Suara.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi mengemukakan bahwa kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang sedang jadi perhatian publik sebaiknya bersifat opsional atau pilihan.
"Saya menilai kebijakan ini lebih baik bersifat opsional, tidak digeneralisir. Artinya pekerja yang ikut iuran Tapera adalah mereka yang belum memiliki rumah atau berencana memiliki rumah," kata Diana dalam keterangan di Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Sementara itu, bagi pekerja yang telah memiliki atau tengah mencicil rumah, maka tidak perlu ikut Tapera dan mendapat kewajiban membayar iuran.
"Bagi pekerja yang sudah memiliki rumah atau sedang mencicil rumah sebaiknya tidak usah ikut Tapera lagi," katanya
Menurut Diana, keharusan bagi pengusaha dan pekerja membayar iuran Tapera dikhawatirkan bisa menjadi beban dan memberatkan para pengusaha dan pekerja.
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta atau iuran dari Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara besaran simpanan untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3 persen.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera menggencarkan sosialisasi terkait Tapera dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.
Sosialisasi juga akan dilakukan oleh pemerintah lewat Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah yang ada di seluruh kabupaten/kota mengenai aturan yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Baca Juga: Ramai Tapera Tuai Pro dan Kontra, Pekerja Ini Justru Rela Gajinya Kena Pajak 50 Persen
Adapun implementasi aturan Tapera, terutama terkait pemotongan upah untuk iuran Tapera, Kemnaker menyebutkan pemotongan itu tidak akan berlaku saat ini. Kemnaker tengah menyiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengenai mekanisme Tapera.
Namun, tenggat waktu peraturan tingkat menteri itu akan selesai, masih belum dapat dipastikan mengingat batas waktu maksimal untuk pendaftaran peserta tidak akan berlaku dalam waktu dekat.
Batas waktunya adalah tahun 2027, periode saat perusahaan paling lambat melakukan pendaftaran kepesertaan berdasarkan aturan PP Nomor 21 Tahun 2024. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Puan Maharani Jawab Pujian Prabowo: PDIP Siap Bahu-Membahu Dukung Pemerintah Selama Demi Rakyat
-
Mantan Guru Ngaji Diduga Cabuli Anak di Masjid, Korban Capai 24 Orang dalam 11 Tahun
-
PT DSI Bisa Jadi Instrumen Perbaikan Tata Kelola Ekspor, Asal Transparan
-
DPR Sayangkan Prabowo Tak Singgung Kesejahteraan Guru di Pidato Kenegaraan
-
Marbot Masjid di Cilacap Cabuli 24 Anak, Korban Dipaksa Sumpah Alquran Supaya Bungkam
-
IESR: Hilirisasi Harus Sejalan dengan Transisi Energi
-
Bli Nyoman dan Desa Les: Ketika sebuah Desa Tumbuh tanpa Kehilangan Akarnya
-
Diancam dengan Sumpah Al-Qur'an, 24 Anak jadi korban Pencabulan Guru Ngaji di Cilacap
-
Tekan Kematian Ibu Melahirkan di Daerah, Prabowo Siapkan Ambulans Terbang Bisa Parkir Pinggir Sungai
-
3 Kemenangan Prabowo Jika Masyarakat Gunakan Motor Listrik