Suara.com - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menanggapi permintaan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) agar kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dipercepat.
Menurut Ali, penyidikan masih berlangsung dan pihaknya sedang mengoptimalkan pemulihan aset.
"Kami akan optimalkan aset recovery-nya karena penerapan TPPU kan poin pentingnya justru seberapa besar kemudian bisa KPK rampas hasl dari kejahatan korupsi yang berubah menjadi aset itu," kata Ali kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Dia menjelaskan saat ini tim penyidik baru menemukan aset berupa sejumlah mobil dan rumah yang bernilai sekitar Rp 60 miliar. Dia menyebut temuan tersebut masih bisa berkembang lagi.
"Makanya kemudian setelah kami menganggap bahwa nanti optimal baru tentu kami segera sidangkan kembali Pak SYL di pengadilan tindak pidana korupsi untuk jaksa KPK buktikan dugaan gratifikasi dan juga TPPU-nya," tutur Ali.
"Jadi, nanti akan dibuka persidangan baru tentunya dengan konstruksi perkara yang berbeda karena Rp 44,5 miliar ini kan konstruksi lain yang berbeda dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan, tetapi yang kurang lebih Rp60an miliar lebih tadi itu adalah konstruksi lain atas dugaan gratifikasi dan juga TPPU-nya," tambah dia.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan SYL meminta agar kasus dugaan TPPU yang saat ini berproses di KPK segera disidangkan.
Mantan Menteri Pertanian yang kini juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU itu beralasan usianya yang sudah lanjut dan tubuhnya yang makin kurus.
Hal itu disampaikan SYL saat menjalani sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan.
Baca Juga: Dicurigai Hakim Pengaruhi Saksi Kasus SYL, Begini Pengakuan Eks Jubir KPK Febri Diansyah di Sidang
“Izin yang mulia, dengan umur saya yang 70 tahun, saya bermohon, kalau mungkin, ada proses TPPU bisa dilanjutkan atau jangan ditunda,” kata SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).
“Saya makin kurus ini. Oleh karena itu, sekiranya boleh, namanya bermohon, peradilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa Pak. Ini cuma bermohon saja, terima kasih,” tambah dia.
Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan bahwa hal tersebut di luar kewenangan hakim untuk memerintahkan KPK mempercepat proses penyidikan.
“Ini kan kami tidak bisa memerintah. Pengadilan itu pasif, ya, bukan aktif memerintahkan penuntut umum untuk menyerahkan semua perkara ke pengadilan, nggak. Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan tentunya,” jawab Rianto.
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Keluarga SYL, Apa-apa Tinggal Pakai Uang Negara
-
Jatah Uang Bulanan dari Kementan Naik Pesat Terbongkar, Begini Cara SYL Bela Istri di Sidang
-
Sunat Duit Perjalanan Dinas Pegawai, Skenario 'Upeti' SYL Selama jadi Mentan Terbongkar di Sidang
-
Dicurigai Hakim Pengaruhi Saksi Kasus SYL, Begini Pengakuan Eks Jubir KPK Febri Diansyah di Sidang
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Edward Corne Divonis 10 Tahun Penjara
-
Anggota Komisi VI Kaget Tahu Impor Mobil India dari Media: Semestinya Dibahas Dulu di DPR
-
Bye-bye Tiang Monorel! Rasuna Said Bakal Punya Trotoar Estetis dan Jalur Sepeda Modern
-
Jateng Ribut Pajak Kendaraan Naik, Jabar Adem Ayem: Dedi Mulyadi Justru Turunkan Tarif
-
Bawa Reserse dan Labfor, Kapolda Riau Cek Lokasi Penemuan Anak Gajah Mati di Tesso Nilo
-
Dari Konten Fungsi Helm ke Teror Digital: Mengapa Petugas Damkar Depok Diincar dan Diintimidasi?
-
Tok! Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak
-
Menkeu Purbaya Dapat Gift Paus Saat Live TikTok, KPK: Kalau Ragu Lapor, Ingat Jenderal Hoegeng
-
Kekerasan Terus Berulang, Peneliti BRIN Minta Berhenti Gunakan Kata Oknum untuk Polisi Bermasalah
-
Viral "Cukup Aku WNI", Dirjen AHU: Orang Tua Tak Bisa Sepihak Ganti Status Kewarganegaraan Anak