Suara.com - Staf Khusus Menteri Pertanian yang juga Wakil Bendahara Umum Partai NasDem, Joice Triatman, mengungkapkan bahwa Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengetahui adanya sumber dana dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kegiatan partainya.
Joice menjelaskan sumber dana dari Kementan itu ditujukan untuk kegiatan organisasi sayap Partai NasDem, yaitu Garnita.
Adapun kegiatan yang dimaksud ialah bantuan sosial berupa sembako dan pembelian hewan kurban pada momen Idul Adha.
Hal itu diungkapkan Joice saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Beliau tahu tidak soal aktivitas Garnita ini?” kata Penasehat Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024).
“Tahu, Bapak,” jawab Joice.
“Tahu seperti apa? Saudara melaporkan?” tanya Djamal.
“Tidak selalu, tapi iya dan karena di setiap kegiatan itu di Partai NasDem memiliki sosial media dan juga website dan itu pasti diupload di website itu,” sahut Joice.
Lebih lanjut, Joice menjelaskan bahwa laporan soal kegiatan Garnita itu disampaikan secara langsung kepada Surya Paloh melalui pertemuan informal.
“Saudara menyebutkan bahwa terkait hewan kurban, dengan sembako, dengan telur itu ada bantuan dari Kementan, menyebut itu atau tidak?” tanya Djamal.
“Kepada Pak Surya Paloh?” ucap Joice kembali bertanya.
“Iya,” ujar Djamal
“Iya (menyampaikan),” timpal Joice.
“Bagaimana bahasa persisnya pada saat Saudara melaporkan itu?” tambah Djamal.
“Izin melaporkan bapak, bahwa dalam 3 bulan terakhir ini sudah ada kegiatan a b c termasuk dari pembagian sembako, kemudian ada Idul kurban, dan sebagainya itu semua bantuan yang berasal dari Kementan,” tutur Joice.
“Terus apa tanggapan beliau?” lanjut Djamal.
“Baik, bagus, jalankan,” ungkap Joice.
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Keluarganya Dihadirkan Lagi, Begini Momen Istri, Anak, dan Cucu Peluk SYL Sebelum Jalani Sidang
-
5 Fakta Nayunda Nabila yang Jadi Saksi Kasus SYL Hari Ini: Terima Saweran Hingga Jadi Pegawan Titipan Kementan
-
Biduan Nayunda hingga Anggota DPR Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini
-
Deep Talk Guru Besar Farmasi Unpad Keri Lestari: Progress Sebagai Calon Rektor hingga Kenaikan UKT (Part 1)
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan