Suara.com - Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan menjelaskan, kaitan dua daftar pencarian orang atau DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky yakni Andi dan Dani ternyata tidak ada.
Hal itu diungkapkan Surawan sapaan akrabnya kepada wartawan saat pers rilis, Minggu (26/5/2024).
Menurut dia, informasi yang disebar sebelumnya ada 3 DPO ternyata salah. Surawan memastikan bahwa yang pelaku utama itu hanya Pegy alias Perong yang kini sudah ditangkap.
"Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)," jelasnya.
Dari informasi yang diterima sebelumnya ada 11 orang pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky, kini hanya 9 orang, lantaran dua DPO itu dihilangkan Polda Jabar.
"Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," jelasnya.
Menurutnya, alasan dihilangkannya 2 orang dalam DPO itu lantaran pihaknya kebingungan disebabkan pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan.
"Sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu," tegasnya.
Sekedar informasi, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon, Jawa Barat, mengungkapkan tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina sudah diperiksa penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk membantu mengungkap keberadaan sisa pelaku yang masih buron.
Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Kelas I Cirebon Iwan Darmawan mengatakan pemindahan sementara para terpidana kasus pembunuhan Vina dari Lapas Cirebon dilakukan sesuai prosedur karena polisi telah mengirimkan surat resmi untuk meminta keterangan tambahan dari para terpidana.
"Ada permintaan dari Polda Jabar untuk meminjam tujuh warga binaan tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Iwan mengatakan tujuh orang narapidana kasus pembunuhan Vina tersebut dibawa ke Bandung pada Senin (20/5), kemudian ditempatkan di Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru Bandung.
Selama di Bandung, seluruh terpidana yang terlibat dalam kasus tersebut diperiksa kembali penyidik Polda Jabar untuk pengumpulan informasi tambahan.
"Untuk di Polda Jabar itu tergantung lamanya pemeriksaan. Jadi, pemindahan itu bersifat meminjam," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami
-
Ledakan di SMAN 72 Jakarta Lukai 39 Siswa, Enam Orang Luka Berat
-
Kasih Paham, Hidup ala ShopeeVIP Bikin Less Drama, More Saving
-
Pahlawan Nasional Kontroversial: Marsinah dan Soeharto Disandingkan, Agenda Politik di Balik Layar?
-
Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Terungkap! Kapolri: Pelajar Sekolah Itu Sendiri, Korban Bully?
-
Ungkap Banyak Kiai Ditahan saat Orba, Tokoh Muda NU: Sangat Aneh Kita Memuja Soeharto
-
Soroti Dugaan Kasus Perundungan, Pimpinan Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Detik-detik Mencekam di SMAN 72 Jakarta: Terdengar Dua Kali Ledakan, Tercium Bau Gosong