Suara.com - Sebanyak 47 korban dan ahli waris kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, belum mendapatkan ganti rugi atas insiden yang terjadi pada Jumat (3/3/2023) silam. Kini sudah lebih dari satu tahun berlalu pasca insiden kebakaran hebat yang menewaskan puluhan orang di sekitar lokasi Depo Plumpang.
Pantauan Suara.com di lokasi, terlihat bangunan warga yang belum mendapatkan ganti rugi masih terlihat dalam kondisi yang menyedihkan.
Kayu kusen pintu rumah yang sudah berubah menjadi arang masih dapat terlihat jelas menempel pada tembok bangunan yang menghitam akibat kobaran api.
LMK RW 9 Tanah Merah, Kelurahan Rawa Badak, Selatan, Koja, Jakarta Utara, Frengky Mardogan, mengatakan apa yang dilakukan oleh PT Pertamina tidak manusiawi. Ini dikarenakan pada saat awal-awal pihak Pertamina ogah memberikan ganti rugi karena masyarakat Tanah Merah tidak memiliki sertifikat tanah.
“Pihak Pertamina, waktu itu saya bersama kawan-kawan dan pada saat audensi, pihak Pertamina mengatakan bahwasannya mereka tidak akan mengganti rugi yang tidak ada dasar hukumnya,” kata Frengky saat ditemui Suara.com, di Tanah Merah, Koja, Jakut, Jumat (31/5/2024).
“Jadi seperti contoh kalau rumah yang akan diganti rugi yang punya sertifikat, jadi kalau tidak punya bukti sertifikat atau lain-lain, dia tidak akan mengganti,” katanya menambahkan.
Warga, kata Frengky, tidak terima dengan pernyataan tersebut sehingga warga melakukan audiensi. Dari hasil audiensi tersebut warga mendelegasikan pengurus RW untuk menjadi perwakilan warga yang mencoba berkomunikasi dengan pihak Pertamina.
Frengki menyebut, pihak pengurus RW kemudian melakukan mediasi terhadap Pertamina. Namun Pertamina saat itu hanya seperti tidak memiliki itikat baik dalam memberikan ganti rugi, dan memberikan janji manis yang terkesan mengulur waktu.
“Nah akhirnya sepakat waktu itu, beri kami waktu satu bulan untuk membawa permasalahan ini ke pimpinan,” katanya.
Baca Juga: Bisnis Inovasi Hijau, Pertamina-BUMN Produksi Diesel Exhaust Fluid
Saat itu, sebulan pun berlalu namun pada tanggal yang dijanjikan Pertamina tidak juga memberikan kabar yang jelas soal penggantian ganti rugi.
Sehingga masyarakat yang terdampak kebaran depo Pertamina Pelumpang membuat gugatan pengadilan.
Saat mengetahui warga bakal menempuh jalur hukum, Pertamina baru membuka posko untuk penggantian aset yang didirikan di dekat Koramil.
“Masyarakat juga muak, kita juga digantung-gantung terus ya,” ucapnya.
Pertamina saat itu, kata Frengky berupaya mengiming-imingi warga agar tidak ikut melakukan tuntutan. Jika mencabut nama dari daftar gugatan, maka Pertamina menjanjikan penggantian yang lebih besar.
Akibat hal itu, kata Frengki, masyarakat terbelah menjadi dua kelompok. Kelompok pertama yakni mereka yang ingin tetap melakukan gugatan kepada Pertamina, kemudian kelompok yang mencabut laporan agar dapat penggantian dari Pertamina.
Berita Terkait
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Pastikan Kualitas dan Kuantitas LPG 3 Kg di Kota Bekasi
-
Program Kampung Sirih Mekarsari Besutan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Diapresiasi
-
Bisnis Inovasi Hijau, Pertamina-BUMN Produksi Diesel Exhaust Fluid
-
Kasus Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Kereta Panoramic Jadi Tren Wisata Baru, Jumlah Penumpang Tumbuh 38,6 Persen Sepanjang 2025
-
Wakapolri Tinjau Arus Balik Libur Nataru, Skema One Way hingga Contraflow Disiapkan
-
Proyek Pengendali Banjir Fatmawati Dimulai, Jalan H. Nawi Bakal Menyempit Selama Setahun
-
Begini Situasi Manggarai Sore Tadi, Tawuran Warga yang Bikin Rute Transjakarta Dialihkan
-
LPSK Berkoordinasi dengan Amnesty Internasional soal Teror Kritik Penanganan Bencana Sumatra
-
KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM
-
Tawuran di Manggarai Berhasil Dibubarkan, Lalu Lintas dan Layanan Transjakarta Kembali Normal
-
BMKG Kalteng Ingatkan Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Warga Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan
-
KPK: Wacana Pilkada Dipilih DPRD Harus Disertai Regulasi Jelas dan Pengawasan Ketat
-
Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kontrakan Tanjung Priok, Satu Anak Kritis