Suara.com - Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal blak-blakan menolak peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Alasan penolakan tersebut lantaran, Tapera berpotensi menjadi ladang baru dalam praktik korupsi.
"Kalau dia dikelola oleh pemerintah padahal uangnya rakyat, pertanyaannya apa ada jaminan enggak bakal dikorupsi,” kata Iqbal, saat demonstrasi di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
“Asabri dikorupsi besar-besaran, Taspen korupsi besar-besaran, itu dikelola oleh pemerintah oleh para menteri yang bertanggung jawab, buktinya dikorupsi," tambahnya.
Sebagai perwakilan kaum buruh, lanjut Iqbal, dirinya tentu tidak sudi jika penghasilan buruh dikorupsi.
"Kami masyarakat sipil khususnya buruh, tidak rela uang ini dikorupsi," ucapnya.
Iqbal juga menilai, program pemerintah ini diaggap belum matang lantaran hingga saat ini belum ada lokasi lahan yang diperuntukan untuk pembangunan rumah. Sebab itu, ia menilai pemerintah saat ini hanya ingin memperkaya diri mereka dengan cara melakukan pemotongan upah karyawan dengan iming-iming rumah.
“Hari ini coba kalian tanya sama BP Tapera dan menteri-menteri itu rumahnya di mana. Memang niatnya gak mau ngasih rumah kok, hanya mau motong uang masyarakat," jelasnya.
Menurutnya, di era orde baru, pemerintah pernah membuat peraturan soal pemotongan iuran untuk oembangungan perumahan yang diperuntukan ASN, dan TNI-Polri. Namun saat itu, pemerintah sudah memiliki lahan yang oeruntukan untuk membangun perumahan tersebut.
"Dulu tahun tahun 80 90-an, seorang PNS, prajurit TNI, Polri begitu dia dipotong iuran rumah dia sudah tahu. Oh rumahnya di Perumnas 1, Perumnas 2, perumnas 3, di Bekasi, di Depok, Tangerang, di Jakarta Perumnas di Pondok Kopi,” ungkapnya.
Baca Juga: Demo Buruh Tolak Tapera Bubar, Ancam Lakukan Aksi Lebih Besar Depan Istana
Said Iqbal juga mendesak agar pemerintah segera membatalkan program Tapera yang ada dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.
"PP Nomor 21 tentang Tapera harus dicabut segera dalam kurun waktu 1x7 hari," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini