Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengaku setuju dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.
Namun ia tak melihat jika keputusan ini dikaitkan demi kepentingan putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi yakni Kaesang Pangarep.
"Nah, jadi secara pribadi, saya sebetulnya menganggap ini bagus-bagus saja adanya penurunan batas minimal orang mencalonkan jadi kepala daerah, gitu," kata Doli kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Menurutnya, semua orang berhak mengajukan judicial review terhadap suatu aturan atau Undang-Undang. Untuk itu, ia menghormati adanya putusan MA kekinian.
Di sisi lain, ketika disinggung adanya putusan ini dikhawatirkan mengulang kejadian Pilpres 2024 dimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa meloloskan Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres, Doli meminta semua pihak tak berprasangka.
"Jadi kita jangan semua hal di prejudice gitu, karena kan ya ini dikit-dikit dikaitkan dengan ini, dikaitkan dengan itu segala macem," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga tak melihat adanya putusan MA ini bukan demi kepentingan meloloskan Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024.
"Jadi kalaupun misalnya kemudian ada yang mencalonkan pak Kaesang segala macam itu ya itu haknya saja gitu kan. Ya belum tentu.. saya tahu persis ini juga banyak temen-temen lain yang juga mendorong terjadinya perubahan ini. Enggak ada kaitannya sama sekali dengan mas Kaesang gitu loh. Dan ini bisa dipergunakan oleh siapa saja anak-anak muda di Indonesia sekarang," katanya.
Baca Juga: Grace Sebut Kaesang Belum Memutuskan Maju atau Tidak di Pilwalkot Depok 2024
"Jadi, kalau saya ya bahwa kemudian ini memberikan kesempatan kepada mas Kaesang ya itu kelanjutannya saja. Tapi buat saya penurunan batas umur ini bagus saja," sambungnya.
Perintah MA Cabut Batas Usia Kepala Daerah
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah. Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).
Baca Juga: Reaksi Kaesang Dengar Komika Marshel Maju Pilkada Tangsel: Bikin Ngedrop Orang Aja
Berita Terkait
-
Sufmi Dasco Unggah Poster Budi Djiwandono-Kaesang Pangarep For Jakarta 2024
-
Karpet Merah Kaesang di Pilkada? Demokrat soal Aturan Batas usia Kepala Daerah Dihapus: Silakan Berspekulasi
-
Reaksi Kaesang Dengar Komika Marshel Maju Pilkada Tangsel: Bikin Ngedrop Orang Aja
-
Raffi Ahmad Pasang Foto Budisatrio-Kaesang untuk Jakarta, Sedang Cek Ombak?
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam