Suara.com - Akhir-akhir ini, kabar mengejutkan tampaknya terus berdatangan dari dalam negeri. Kali ini terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia kepala daerah di Pilkada 2024.
Putusan MA kali ini terkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Lantas, keputusan seperti apa yang telah dibuat? Simak jawabannya berikut.
Berapa Batas Usia Kepala Daerah di Pilkada 2024?
Sebelumnya, Partai Garuda telah mengajukan gugatan terkait batas usia calon gubernur dan wakil gubernur. Jika mengacu pada aturan lama, batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30.
Aturan ini tertuang dalam pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/202 dengan bunyi seperti berikut.
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
Dari aturan tersebut, Partai Garuda meminta MA mengubah agar syarat usia minimal 30 tahun adalah terhitung sejak pelantikan calon terpilih. Alhasil, setelah melewati persidangan yang hanya berjarak empat hari dari tuntutan, aturan baru pun dikeluarkan.
Kini, dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/202 telah berubah isi menjadi berikut,
“berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon Bupat dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,”.
Aturan baru batas usia kepala daerah di Pilkada 2024 itu memang belum ditampilkan secara lengkap oleh MA. Namun, Teddy Gusnaidi selaku Waketum dari Garuda telah menyebutkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan salinan hasil tersebut.
Baca Juga: Projo dan Relawan Prabowo-Gibran Dukung Airin, Siap Menangkan di Pilgub Banten 2024
Dengan begitu, artinya, meskipun Anda belum berusia 30 tahun di waktu pendaftaran, Anda tetap bisa menjadi Gubernur atau Wakil Gubernur selama sudah memenuhi aturan usia tersebut di hari pelantikan.
Kapan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2024?
Setiap daerah memiliki waktu yang berbeda-beda terkait dengan Pelantikan calon pemimpinnya. Namun, KPU telah mengatur bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 akan keluar paling lambat pada 16 Desember 2024.
Setelah itu, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberi tenggat waktu bagi calon yang kalah untuk mendaftarkan sengketa. Jika merujuk Pilkada 2020, waktu yang diberikan adalah 14 hari kerja.
Jka sampai tenggat waktu tidak ada yang mengajukan sengketa, KPU memiliki waktu maksimal lima hari untuk menetapkan hasil Pilkada 2024. Setelah itu, paling lambat tiga hari setelahnya, KPU harus mengusulkan pelantikan calon terpilih.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Projo dan Relawan Prabowo-Gibran Dukung Airin, Siap Menangkan di Pilgub Banten 2024
-
7 Bakal Calon Kuat Gubernur Papua Tengah 2024, di Posisi Pertama Ada Politisi PAN Deinas Geley
-
DPP PKS Restui Dimyati Natakusumah Jadi Bakal Calon Gubernur Banten
-
Projo Siap Dukung Airin, Ridwan Kamil, Bobby Nasution hingga Khofifah di Pilkada 2024
-
Meski Ada Putusan MA, Projo Belum Pastikan Dukung Kaesang Atau Tidak Di Pilkada 2024
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
Terkini
-
Cek Langsung Harimau Viral Kurus di Ragunan, Pramono: Itu Video Waktu Covid, Sekarang Sangat Sehat
-
Wamenag Janji Semua Santri Dapat Makan Bergizi Gratis, Hanya 2 Persen yang Terjangkau Saat Ini!
-
7 Fakta Gunung Semeru Terkini Kamis Pagi, Status Darurat Tertinggi
-
Sempat Sakit, Adik Jusuf Kalla Diperiksa Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun Hari Ini!
-
Survei RPI: Publik Setuju Polri Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka?
-
Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Sepanjang Akses Tol Karawang Barat
-
Viral Todongkan Sajam di Tambora, Penjambret Diringkus Polisi Saat Tertidur Pulas
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara