Suara.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan momen penting bagi calon siswa dan orang tua dalam menentukan sekolah yang sesuai. Proses ini biasanya melibatkan berbagai tahapan yang harus dilalui dengan cermat. Bagaimana dengan cara pengajuan akun PPDB SMP Jakarta 2024?
Meskipun pendaftaran resmi belum dibuka, persiapan untuk PPDB tahun ajaran 2024/2025 Jakarta sudah mulai dilakukan. Ini termasuk prapendaftaran dan proses awal lainnya yang harus dipahami oleh calon peserta didik baru dan orang tua mereka.
Meski belum memasuki masa pendaftaran dan pemilihan sekolah, rangkaian seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta tahun ajaran 2024/2025 telah dimulai di berbagai daerah, termasuk Jakarta. Setelah menyelesaikan tahap prapendaftaran, calon peserta didik baru (CPDB) kini memasuki proses pengajuan akun dan verifikasi kartu keluarga (KK).
Pengajuan akun ini adalah langkah penting bagi siswa untuk dapat mendaftar dan memilih sekolah dalam sistem seleksi nantinya. Sementara itu, verifikasi KK digunakan untuk memastikan bahwa pendaftar adalah penduduk DKI Jakarta dan tinggal di wilayah Jakarta, yang nantinya akan menjadi alat seleksi untuk jalur zonasi.
Jadwal pendaftaran akun berbeda-beda untuk setiap jenjang pendidikan. Untuk jenjang SD, pendaftaran dimulai pada 20 Mei, untuk SMP pada 27 Mei, dan untuk SMA/SMK pada 3 Juni 2024.
Bertepatan dengan hari ini, Senin (27/5/2024), CPDB jenjang SMP sudah bisa melakukan pengajuan akun dan verifikasi KK DKI. Bagaimana caranya? Berikut adalah langkah-langkah yang diambil dari laman resmi PPDB DKI Jakarta 2024/2025.
Cara Pengajuan Akun dan Verifikasi KK PPDB SMP Jakarta
1. Pengajuan Akun dan Verifikasi Kartu Keluarga
Calon peserta didik baru (CPDB) harus melakukan pengajuan akun dan verifikasi kartu keluarga dengan mengikuti tahapan berikut.
Baca Juga: Gegara NIK Dihapus, Calon Siswa Bisa Gagal Ajukan Akun PPDB Jakarta 2024
2. Pengajuan Akun
Kunjungi laman https://ppdb.jakarta.go.id/ . Lalu klik tombol "Pengajuan Akun" di kolom jenjang SMP. Kemudian, masukkan nomor Sidarina yang diberikan oleh sekolah asal.
Jika CPDB belum terdaftar di data Sidanira, lakukan registrasi di laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran . Setelah itu, masukkan kode keamanan yang muncul, lalu klik "Lanjutkan".
3. Pengisian Formulir dan Data
- Isi formulir pendaftaran dan data kependudukan sesuai dengan KK asli.
- Pilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi pengajuan akun dan KK.
- Unggah hasil pindai atau foto dokumen KK asli.
- Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.
4. Proses Verifikasi
- Tunggu proses verifikasi pengajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikator.
- Proses verifikasi dapat dicek secara berkala melalui akun masing-masing pendaftar di laman https://ppdb.jakarta.go.id/ .
- Jika proses verifikasi telah disetujui, CPDB dapat melanjutkan ke tahap kedua yaitu aktivasi PIN/Token pendaftaran di laman https://ppdb.jakarta.go.id/ .
5. Aktivasi PIN/Token
- Klik tombol "Aktivasi" dan masukkan nomor peserta.
- Ganti PIN/token dengan password sesuai keinginan CPDB dan harus diingat.
- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token, CPDB dapat melanjutkan pendaftaran ke fase pemilihan sekolah tujuan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Jadwal PPDB Jakarta Jenjang SMP
Supaya tidak melewatkan waktu pendaftaran, ini adalah jadwal PPDB Jakarta untuk tingkat SMP melalui semua jalur seleksi, yang diambil dari postingan resmi PPDB DKI Jakarta di Instagram. Ayo, catat!
Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik
- Pendaftaran dan Seleksi Sekolah: 10-12 Juni 2024, batas waktu terakhir pukul 14.00 WIB
- Pengumuman Hasil Seleksi: 12 Juni 2024 pukul 17.00 WIB
- Pelaporan Diri bagi Peserta yang Lolos: 13-14 Juni 2024, batas waktu terakhir pukul 14.00 WIB
Jalur Afirmasi
1. Untuk anak asuh panti dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, jalur Afirmasi menjadi prioritas utama.
- Tanggal pemasukan data: 10-16 Juni 2024, batas waktu akhir pukul 14.00 WIB.
- Pengumuman hasil: 26 Juni 2024, jam 17.00 WIB.
- Waktu pelaporan: 27-28 Juni 2024, batas waktu akhir pukul 14.00 WIB.
2. Bagi anak penyandang disabilitas, jalur Afirmasi menjadi prioritas pertama.
- Pendaftaran dan verifikasi dokumen: 10-12 Juni 2024, batas waktu akhir pukul 12.00 WIB.
- Proses pemilihan sekolah dan seleksi: 10-12 Juni 2024, batas waktu akhir pukul 14.00 WIB.
- Pengumuman hasil: 12 Juni 2024, jam 17.00 WIB.
- Waktu pelaporan: 13-14 Juni 2024, batas waktu akhir pukul 14.00 WIB.
3. Jalur Afirmasi menjadi prioritas kedua bagi penerima KJP Plus, anak penerima Kartu Pekerja Jakarta, anak dari pengemudi Transjakarta bus kecil, dan penerima Program Indonesia Pintar.
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 19-21 Juni 2024, batas waktu akhir pukul 14.00 WIB.
- Proses seleksi: 19-21 Juni 2024, batas waktu akhir pukul 14.00 WIB.
- Pengumuman hasil: 21 Juni 2024, jam 17.00 WIB.
- Waktu pelaporan: 22-24 Juni 2024, batas waktu akhir pukul 14.00 WIB.
Seperti itulah cara pengajuan akun PPDB SMP Jakarta 2024 dan jadwal lengkapnya.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Bantah Jual-Beli Kursi Siswa, Ini Taktik Disdik DKI Cegah Ordal 'Main Belakang' di PPDB 2024
-
Gegara NIK Dihapus, Calon Siswa Bisa Gagal Ajukan Akun PPDB Jakarta 2024
-
Call Center PPDB DKI Tak Bisa Dihubungi, DPRD DKI Ngomel ke Disdik: Fungsinya Apa?
-
Kapan PPDB Jakarta 2024 Dibuka? Ini Jadwal Lengkap Pendaftaran Sekolah TK Sampai SMA/SMK
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar