Suara.com - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menanggapi permintaan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) agar kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dipercepat.
Menurut Ali, penyidikan masih berlangsung dan pihaknya sedang mengoptimalkan pemulihan aset.
"Kami akan optimalkan aset recovery-nya karena penerapan TPPU kan poin pentingnya justru seberapa besar kemudian bisa KPK rampas hasl dari kejahatan korupsi yang berubah menjadi aset itu," kata Ali kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Dia menjelaskan saat ini tim penyidik baru menemukan aset berupa sejumlah mobil dan rumah yang bernilai sekitar Rp 60 miliar. Dia menyebut temuan tersebut masih bisa berkembang lagi.
"Makanya kemudian setelah kami menganggap bahwa nanti optimal baru tentu kami segera sidangkan kembali Pak SYL di pengadilan tindak pidana korupsi untuk jaksa KPK buktikan dugaan gratifikasi dan juga TPPU-nya," tutur Ali.
"Jadi, nanti akan dibuka persidangan baru tentunya dengan konstruksi perkara yang berbeda karena Rp 44,5 miliar ini kan konstruksi lain yang berbeda dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan, tetapi yang kurang lebih Rp60an miliar lebih tadi itu adalah konstruksi lain atas dugaan gratifikasi dan juga TPPU-nya," tambah dia.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan SYL meminta agar kasus dugaan TPPU yang saat ini berproses di KPK segera disidangkan.
Mantan Menteri Pertanian yang kini juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU itu beralasan usianya yang sudah lanjut dan tubuhnya yang makin kurus.
Hal itu disampaikan SYL saat menjalani sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan.
Baca Juga: Dicurigai Hakim Pengaruhi Saksi Kasus SYL, Begini Pengakuan Eks Jubir KPK Febri Diansyah di Sidang
“Izin yang mulia, dengan umur saya yang 70 tahun, saya bermohon, kalau mungkin, ada proses TPPU bisa dilanjutkan atau jangan ditunda,” kata SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).
“Saya makin kurus ini. Oleh karena itu, sekiranya boleh, namanya bermohon, peradilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa Pak. Ini cuma bermohon saja, terima kasih,” tambah dia.
Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan bahwa hal tersebut di luar kewenangan hakim untuk memerintahkan KPK mempercepat proses penyidikan.
“Ini kan kami tidak bisa memerintah. Pengadilan itu pasif, ya, bukan aktif memerintahkan penuntut umum untuk menyerahkan semua perkara ke pengadilan, nggak. Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan tentunya,” jawab Rianto.
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Keluarga SYL, Apa-apa Tinggal Pakai Uang Negara
-
Jatah Uang Bulanan dari Kementan Naik Pesat Terbongkar, Begini Cara SYL Bela Istri di Sidang
-
Sunat Duit Perjalanan Dinas Pegawai, Skenario 'Upeti' SYL Selama jadi Mentan Terbongkar di Sidang
-
Dicurigai Hakim Pengaruhi Saksi Kasus SYL, Begini Pengakuan Eks Jubir KPK Febri Diansyah di Sidang
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban