Suara.com - Pengadilan Negeri Jambi memvonis hukuman mati untuk dua orang terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram.
"Menjatuhkan pidana mati kepada masing-masing terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban di Jambi, Selasa (28/5/2024).
Dua terdakwa narkotika yang dihukum mati itu yaitu Sukardi dan Asril, sedangkan untuk terdakwa lain Deri Saputra divonis penjara seumur hidup.
Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana tuntutan jaksa.
Hakim memutuskan dalam perkara ini tidak ada satupun perbuatan yang meringankan terdakwa.
Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan kurungan penjara seumur hidup.
Kasus ini terungkap pada Oktober 2023, sekira pukul 12.00 WIB. Ketiganya memiliki peran masing-masing yang mana saat itu terdakwa Asril dihubungi oleh seorang bandar narkotika bernama Muklis asal Aceh Barat yang belum tertangkap.
Keduanya berkomunikasi melalui telepon untuk menawarkan terdakwa menjemput narkotika di Pekan Baru. Narkotika itu rencananya akan diantarkan ke terdakwa Deri di Kabupaten Bungo, Jambi.
Asril saat itu dijanjikan upah sebesar Rp160 juta, kemudian dia mengajak Sukardi untuk menjemput narkotika tersebut di Pekan Baru. Asril sempat menjanjikan akan membagi dua upah penjemputan kepada Sukardi. Namun rencana mereka digagalkan pihak berwajib. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Kemasan Sabu Kasus Caleg PKS Mirip Dengan Jaringan Fredy Pratama
Berita Terkait
-
Kemasan Sabu Kasus Caleg PKS Mirip Dengan Jaringan Fredy Pratama
-
Caleg PKS Sempat Tertawa Sebelum Ditangkap Terkait Narkoba
-
Gaya Parlente Sofyan Caleg PKS Bandar Sabu 70 Kg: Punya Mobil dan Motor Sport
-
Caleg Terpilih PKS jadi Bos Sabu 70 Kilogram, Taktik Sofyan Buang Ponsel dan KTP Selama Buron Berakhir Sia-sia
-
Jadi Buron Kasus Narkoba, Caleg DPRK Aceh Ditangkap Saat Belanja Baju
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
HUT ke-80 TNI di Monas, Ketua DPD RI : TNI Makin Profesional dan Dekat dengan Rakyat
-
Luhut dan Bahlil Apresiasi Pertemuan PrabowoJokowi, Tanda Kedewasaan Politik
-
Dari Salat di Reruntuhan hingga Amputasi: Cerita Mengharukan Korban Selamat Ponpes Al Khoziny
-
Atasi Masalah Sampah Ibu Kota, DPRD Dorong Pemprov DKI dan PIK Jalin Kolaborasi
-
Prabowo: Organisasi TNI yang Usang Harus Diganti Demi Kesiapan Nasional
-
MBG Tetap Jalan Meski Kekurangan Terjadi, Pemerintah Fokus Sempurnakan Perpres Tata Kelola
-
HUT ke-80 TNI, PPAD Ajak Rawat Persatuan dan Kawal Masa Depan Bangsa
-
Kejati Banten Siap Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
-
HUT ke-80 TNI, Dasco: TNI Profesional dan Berkarakter Rakyat Jaminan Demokrasi
-
Finalisasi Perpres Tata Kelola MBG, Istana Pastikan Rampung Minggu Ini