Suara.com - Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal blak-blakan menolak peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Alasan penolakan tersebut lantaran, Tapera berpotensi menjadi ladang baru dalam praktik korupsi.
"Kalau dia dikelola oleh pemerintah padahal uangnya rakyat, pertanyaannya apa ada jaminan enggak bakal dikorupsi,” kata Iqbal, saat demonstrasi di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
“Asabri dikorupsi besar-besaran, Taspen korupsi besar-besaran, itu dikelola oleh pemerintah oleh para menteri yang bertanggung jawab, buktinya dikorupsi," tambahnya.
Sebagai perwakilan kaum buruh, lanjut Iqbal, dirinya tentu tidak sudi jika penghasilan buruh dikorupsi.
"Kami masyarakat sipil khususnya buruh, tidak rela uang ini dikorupsi," ucapnya.
Iqbal juga menilai, program pemerintah ini diaggap belum matang lantaran hingga saat ini belum ada lokasi lahan yang diperuntukan untuk pembangunan rumah. Sebab itu, ia menilai pemerintah saat ini hanya ingin memperkaya diri mereka dengan cara melakukan pemotongan upah karyawan dengan iming-iming rumah.
“Hari ini coba kalian tanya sama BP Tapera dan menteri-menteri itu rumahnya di mana. Memang niatnya gak mau ngasih rumah kok, hanya mau motong uang masyarakat," jelasnya.
Menurutnya, di era orde baru, pemerintah pernah membuat peraturan soal pemotongan iuran untuk oembangungan perumahan yang diperuntukan ASN, dan TNI-Polri. Namun saat itu, pemerintah sudah memiliki lahan yang oeruntukan untuk membangun perumahan tersebut.
"Dulu tahun tahun 80 90-an, seorang PNS, prajurit TNI, Polri begitu dia dipotong iuran rumah dia sudah tahu. Oh rumahnya di Perumnas 1, Perumnas 2, perumnas 3, di Bekasi, di Depok, Tangerang, di Jakarta Perumnas di Pondok Kopi,” ungkapnya.
Baca Juga: Demo Buruh Tolak Tapera Bubar, Ancam Lakukan Aksi Lebih Besar Depan Istana
Said Iqbal juga mendesak agar pemerintah segera membatalkan program Tapera yang ada dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.
"PP Nomor 21 tentang Tapera harus dicabut segera dalam kurun waktu 1x7 hari," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Bela Donald Trump, Ketua DPR AS Sebut Paus Leo XIV Harusnya Siap Dikomentari
-
PM Armenia Pamer Kedeketan dengan Rusia, Komunikasi Sangat Intensif
-
Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran
-
Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai
-
Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman