Suara.com - Tim kuasa hukum Partai Golkar menyebut bahwa salah satu saksi yang akan mereka hadirkan, hilang di kota asalnya, Ambon, menjelang sidang pembuktian perkara PHPU Pileg 2024.
Hal itu terungkap dalam sidang perkara PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), untuk perkara nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Berlaku sebagai pihak pemohon adalah Partai Golkar, sebagai pihak termohon adalah KPU, dan sebagai pihak terkait adalah Partai Gelora.
Pada mulanya, sidang panel dua yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra akan memulai sidang perkara yang memperselisihkan hasil pemilu untuk pengisian calon anggota DPRD Maluku Tengah Dapil Maluku Tengah 4. Ia pun memastikan nama saksi-saksi yang dihadirkan oleh Partai Golkar.
"Kita cek saksi yang diajukan oleh Pemohon itu ada empat orang, Pak Aziz Mahulette, Pak Haipan Tomagola, Ibu Fatimah Sia. Pak Adin tidak ada ya?” tanya Saldi, Selasa 28 Mei 2024.
Lalu, Kuasa Hukum Partai Golkar, Michael Dolf Lailossa, membenarkan bahwa saksi yang bernama Adin tidak hadir dalam ruang sidang karena tiba-tiba hilang di Ambon ketika akan ke Jakarta.
"Kami juga sudah berupaya mencari, bahkan membuat permohonan buat teleconference, tapi sampai sekarang tidak ketemu dan kami sudah membuat laporan orang hilang ke kepolisian, Majelis,” kata dia.
Saldi pun kembali memastikan bahwa Partai Golkar hanya mendatangkan tiga saksi karena satu saksi menghilang. "Berarti tinggal tiga ya sekarang?" tanya Saldi.
"Tinggal tiga, Majelis," jawab Michael.
"Nanti harus dicari itu, karena harus tanggung jawab itu mendatangkan orang ke Jakarta lalu tiba-tiba jadi hilang," ucap Saldi.
Dihubungi secara terpisah, Michael mengatakan bahwa Adin menghilang tanpa jejak sejak Minggu (26/5). Pihaknya sudah berusaha menghubungi ponsel Adin, namun tidak tersambung.
"Adin hilang dari tanggal 26 Mei 2024 pukul 20.30. Ia rencananya terbang ke Jakarta pada 27 Mei 2024 pukul 13.00 WIT," ujar dia.
Pihaknya telah melaporkan hilangnya Adin kepada Mapolsek Teluk Ambon pada Senin (27/5) pukul 16.00 WIT. Laporan tersebut tercatat dengan nomor SKTLRH/04/V/2024/SPKT.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
Terkini
-
BEM se-DIY Gelar Aksi Damai di Malioboro, 400 Personel Polisi Siaga Humanis
-
DPR Sebut Tragedi di Kawasan IMIP Alarm Nasional, Desak Evaluasi Total Tata Kelola Lingkungan
-
Desakan Tarik Brimob dari Pengamanan Sipil Menguat, Polri: Ini Ulah Individu, Bukan Struktural
-
Karier Alex Noerdin: Dari Anak Tentara Hingga Gubernur Sumsel
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Polisi Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi Lintas Daerah, Beroperasi dari Jakarta hingga Papua
-
KPK Perluas Pemeriksaan Kasus Pemerasan di Pati, Mantan Pejabat hingga Kades Dipanggil
-
Pelajar 16 Tahun Pukul Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Dalami Motif Pelaku
-
Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026