Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus 23 tersangka dalam kasus judi online (judol) bermotif jual-beli chip untuk bermain adu ketangkasan di aplikasi. Buntut dari aksinya itu, puluhan tersangka kasus judol itu dijerat pasal berlapis.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, dari puluhan tersangka ini, 5 tersangka yang bertugas mengelola jual-beli chip tersebut masih satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak. Mereka berinisial EA, AL, NA, AT, dan IS.
“Mereka ini adalah satu keluarga dari bapak, ibu dan anak. Terkait masalah keuntungan tentunya nanti akan kami lakukan pendalaman lebih lanjut, karena kita harus membuka rekening mereka,” kata Wira saat preskon di Polda Metro Jaya, Kamis (6/6/2024).
Dalam perannya, keluarga ini menyediakan wadah bagi para admin untuk memperjual-belikan chip kepada para pemain judi online.
“Lima orang tersangka yang bertindak sebagai pengelola, adapun pengelola ini memiliki tanggung jawab yaitu menyediakan kantor ataupun tempat menyiapkan peralatan menyiapkan sarana dan prasarana merekrut dan melakukan pelatihan serta memberikan gaji terhadap para admin,” jelasnya.
Dalam modus para tersangka ini memanfaatkan selisih penjualan chip untuk memperoleh keuntungan.
Biasanya, untuk chip senilai 1 miliar, para tersangka menjualnya dengan nominal harga Rp65 ribu. Tak hanya menjual para tersangka juga membeli chip dari para pemain.
Namun, chip dari para pemain dihargai Rp60 ribu. Sehingga, para tersangka memiliki keuntungan senilai Rp5 ribu dari hasil selisih penjualan dan pembelian chip judi online itu.
“Jadi di sini terdapat selisih keuntungan yang diperoleh oleh para pengelola ini adalah sebesar Rp5 ribu,” kata Wira.
Baca Juga: Dipolisikan Hendra dan Bayu Setiawan Gegara Ucapan di TV, Hasto PDIP: Saya Gak Kenal
Dari hasil ini juga, lanjut Wira, para tersangka mampu mempekerjakan sebanyak 18 orang admin yang bertugas secara bergantian selama 24 jam.
Untuk setiap admin, lanjut Wira mendapatkan upah bervariatif, mulai dari Rp2 juta hingga Rp6 juta per bulan.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa 45 ponsel berbagai merek yang dipakai sebagai sarana pengoperasian dan kegiatan admin judi online tersebut.
Kemudian 10 buku tabungan untuk menampung hasil penjualan chip, 3 unit komputer, 9 kartu ATM, 2 tablet, 3 unit laptop, 3 kunci apartemen, 1 brankas turut disita. Selain itu, polisi juga turut menyita uang tunai sebesar Rp2.555.000.000, 1 unit Mobil Toyota Raize dan 1 unit Mobil Toyota Zenix.
Dalam kasus ini, belasan tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.
“Perlu kami sampaikan bahwa ancaman hukuman terhadap pasal 303 yaitu penjara paling lama 10 tahun. Kemudian pasal 45 dan pasal 47 UU ITE dengan ancaman hukuman selama 10 tahun dan Pasal 3 Pasal 4 dan pasal 5 junto pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang diancam penjara 10 dan 20 tahun penjara."
Berita Terkait
-
Dipolisikan Hendra dan Bayu Setiawan Gegara Ucapan di TV, Hasto PDIP: Saya Gak Kenal
-
Tak Senang Dibubarkan karena Mau Tawuran, 3 Pemuda Nekat Bacok Anggota Patroli Perintis Polda Metro Jaya
-
Besok Diperiksa Polisi usai Bongkar Kecurangan Pemilu di TV, Hasto PDIP Curiga: Ini Pasti Orderan!
-
Arogan di Tol tapi Ciut usai Ditangkap, Pemilik Pajero Ungkap Alasan Pakai Pelat Palsu: Memang Cita-cita Sejak Kecil
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah