Suara.com - Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menanggapi soal pemberitaan yang beredar tentang penyelesaian barang sita eksekusi saham PT Gunung Bara Utama (GBU), dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Asuransi Jiwasraya.
Menurut Kejagung, dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, yang beredar di pemberitaan seolah-olah ada pelanggaran hukum dalam proses lelang.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, kasus perkara korupsi PT Jiwasraya pada (24/8/2021) telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021.
“Terhadap terpidana Heru Hidayat, yang dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10 triliun,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/8/2024).
Kemudian, pada 1 Juli 2022, Pusat Pemulihan Aset bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yaitu Direktur Lelang, melakukan penilaian dengan melibatkan Appraisal Independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain & Rekan.
“Penilaian khusus terhadap barang rampasan negara berupa bangunan, kendaraan, alat berat dengan nilai appraisal Rp 9 miliar.
Saat di tanggal 8 September 2022, kata Ketut, Jaksa melakukan eksekusi terhadap 1 paket berupa 100% saham kepemilikan PT Gunung Bara Utama (GBU) sebanyak 1.626.383 lembar saham yang terdiri dari 409.642 lembar saham milik PT Black Diamond Energy atau setara dengan 25,19% saham di PT Gunung Bara Utama,
“Dalam bentuk saham biasa atas nama dan 1.216.741 lembar saham milik PT Batu Kaya Berkat, atau setara 74,81% di PT Gunung Bara Utama dalam bentuk saham biasa atas nama,” kata Ketut.
Selanjutnya, pada 14 November 2022, hasil appraisal dari KJPP Syarif Endang & Rekan diminta oleh Pusat Pemulihan Aset untuk melakukan appraisal atas saham sebanyak 1.626.383 lembar dengan nilai sebesar Rp3,4 Triliun yang telah dimasukan berdasarkan Laporan Penilaian Nomor: 000063/2.0113-03/BS/11/034/I/XI/2022.
Selanjutnya, 17 November 2022, kata Ketut, Pusat Pemulihan Aset meminta permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda terhadap 2 objek lelang yakni satu slot barang rampasan negara berupa bangunan, kendaraan, dan alat berat yang berada diarea tambang PT Gunung Bara Utama senilai Rp 9.059.764.000.
Kemudian satu slot paket 100% saham sebanyak 1.626.383 lembar dengan nilai sebesar Rp 3.488.000.000.000
Pada 5 Desember 2022, berdasarkan Surat KPKNL Samarinda Nomor: S-1435/KNL/302/2022 telah ditetapkan jadwal pelaksanaan lelangnya pada Rabu 21 Desember 2022 melalui e-auction open bidding dimulai pukul 12.00 s/d 13.00 waktu server aplikasi lelang tanggal 13 Desember 2022 yang diumumkan melalu 2 surat kabar cetak.
Pada 19 Desember 2022 dilaksanakan aanwijzing atau tahapan tender di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda yang dihadiri Kepala Pusat Pemulihan Aset, Direktur Lelang pada DJKN Kementerian Keuangan, serta stake holder terkait dan para calon peserta lelang.
Pada 21 Desember 2022, kata Ketut, sudah dilaksanakan pelelangan untuk lot 1 berupa bangunan, kendaraan, dan alat berat yang berada di area PT Gunung Bara Utama dengan nilai sebesar Rp 9.059.764.000.
“Sementara lot 2, berupa 1.626.383 lembar saham dengan nilai Rp 3.488.000.000.000,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Menkopolhukam Sebut Dugaan Penguntitan Jampidsus Masih Simpang Siur, Mau Ajak Bicara Kapolri-Jaksa Agung
-
Kasus Densus Kuntit Jampidsus, Kapolri Listyo Cuma Ketawa saat Ditunjuk Jokowi di Depan Wartawan
-
Kejagung Periksa Eks Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan Terkait Kasus Timah
-
Soal Isu Ketegangan Antara Polri Dan Kejagung, Menkopolhukam Minta Media Bantu Dinginkan Suasana
-
Adu Kekayaan Kadensus 88 Irjen Sentot Prasetyo vs Jampidsus Febrie Adriansyah
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Profil Dony Oskaria, Plt Menteri BUMN Pilihan Prabowo yang Hartanya Tembus Rp 29 Miliar
-
Polisi Bongkar Modus Lempar Bola Komplotan Copet di Halte TransJakarta, Begini Praktiknya!
-
Sudah Komitmen, Mensesneg Sebut Mahfud MD Bakal Diajak Gabung ke Tim Reformasi Kepolisian
-
BREAKING NEWS! Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir
-
Jalur Tol Gratis dari Gerbang Tol Fatmawati 2 Kurangi Macet 24 Persen, Bakal Dibuka hingga Oktober?
-
Bantah Aktivis Syahdan Husein Mogok Makan di Tahanan, Polisi Tunjukkan Bukti Ini!
-
Warning dari Senayan Buat Erick Thohir: Boleh Rangkap Jabatan, Tapi....
-
Nasib Wali Kota Prabumulih Buntut Ulah Anak: Disemprot Kemendagri, LHKPN Diubek-ubek KPK
-
Imbas Ramal Prabowo Rombak Kabinet, Rocky Gerung Curhat Banjir Protes Publik: Reshuffle Terburuk!
-
Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!