Suara.com - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku dekat dengan orang tua penyanyi dangdut alias biduan, Nayunda Nabila Nizrinah. Dia menyebut semua pemberian yang dilakukannya untuk Nayunda hanya bentuk balas budi kepada orang tua Nayunda.
“Saya dengan ibu-bapaknya sangat dekat. Dia pernah jadi bendahara waktu saya ketua Golkar Sulawesi Selatan. Ibu dan bapaknya menjadi timses gubernur saya dua periode. Saya merasa, saya berutang budi. Demi Allah,” kata SYL di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga: Bantah Terima Fasilitas Dari Kementan, Biduan Nayunda Akui Minta SYL Bayar Cicilan Apartemen
“Oleh karena itu, kalau saya diminta membantu, saya merasa ada jasa ibunya,” tambah dia.
Dia juga menjelaskan perihal uang sebesar Rp10 juta yang diberikan ke Nayunda di Makassar merupakan permintaan ibu Nayunda.
Terlebih, SYL mengaku mengetahui bahwa honor Nayunda bernyanyi dianggap relatif kecil sehingga dia menambahkan bayaran untuk Nayunda bernyanyi.
Baca Juga: Gaya SYL Dekati Pedangdut Nayunda Terkuak: Dari Kirim Stiker WA hingga Ajak Sang Biduan Makan Bareng
“Kalau kau panggil penyanyi lain sementara kau sudah menteri, kira-kira itu lah saya sebagai tokoh, sebagai orang yang selama ini menghormati orang-orang Bugis Makassar saya merasa terpukul. Saya bilang tambahkan saja,” ujar SYL.
“Hal yang sama kepada Kasdi. Selalu dibayar Rp20 juta, Rp15 juta. Padahal dia punya standar Rp30 juta, Rp35 juta bahkan,” lanjut dia.
Baca Juga: Bantah Terima Fasilitas Dari Kementan, Biduan Nayunda Akui Minta SYL Bayar Cicilan Apartemen
Baca Juga: Harganya Fantastis! SYL Beli Lukisan Pakai Duit Kementan, Dikirim ke Kantor NasDem
Kedekatan dengan orang tua Nayunda juga menjadi alasan SYL membantu cicilan apartemen biduan tersebut.
Dakwaan SYL
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Gaya SYL Dekati Pedangdut Nayunda Terkuak: Dari Kirim Stiker WA hingga Ajak Sang Biduan Makan Bareng
-
Tepis Ucapan Saksi Joice, SYL Bantah Beli Lukisan dari Uang Kementan: Siapa yang Suruh Dibawa ke Kantor NasDem?
-
Janji Pulangkan Duit Negara yang Dipakai Keluarga, Istri SYL ke Hakim: Insyaallah, Tunggu Tagihan Yang Mulia
-
Harganya Fantastis! SYL Beli Lukisan Pakai Duit Kementan, Dikirim ke Kantor NasDem
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Proyek RDF Limbah Sampah di Rorotan 'Teror' Puluhan Anak: Batuk, Sakit Mata, Muntah hingga ISPA
-
Jalan Ketiga Lukas Luwarso: Buru Ijazah Asli Jokowi, Bongkar Dugaan 'Operasi' Penutupan Fakta
-
Menunggu Nasib Lima Anggota DPR Nonaktif di Tangan MKD, Hati-hati Publik Marah Bila...
-
Tragis! Dikeroyok Teman Satu Tongkrongan, Luis Tewas di Depan Masjid usai Pesta Miras
-
Zulkifli Hasan Klaim Program MBG Bisa Tingkatkan IQ Anak Indonesia
-
Buron Korupsi E-KTP Paulus Tannos Lawan KPK dari Singapura, Gugat Penangkapan Lewat Praperadilan!
-
Usut 'Borok' Sahroni hingga Eko Patrio, MKD Gandeng Kriminolog hingga Analis Perilaku
-
Sosok Teuku Faisal Fathani: Penemu Alat Pendeteksi Longsor yang Kini Pimpin BMKG
-
Kepala BMKG Diganti: Profesor UGM Teuku Faisal Gantikan Dwikorita, Menhub Peringatkan Hal Ini
-
Perintah Tegas Prabowo Usai Airbus A400M Mendarat: Sulap Jadi Ambulans Udara dan Damkar