Suara.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menegaskan, pihaknya bakal menangani perkara secara profesional dugaan korupsi komoditas timah yang kerugiannya kini direvisi mencapai Rp 300 triliun.
Menurut dia, saat ini pihak penyidik sedang berupaya secepat mungkin merampungkan segala berkas agar kasus ini cepat dilimpahkan ke pengadilan.
“Kalau sudah digelar di pengadilan teman-teman bisa lihat dari alat bukti dari saksi yang bicara, apabila ada keterlibatan ada alat bukti di situ. Itu JPU kami bikin nota pendapat untuk usulan sebagai tersangka dari hasil persidangan,” ujar Febrie Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Saat disinggung adanya purnawirawan Polri yang berada dalam pusaran kasus megakorupsi ini, Febri belum bisa memastikannya.
“Saya lihat banyak di medsos beredar si A si B, ini terlibat. Tetapi ukuran kita tentunya adalah alat bukti yang kita peroleh ini apa,” katanya.
Dia bilang, saat ini pihak penyidik juga dibantu oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil korupsi di komoditas timah.
“TPPU kita pelajari betul siapa yang terima dari hasil kejahatan itu semua betul-betul dengan cermat kita lakukan. Bahkan dari awal kita sampaikan ke pihak terperiksa bahwa ini kita lakukan profesional dan tolong jaga penyidik kami agar tidak terpengaruh oleh hal-hal yang tidak diinginkan,” terangnya.
Febrie juga mengaku bakal transparan soal penanganan kasus ini. Ia berjanji akan mengumumkan berbagai update terkini soal penanganan kasus yang saat ini sedang berjalan. Di mana diharapkan publik mengetahui perkara ini secara utuh.
“Kami senang sekali ketika satu proses penanganan perkara di kejaksaan ini diikuti dengan cermat oleh media. Sebagai koreksi dan masukan pada kami tentunya. Jadi kami tak ingin berpolemik yang jelas sudah kami umumkan para tersangka yang kami yakini inilah pelaku dan menikmati dan sebabkan kerugian negara akan kita segera sidangkan,” bebernya.
Baca Juga: Jaksa Agung Ungkap Ada Kenaikan Kerugian Negara Akibat Korupsi PT Timah, Nilainya Makin Fantastis
Penambahan Tersangka
Diketahui, Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, tersangka baru dalam kasus komoditas timah yakni eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono.
"BGA kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Dia ditetapkan dalam kapasitasnya Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020," kata Kuntadi, saat di Kejaksaan Agung, Rabu (29/5/2024).
Kuntadi menjelaskan, Bambang diduga terlibat dalam merubah Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019. RKAB yang dibuat oleh Bambang semula ditetapkan sebesar 30.217 metrik ton, kemudian diubah menjadi 68.300 metrik ton.
"Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apapun. Belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," ujar dia.
Berita Terkait
-
Jaksa Agung Ungkap Ada Kenaikan Kerugian Negara Akibat Korupsi PT Timah, Nilainya Makin Fantastis
-
7 Jam Periksa Eks Gubernur Babel Terkait Kasus Timah, Ini Yang Didalami Kejagung
-
Kejagung Kembali Periksa 4 Orang Saksi Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Aspri Sandra Dewi
-
Respons Kejagung Soal Lelang Barang Sitaan Kasus Korupsi Jiwasraya Yang Dianggap Rugikan Negara
-
Kejagung Periksa Eks Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan Terkait Kasus Timah
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar