Suara.com - Gara-gara menjual video porno yang diperankan anak-anak, pria asal Bekasi berinisial DY (25) kini meringkuk di penjara. Terungkapnya kasus ini, DY ternyata sudah menjual video porno anak-anak sejak 2023 lalu lewat aplikasi Telegram dan Twitter (X). Dalam setahun, DY pun telah meraup untung dari ratusan pelanggan.
"Sejak Mei 2023, dan sudah ada sekitar 350 orang pembeli konten video tersebut, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dikutip dari Antara, Kamis (30/5/2024).
Ade Safri juga menambahkan tersangka mendapatkan video asusila tersebut melalui media sosial.
“Video asusila didapat dari Twitter (X), ada yang Indonesia namun kebanyakan luar negeri. Kemudian video yang tersisa di ponsel tersangka ada 10 video karena sudah dihapus (memori ponsel tersangka terbatas),” ucapnya.
Ade Safri juga menyebut tersangka telah mendapat keuntungan sebanyak Rp50 juta sejak Mei 2023.
“Motif pelaku melancarkan aksi tersebut lantaran kebutuhan ekonomi,” ucapnya.
Jual Video Porno Anak
Kasus tersebut berawal pada Senin (27/5) saat pihaknya melakukan patroli siber di aplikasi X (dulu bernama Twitter) dan menemukan akun @balapca yang ternyata menjual konten video porno anak-anak.
"Saat ditelusuri, akun tersebut terhubung dengan grup Telegram bernama REAL ADMIN GROUP yang dikelola oleh DY yang di dalamnya dijual berbagai video porno anak dengan harga Rp150.000-Rp200.000," katanya.
Baca Juga: Penampilan Siskaeee Saat Dilimpahkan Ke Kejari Jaksel, Pakai Kemeja Putih Ketat
Ade Safri menjelaskan untuk membeli video tersebut calon pembeli atau pelanggannya diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang sebesar Rp150 ribu ke akun e-wallet dan Rp200 ribu ke nomor rekening atas nama tersangka.
Setelah dilakukan analisis dan penyelidikan, pada Rabu (29/5) tim penyidik Subdirektorat Cyber (Subdit Cyber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mendatangi alamat tersangka di Jalan Kaliabang Rorotan, Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Bekasi. (Antara)
Berita Terkait
-
Ayah Tega Berkali-kali Cabuli Anaknya, Polisi: Tersangka S Doyan Nonton Video Porno
-
Viral! Pelaku Begal Payudara di Pasar Minggu Masturbasi Saat Hendak Ditangkap Suami Korban
-
Kasus Sebar Video Porno Pacar, DJ East Blake Ditangkap Polisi
-
Disjoki di Jakarta Sebar Video Porno Pacar karena Tak Rela Diputusin, Ending-nya Dicokok Polisi
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
- Diundang Dolce & Gabbana, Penampilan Anggun Mayang Banjir Pujian: Netizen Bandingkan dengan Fuji
Pilihan
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
Terkini
-
Viral SPBU Dijaga Ketat Polisi: Kendaraan Mati Pajak Dilarang Isi BBM!
-
Senggol Terus Ijazah Jokowi dan Gibran, Apa Latar Belakang Pendidikan Roy Suryo?
-
Titiek Soeharto Angkat Bicara Soal Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode: Ada Apa?
-
Aksi Hari Tani Bubar: DPR Kabulkan Tuntutan, Lembaga Agraria Langsung di Bawah Presiden?
-
Ratusan Siswa Cipongkor Tumbang Keracunan MBG, Gejala Mual, Sesak Napas, Hingga Kejang-kejang
-
Ditemui Utusan Istana, Serikat Petani Indonesia Sampaikan 6 Tuntutan Reforma Agraria
-
'Turunkan Menteri, Bukan Aparat' KPA Desak Perubahan Total Penanganan Konflik Agraria di DPR
-
Muncul Desakan KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, Begini Reaksi Cak Imin
-
Beda Kasus Ijazah Jokowi vs Gibran: Bapak-Anak Terus Disentil Geng Roy Suryo dan Dokter Tifa
-
Baru Terserap 22 Persen, FSGI Desak Anggaran MBG Dialihkan untuk Kesejahteraan Guru