi di Kementan.
"Yang 2023 saya lihat enggak ada, kenapa?" tanya jaksa.
"Anggaran kita sudah terbatas," jawab Fadjry.
Jaksa KPK kembali mempertegas pertanyaannya.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Korupsi SYL, Jaksa KPK Akan Hadirkan 8 Orang Saksi
"Anggaran terbatas atau sudah dengar penyelidikan KPK itu 2023 pertengahan?"
"Siap," kata Fadjry membenarkan.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
5 Fakta Nyeleneh Korupsi SYL, Anggaran Dipakai Bayar Skin Care Hingga Sawer Biduan
-
Jadi Honorer Titipan SYL, Gaji Nayunda Nabila di Kementan Masih Belum Cukup Buat Bayar Pajak Mobil Mewahnya
-
Berapa Gaji Honorer di Kementerian? Nayunda Nabila Biduan Dangdut Jadi Pegawai Titipan SYL Dapat Rp 4,3 Juta Per Bulan
-
Profil Nayunda Nabila yang 'Dititipkan' SYL di Kementan, Terima Gaji Tiap Bulan Tapi Cuma Masuk Kantor 2 Kali
-
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi SYL, Jaksa KPK Akan Hadirkan 8 Orang Saksi
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Drama OJK: Setelah Ketua dan Wakil Mundur, Siapa yang Ditunjuk Prabowo Jadi Pengganti?
-
Waspada! Daerah Ini Diprediksi BMKG Diguyur Hujan Disertai Petir Hari Minggu Ini
-
Waspada! Pos Angke Hulu Siaga 3 Gegara Hujan Deras, Jakarta Sempat Tergenang
-
Terpapar Radikalisme via Medsos, Dua Anak di Langkat Terlibat Kasus Terorisme
-
Anggaran Bencana Dipangkas Drastis, Legislator PDIP Ini Desak Kemensos Tinjau Ulang
-
OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Tetap Berjalan di Tengah Transisi Kepemimpinan
-
Pembangunan Huntara Terus Dikebut, 4.263 Unit Rampung di 3 Provinsi Terdampak Bencana
-
Prabowo Temui Sejumlah Tokoh yang Disebut Oposisi di Kertanegara, Bahas Korupsi hingga Oligarki
-
DLH DKI Pastikan RDF Plant Rorotan Beroperasi Aman, Keluhan Warga Jadi Bahan Evaluasi
-
Wamensos Agus Jabo Tekankan Adaptivitas Siswa Sekolah Rakyat Hadapi Perubahan Zaman