Suara.com - Program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera tengah jadi sorotan publik. Kebijakan ini diketahui akan memotong gaji pekerja sebesar 3 persen setiap bulan.
Program itu tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 tentang penyelenggaraan Tapera.
Tapera merupakan tabungan yang menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan rumah dalam rangka memenuhi rumah layak dan terjangkau bagi pesertanya.
Berdasarkan PP 21 Tahun 2024 itu, pemerintah memberikan waktu bagi perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke Badan Pengelola Tapera atau BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25 tahun 2020.
Sementara itu, pada Januari 2023 lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan anggota Komite BP Tapera berasa dari unsur profesional dan akan mendapatkan honorarium atau gaji hingga Rp 43,3 juta per bulan.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera, yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Januari 2023.
"Honorarium adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap, yang diterima oleh Komite Tapera setiap bulan," bunyi pasal 1 ayat (3) Perpres tersebut, dikutip Rabu (29/5/2024).
Sementara itu, ketua komite Tapera dari unsur menteri secara ex officio diberikan honorarium sebesar Rp 32,5 juta per bulan dan anggota komite Tapera unsur menteri secara ex officio diberikan honorarium sebesar Rp 29,2 juta per bulan.
Honorarium komite Tapera dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kebijakan Harus Efektif, Fraksi Demokrat Beri Sejumlah Catatan Terkait Tapera
Selain honorarium, komite Tapera juga diberikan insentif dan manfaat tambahan lainnya. Insentif dan manfaat tambahan lainnya ini diberikan kepada anggota komite dari unsur profesional.
Insentif bagi anggota dari unsur profesional diberikan paling banyak 40 persen dari insentif yang diterima komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera.
Sementara, manfaat tambahan lainnya yang terdiri atas tunjangan hari raya (THR) yang diberikan satu kali dalam setahun, tunjangan transportasi setiap bulan, dan tunjangan asuransi purnajabatan yang diberikan saat akhir masa jabatan.
"Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (a) huruf a, diberikan paling banyak 1 (satu) kali Honorarium yang diterima," bunyi pasal 5 ayat 1 beleid tersebut.
Sementara tunjangan transportasi diberikan paling banyak 2O persen dari honorarium yang diterima dan tunjangan tunjangan asuransi purnajabatan diberikan paling banyak 25 persen dari honorarium.
Honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya diberikan kepada komite Tapera terhitung sejak pengangkatan. Tata cara pembayarannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Kritik Aturan Tapera, Kiky Saputri Malah Dinyinyiri Netizen: Hasil dari Oke Gas Oke Gas
-
Soleh Solihun Julidin Aturan Tapera: Perlu Nabung 100 Tahun Baru Dapat Rumah
-
Capai Puluhan Juta, Segini Honor yang Didapat Pengurus Tapera
-
Netizen Sindir Menteri PUPR Soal Iuran Tapera: Peras Rakyat Sampai Kering Lalu Korupsi!
-
Pak Bas Saja Enggak Ngerti, Karyawan yang Sudah Punya Rumah Tetap Kena Potong Gaji Tapera?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu