Suara.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengklaim kunjungan kerja atau kunker yang dilakukannya ke luar negeri karena untuk kepentingan negara Indonesia. Hal dia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan sekaligus untuk membantah soal kunker ke luar negeri demi kepentingan pribadinya.
"Bahwa dari semua yang disampaikan, ini berkaitan dengan urusan dengan pertanian, urusan makan Indonesia. Di mana membahas soal makanan semua aspek dalam kehidupan bangsa ini,” kata SYL di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/5/2024).
Dia menjelaskan, kunjungan kerja yang dilakukannya sudah sesuai keputusan rapat kabinet yang digelar oleh pemerintah.
Menurut SYL, kunjungan kerja itu dilakukan karena Indonesia memerlukan banyak cadangan pangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di saat pandemi Covid-19.
“Bahwa oleh karena itu, memang apa yang dilakukan, apalagi untuk pejalan dinas itu, memang disepakati dalam kabinet oleh semua menteri untuk melakukan diskresi. Kalau emang ini memang untuk kepentingan rakyat,” tutur SYL.
Dia juga mengatakan, bahwa kunker itu dilakukan karena saat pandemi Covid-19 dalam keadaan terpuruk. Untuk itu, dirinya melakukan berbagai kebijakan untuk mengembalikan keadaan Indonesia yang dilanda pandemi.
“Itu yang mau saya jelaskan yang mulia bahwa sebenarnya ini memang karena ada suasana dan kondisi Indonesia yang tidak seperti yang kita rasakan hari ini bapak,” kata SYL.
“Itu suasana mencekam, ekonomi terancam dan (dalam) 3 tahun yang tumbuh hanya Kementerian Pertanian, 18,2 persen, yang lain minus bapak,” tambah dia.
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Baca Juga: Disumpah Depan Hakim, Istri, Anak dan Cucu SYL Kompak 'Serba Hitam' saat Bersaksi di Pengadilan
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Disumpah Depan Hakim, Istri, Anak dan Cucu SYL Kompak 'Serba Hitam' saat Bersaksi di Pengadilan
-
Bikin Jantung Berdebar, Nama Grup WA Kementerian Pertanian Era SYL
-
Lewat Grup Saya Ganti Kalian, Hatta Suka Semprot Anak Buah SYL
-
Astaga! Kirim Bunga dan Kue Ultah ke Biduan Nayunda Nabila, SYL Pakai Anggaran Kementan
-
Istri, Anak Dan Cucu SYL Akan Bersaksi Di Sidang Hari Ini
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada
-
Misteri Sekeluarga Tewas di Tol Tegal: Mesin Mati AC Nyala, Pengemudi Sempat Tolak Bantuan Medis
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Revolusi Digital GM FKPPI: Kaderisasi Kini Berbasis AI, Fokus Cetak Kualitas
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi
-
Praktik Lancung 8 ASN Kemnaker: Agen Izin TKA Diperas Rp135 Miliar Vespa dan Innova Jadi Syarat