Suara.com - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku tak bisa bebas mengganti jabatan eselon I.
Hal itu dia sampaikan menanggapi Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Pertanian Kementerian Pertanian Dedi Nursyamsi selaku saksi yang merasa khawatir jabatannya diganti.
Untuk itu, Dedi menuruti permintaan lewat Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono untuk membayar tagihan guna membayar keperluan SYL selaku Menteri Pertanian.
“Selalu saja di-framing seakan-akan Syahrul bisa mengganti seenak-enaknya saja sebagai menteri eselon I,” kata SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).
“Padahal eselon I itu tidak mudah diganti pak, harus melalui TPA kan tim penilai akhir presiden, betul?” tambah dia sambil menunjuk Dedi.
“Betul,” jawab Dedi.
SYL juga mengeluhkan pemberitaan yang dinilainya sudah memberi framing bahwa dirinya mengancam pejabat eselon I agar memberikannya uang untuk keperluan pribadi.
“Saya pikir ini harus dijawab dan kebetulan di media sudah terframing luar biasa ini bahwa semuanya ada seperti itu,” tandas SYL.
Dakwaan SYL
Baca Juga: Ungkap soal Umrah Bareng Pejabat Kementan, SYL: Itu Cuma Sampingan Kami di Sana
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Ungkap soal Umrah Bareng Pejabat Kementan, SYL: Itu Cuma Sampingan Kami di Sana
-
Ngaku Dilarang KKN, Eks Anak Buah Ungkap Pesan SYL di Sidang: Ikuti SOP, Jangan Langgar Aturan!
-
Innova Venturer Disita KPK, Putri SYL Indira Diduga Gelapkan Kepemilikan Pakai Identitas Lain
-
Rutin Kirimi Uang Biduan, SYL Ngaku Balas Jasa Ibu Nayunda: Saya Berutang Budi, Demi Allah!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Cerita Menegangkan Jurnalis Venezuela Terjebak di Lift saat Gempa Bumi, Tambah Kaget Lihat Medsos
-
Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela
-
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar
-
Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu
-
Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya
-
Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru
-
Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik
-
No Ribet, SPayLater SatSet Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2026 untuk Layani Kenyamanan Pengunjung
-
Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya
-
Pramono Anung ke Jajaran: Tertibkan Parkir Liar Harus Tegas, Tapi Jangan Berlebihan!