Suara.com - Akhir-akhir ini, kabar mengejutkan tampaknya terus berdatangan dari dalam negeri. Kali ini terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia kepala daerah di Pilkada 2024.
Putusan MA kali ini terkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Lantas, keputusan seperti apa yang telah dibuat? Simak jawabannya berikut.
Berapa Batas Usia Kepala Daerah di Pilkada 2024?
Sebelumnya, Partai Garuda telah mengajukan gugatan terkait batas usia calon gubernur dan wakil gubernur. Jika mengacu pada aturan lama, batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30.
Aturan ini tertuang dalam pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/202 dengan bunyi seperti berikut.
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
Dari aturan tersebut, Partai Garuda meminta MA mengubah agar syarat usia minimal 30 tahun adalah terhitung sejak pelantikan calon terpilih. Alhasil, setelah melewati persidangan yang hanya berjarak empat hari dari tuntutan, aturan baru pun dikeluarkan.
Kini, dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/202 telah berubah isi menjadi berikut,
“berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon Bupat dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,”.
Aturan baru batas usia kepala daerah di Pilkada 2024 itu memang belum ditampilkan secara lengkap oleh MA. Namun, Teddy Gusnaidi selaku Waketum dari Garuda telah menyebutkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan salinan hasil tersebut.
Baca Juga: Projo dan Relawan Prabowo-Gibran Dukung Airin, Siap Menangkan di Pilgub Banten 2024
Dengan begitu, artinya, meskipun Anda belum berusia 30 tahun di waktu pendaftaran, Anda tetap bisa menjadi Gubernur atau Wakil Gubernur selama sudah memenuhi aturan usia tersebut di hari pelantikan.
Kapan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2024?
Setiap daerah memiliki waktu yang berbeda-beda terkait dengan Pelantikan calon pemimpinnya. Namun, KPU telah mengatur bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 akan keluar paling lambat pada 16 Desember 2024.
Setelah itu, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberi tenggat waktu bagi calon yang kalah untuk mendaftarkan sengketa. Jika merujuk Pilkada 2020, waktu yang diberikan adalah 14 hari kerja.
Jka sampai tenggat waktu tidak ada yang mengajukan sengketa, KPU memiliki waktu maksimal lima hari untuk menetapkan hasil Pilkada 2024. Setelah itu, paling lambat tiga hari setelahnya, KPU harus mengusulkan pelantikan calon terpilih.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Projo dan Relawan Prabowo-Gibran Dukung Airin, Siap Menangkan di Pilgub Banten 2024
-
7 Bakal Calon Kuat Gubernur Papua Tengah 2024, di Posisi Pertama Ada Politisi PAN Deinas Geley
-
DPP PKS Restui Dimyati Natakusumah Jadi Bakal Calon Gubernur Banten
-
Projo Siap Dukung Airin, Ridwan Kamil, Bobby Nasution hingga Khofifah di Pilkada 2024
-
Meski Ada Putusan MA, Projo Belum Pastikan Dukung Kaesang Atau Tidak Di Pilkada 2024
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Amerika Serikat Siapkan 10.000 Tentara Tambahan Antisipasi Perang Lanjutan Melawan Iran
-
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi
-
Walhi Soroti Pertemuan Satgas PKH dengan Gubernur Sherly Tjoanda, Ada Apa?
-
RUU Pemilu Jadi Tarik Ulur: Demokrat Nilai Tak Perlu Buru-Buru, Golkar Minta Segera Dibahas
-
Israel Diserang Jutaan Lebah, Warga Zionis Ketakutan Yakin Itu Kiriman dari Tuhan
-
Perang Bikin Harga-harga Naik, Kaesang Lobi Dubes Iran Buka Jalur Selat Hormuz untuk Pertamina
-
DPM Perdokjasi Resmi Bekerja Sama dengan 13 Asuransi untuk Perkuat Penilaian Klaim
-
Polisi Selidiki Kasus Begal Viral di Gunung Sahari Meski Korban Belum Melapor
-
Kemkomdigi Beberkan 7 Ancaman Digital yang Bisa Rusak Mental Anak: PP Tunas Hadir Untuk Melindungi
-
Bukti Awal Sudah di Kantong! Polda Metro Jaya Siap Usut Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI