Suara.com - Tim kuasa hukum Partai Golkar menyebut bahwa salah satu saksi yang akan mereka hadirkan, hilang di kota asalnya, Ambon, menjelang sidang pembuktian perkara PHPU Pileg 2024.
Hal itu terungkap dalam sidang perkara PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), untuk perkara nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Berlaku sebagai pihak pemohon adalah Partai Golkar, sebagai pihak termohon adalah KPU, dan sebagai pihak terkait adalah Partai Gelora.
Pada mulanya, sidang panel dua yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra akan memulai sidang perkara yang memperselisihkan hasil pemilu untuk pengisian calon anggota DPRD Maluku Tengah Dapil Maluku Tengah 4. Ia pun memastikan nama saksi-saksi yang dihadirkan oleh Partai Golkar.
"Kita cek saksi yang diajukan oleh Pemohon itu ada empat orang, Pak Aziz Mahulette, Pak Haipan Tomagola, Ibu Fatimah Sia. Pak Adin tidak ada ya?” tanya Saldi, Selasa 28 Mei 2024.
Lalu, Kuasa Hukum Partai Golkar, Michael Dolf Lailossa, membenarkan bahwa saksi yang bernama Adin tidak hadir dalam ruang sidang karena tiba-tiba hilang di Ambon ketika akan ke Jakarta.
"Kami juga sudah berupaya mencari, bahkan membuat permohonan buat teleconference, tapi sampai sekarang tidak ketemu dan kami sudah membuat laporan orang hilang ke kepolisian, Majelis,” kata dia.
Saldi pun kembali memastikan bahwa Partai Golkar hanya mendatangkan tiga saksi karena satu saksi menghilang. "Berarti tinggal tiga ya sekarang?" tanya Saldi.
"Tinggal tiga, Majelis," jawab Michael.
"Nanti harus dicari itu, karena harus tanggung jawab itu mendatangkan orang ke Jakarta lalu tiba-tiba jadi hilang," ucap Saldi.
Dihubungi secara terpisah, Michael mengatakan bahwa Adin menghilang tanpa jejak sejak Minggu (26/5). Pihaknya sudah berusaha menghubungi ponsel Adin, namun tidak tersambung.
"Adin hilang dari tanggal 26 Mei 2024 pukul 20.30. Ia rencananya terbang ke Jakarta pada 27 Mei 2024 pukul 13.00 WIT," ujar dia.
Pihaknya telah melaporkan hilangnya Adin kepada Mapolsek Teluk Ambon pada Senin (27/5) pukul 16.00 WIT. Laporan tersebut tercatat dengan nomor SKTLRH/04/V/2024/SPKT.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025