Suara.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi mengemukakan bahwa kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang sedang jadi perhatian publik sebaiknya bersifat opsional atau pilihan.
"Saya menilai kebijakan ini lebih baik bersifat opsional, tidak digeneralisir. Artinya pekerja yang ikut iuran Tapera adalah mereka yang belum memiliki rumah atau berencana memiliki rumah," kata Diana dalam keterangan di Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Sementara itu, bagi pekerja yang telah memiliki atau tengah mencicil rumah, maka tidak perlu ikut Tapera dan mendapat kewajiban membayar iuran.
"Bagi pekerja yang sudah memiliki rumah atau sedang mencicil rumah sebaiknya tidak usah ikut Tapera lagi," katanya
Menurut Diana, keharusan bagi pengusaha dan pekerja membayar iuran Tapera dikhawatirkan bisa menjadi beban dan memberatkan para pengusaha dan pekerja.
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta atau iuran dari Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara besaran simpanan untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3 persen.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera menggencarkan sosialisasi terkait Tapera dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.
Sosialisasi juga akan dilakukan oleh pemerintah lewat Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah yang ada di seluruh kabupaten/kota mengenai aturan yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Baca Juga: Ramai Tapera Tuai Pro dan Kontra, Pekerja Ini Justru Rela Gajinya Kena Pajak 50 Persen
Adapun implementasi aturan Tapera, terutama terkait pemotongan upah untuk iuran Tapera, Kemnaker menyebutkan pemotongan itu tidak akan berlaku saat ini. Kemnaker tengah menyiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengenai mekanisme Tapera.
Namun, tenggat waktu peraturan tingkat menteri itu akan selesai, masih belum dapat dipastikan mengingat batas waktu maksimal untuk pendaftaran peserta tidak akan berlaku dalam waktu dekat.
Batas waktunya adalah tahun 2027, periode saat perusahaan paling lambat melakukan pendaftaran kepesertaan berdasarkan aturan PP Nomor 21 Tahun 2024. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi