Suara.com - Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menanggapi soal pemberitaan yang beredar tentang penyelesaian barang sita eksekusi saham PT Gunung Bara Utama (GBU), dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Asuransi Jiwasraya.
Menurut Kejagung, dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, yang beredar di pemberitaan seolah-olah ada pelanggaran hukum dalam proses lelang.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, kasus perkara korupsi PT Jiwasraya pada (24/8/2021) telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021.
“Terhadap terpidana Heru Hidayat, yang dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10 triliun,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/8/2024).
Kemudian, pada 1 Juli 2022, Pusat Pemulihan Aset bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yaitu Direktur Lelang, melakukan penilaian dengan melibatkan Appraisal Independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain & Rekan.
“Penilaian khusus terhadap barang rampasan negara berupa bangunan, kendaraan, alat berat dengan nilai appraisal Rp 9 miliar.
Saat di tanggal 8 September 2022, kata Ketut, Jaksa melakukan eksekusi terhadap 1 paket berupa 100% saham kepemilikan PT Gunung Bara Utama (GBU) sebanyak 1.626.383 lembar saham yang terdiri dari 409.642 lembar saham milik PT Black Diamond Energy atau setara dengan 25,19% saham di PT Gunung Bara Utama,
“Dalam bentuk saham biasa atas nama dan 1.216.741 lembar saham milik PT Batu Kaya Berkat, atau setara 74,81% di PT Gunung Bara Utama dalam bentuk saham biasa atas nama,” kata Ketut.
Selanjutnya, pada 14 November 2022, hasil appraisal dari KJPP Syarif Endang & Rekan diminta oleh Pusat Pemulihan Aset untuk melakukan appraisal atas saham sebanyak 1.626.383 lembar dengan nilai sebesar Rp3,4 Triliun yang telah dimasukan berdasarkan Laporan Penilaian Nomor: 000063/2.0113-03/BS/11/034/I/XI/2022.
Selanjutnya, 17 November 2022, kata Ketut, Pusat Pemulihan Aset meminta permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda terhadap 2 objek lelang yakni satu slot barang rampasan negara berupa bangunan, kendaraan, dan alat berat yang berada diarea tambang PT Gunung Bara Utama senilai Rp 9.059.764.000.
Kemudian satu slot paket 100% saham sebanyak 1.626.383 lembar dengan nilai sebesar Rp 3.488.000.000.000
Pada 5 Desember 2022, berdasarkan Surat KPKNL Samarinda Nomor: S-1435/KNL/302/2022 telah ditetapkan jadwal pelaksanaan lelangnya pada Rabu 21 Desember 2022 melalui e-auction open bidding dimulai pukul 12.00 s/d 13.00 waktu server aplikasi lelang tanggal 13 Desember 2022 yang diumumkan melalu 2 surat kabar cetak.
Pada 19 Desember 2022 dilaksanakan aanwijzing atau tahapan tender di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda yang dihadiri Kepala Pusat Pemulihan Aset, Direktur Lelang pada DJKN Kementerian Keuangan, serta stake holder terkait dan para calon peserta lelang.
Pada 21 Desember 2022, kata Ketut, sudah dilaksanakan pelelangan untuk lot 1 berupa bangunan, kendaraan, dan alat berat yang berada di area PT Gunung Bara Utama dengan nilai sebesar Rp 9.059.764.000.
“Sementara lot 2, berupa 1.626.383 lembar saham dengan nilai Rp 3.488.000.000.000,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Menkopolhukam Sebut Dugaan Penguntitan Jampidsus Masih Simpang Siur, Mau Ajak Bicara Kapolri-Jaksa Agung
-
Kasus Densus Kuntit Jampidsus, Kapolri Listyo Cuma Ketawa saat Ditunjuk Jokowi di Depan Wartawan
-
Kejagung Periksa Eks Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan Terkait Kasus Timah
-
Soal Isu Ketegangan Antara Polri Dan Kejagung, Menkopolhukam Minta Media Bantu Dinginkan Suasana
-
Adu Kekayaan Kadensus 88 Irjen Sentot Prasetyo vs Jampidsus Febrie Adriansyah
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
Aktivis Serukan Pemuka Agama Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik
-
Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Digelandang ke KPK Besok
-
Prabowo ke Tanah Abang! KAI Ungkap Agenda Mendadak di Istana
-
Jadi Event Lari Nol Emisi Pertama di Indonesia, PLN Electric Run 2025 Berlangsung Sukses
-
Tertunduk Lesu, Onad Kirim Pesan Cinta untuk Istri Usai Asesmen Narkoba
-
Lewat Grand Final Duta DPD, Sultan Najamudin Ajak Anak Muda Menjadi Aspirasi Daerah
-
Joget DPR di Depan Prabowo-Gibran: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang MKD!
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina-Petral
-
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Jadi Operasi Tangkap Tangan Keenam di 2025