Suara.com - Revisi UU Polri memperoleh pro kontra di tengah masyarakat, khususnya para pemerhati hukum. Sebab terdapat poin, Polisi diperbolehkan melakukan penyadapan. Selain itu masih ada poin-poin penting RUU Polri lain yang penting untuk kita amati bersama.
Sejumlah pihak mempermasalahkan sejumlah poin-poin penting RUU Polri saat ini. Salah satu poin yang kena sorotan adalah pemberian wewenang penyadapan oleh kepolisian.
Hal itu terungkap dalam Pasal 14 Ayat 1, menyatakan Polri berwenang melakukan penyadapan dalam lingkup tugas kepolisian. Selain poin tersebut di atas, berikut poin-poin penting RUU Polri yang jadi pro dan kontra.
1. Perpanjangan Masa Pensiun
Batas usia pensiun anggota Polri saat ini adalah usia 58 tahun. RUU Polri memuat perpanjangan masa pensiun menjadi 60 tahun. Aturan tersebut dijelaskan dalam Pasal 30 Ayat 2, berbunyi batas usia pensiuan Anggota Polri yaitu:
- 60 tahun bagi Anggota Polri
- 65 tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi jabatan tersebut.
Selain dua hal tersebut di atas, disebutkan dalam Pasal 30 Ayat 3 bahwa anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas-tugas Kepolisian masa pensiun dapat diperpanjang hingga 62 tahun.
2. Usia Pensiun Kapolri Terserah Presiden
Pasal lain yang kemudian dianggap lucu dan jadi pembahasan ialah masa pensiuan Kapolri atau Jenderal Bintang Empat yang tertuang dalam Pasal 30 ayat 4, dijelaskan bahwa masa pensiun Kapolri ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden dengan pertimbangan DPR RI.
Berikut bunyi Pasal 30 Ayat 4, yang membahas usia pensiun Kapolri tersebut.
"Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
3. DPR RI Dapat Menolah Pengangkatan dan Pemberhentian Kapolri
Poin ini tertuang dalam Pasal 30 Ayat 4, dalam RUU Polri, berbunyi:
Baca Juga: Deddy Corbuzier Kena Sentil Usai Komentari RUU Penyiaran: Dapurnya Kena Baru Berisik!
"Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia terhadap usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat RI. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya."
4. Polri Memiliki Wewenang Memblokir Akses Siber
Poin lain yang jadi perhatian sejumlah pengamat ialah yang tertuang dalam Pasal 14 Ayat 1 Poin B, tentang pembinaan, pengawasan, dan pengamanan ruang siber.
Pasal tersebut mengalami perubahan dalam Pasal 16, khususnya poin q, di mana Polri memiliki wewenang untuk menindak, memutus, hingga memblokir akses ruang siber.
Tujuannya adalah untuk keamanan dalam negeri. Prakteknya akan bekerjasama dengan kementerian terkait yakni Kemenkominfo. Demikian itu empat poin-poin penting RUU Polri.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing