Suara.com - Calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan digiring polisi saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (27/5/2024). Sofyan diciduk polisi terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat Rp70 kilogram.
Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Sofyan bakal digiring ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Akan kami giring ke Bareskrim Polri (Sofyan)," kata Mukti di Polsubsektor Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin.
Baca Juga: Calegnya Ditangkap Kasus Narkoba di Aceh Tamiang, Begini Respons PKS
Selain Sofyan, kata Mukti, ada tiga tersangka lainnya juga ditangkap dalam kasus serupa.
Ketiganya, dijaring di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, bersama dengan total barang bukti sabu seberat 70 kilogram (Kg).
Baca Juga: Istri SYL Ayun ke Hakim: Apa Saya Masih Cocok Pakai Skincare? Umur Sudah Tua
"Sudah ada tiga tersangka kami tahan dan sekarang di Bareskrim Polri yakni SG, RAF, dan IA," jelas Mukti.
Mukti mengatakan, Sofyan sempat buron selama 3 minggu. Dalam pelariannya, Sofyan sempat membuang ponsel dan kartu identitas diri.
Baca Juga: Ernest Prakasa Sentil Caleg PKS Bos 70 Kg Sabu: Lebih Berat dari Badan Gue!
Baca Juga: Ernest Prakasa Sentil Caleg PKS Bos 70 Kg Sabu: Lebih Berat dari Badan Gue!
"Dia buang HP-nya dan kartu identitas," kata Mukti.
Mukti menyebut, pihaknya berhasil melacak ponsel dan kartu perdana baru milik Sofyan.
"Alhamdulillah kami track kembali ponsel barunya," jelas dia.
Dalam kasus ini, Sofyan dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Bareskrim Polri sebelumnya menangkap caleg DPRK Aceh Tamiang bernama Sofyan dalam kasus tindak pidana narkoba.
"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Mukti.
Setelah melakukan penangkapan, polisi akan menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga.
Polisi juga akan melakukan pengembangan kasus penyelundupan narkoba sabu 70 kg ke pihak lainnya.
Berita Terkait
-
Ernest Prakasa Sentil Caleg PKS Bos 70 Kg Sabu: Lebih Berat dari Badan Gue!
-
Jadi Buron Kasus Narkoba, Caleg DPRK Aceh Ditangkap Saat Belanja Baju
-
Caleg Terpilih Kota Aceh Ditangkap Bareskrim Polri, Ternyata Jadi Buron Kasus Narkoba
-
Karena Ini, PKS Masih Pikir-pikir Soal Usulan Anies Baswedan Jadi Bakal Cagub Jakarta
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard