Suara.com - Akhir-akhir ini, kabar mengejutkan tampaknya terus berdatangan dari dalam negeri. Kali ini terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia kepala daerah di Pilkada 2024.
Putusan MA kali ini terkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Lantas, keputusan seperti apa yang telah dibuat? Simak jawabannya berikut.
Berapa Batas Usia Kepala Daerah di Pilkada 2024?
Sebelumnya, Partai Garuda telah mengajukan gugatan terkait batas usia calon gubernur dan wakil gubernur. Jika mengacu pada aturan lama, batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30.
Aturan ini tertuang dalam pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/202 dengan bunyi seperti berikut.
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
Dari aturan tersebut, Partai Garuda meminta MA mengubah agar syarat usia minimal 30 tahun adalah terhitung sejak pelantikan calon terpilih. Alhasil, setelah melewati persidangan yang hanya berjarak empat hari dari tuntutan, aturan baru pun dikeluarkan.
Kini, dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/202 telah berubah isi menjadi berikut,
“berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon Bupat dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,”.
Aturan baru batas usia kepala daerah di Pilkada 2024 itu memang belum ditampilkan secara lengkap oleh MA. Namun, Teddy Gusnaidi selaku Waketum dari Garuda telah menyebutkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan salinan hasil tersebut.
Baca Juga: Projo dan Relawan Prabowo-Gibran Dukung Airin, Siap Menangkan di Pilgub Banten 2024
Dengan begitu, artinya, meskipun Anda belum berusia 30 tahun di waktu pendaftaran, Anda tetap bisa menjadi Gubernur atau Wakil Gubernur selama sudah memenuhi aturan usia tersebut di hari pelantikan.
Kapan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2024?
Setiap daerah memiliki waktu yang berbeda-beda terkait dengan Pelantikan calon pemimpinnya. Namun, KPU telah mengatur bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 akan keluar paling lambat pada 16 Desember 2024.
Setelah itu, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberi tenggat waktu bagi calon yang kalah untuk mendaftarkan sengketa. Jika merujuk Pilkada 2020, waktu yang diberikan adalah 14 hari kerja.
Jka sampai tenggat waktu tidak ada yang mengajukan sengketa, KPU memiliki waktu maksimal lima hari untuk menetapkan hasil Pilkada 2024. Setelah itu, paling lambat tiga hari setelahnya, KPU harus mengusulkan pelantikan calon terpilih.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Projo dan Relawan Prabowo-Gibran Dukung Airin, Siap Menangkan di Pilgub Banten 2024
-
7 Bakal Calon Kuat Gubernur Papua Tengah 2024, di Posisi Pertama Ada Politisi PAN Deinas Geley
-
DPP PKS Restui Dimyati Natakusumah Jadi Bakal Calon Gubernur Banten
-
Projo Siap Dukung Airin, Ridwan Kamil, Bobby Nasution hingga Khofifah di Pilkada 2024
-
Meski Ada Putusan MA, Projo Belum Pastikan Dukung Kaesang Atau Tidak Di Pilkada 2024
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini