Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus 23 tersangka dalam kasus judi online (judol) bermotif jual-beli chip untuk bermain adu ketangkasan di aplikasi. Buntut dari aksinya itu, puluhan tersangka kasus judol itu dijerat pasal berlapis.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, dari puluhan tersangka ini, 5 tersangka yang bertugas mengelola jual-beli chip tersebut masih satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak. Mereka berinisial EA, AL, NA, AT, dan IS.
“Mereka ini adalah satu keluarga dari bapak, ibu dan anak. Terkait masalah keuntungan tentunya nanti akan kami lakukan pendalaman lebih lanjut, karena kita harus membuka rekening mereka,” kata Wira saat preskon di Polda Metro Jaya, Kamis (6/6/2024).
Dalam perannya, keluarga ini menyediakan wadah bagi para admin untuk memperjual-belikan chip kepada para pemain judi online.
“Lima orang tersangka yang bertindak sebagai pengelola, adapun pengelola ini memiliki tanggung jawab yaitu menyediakan kantor ataupun tempat menyiapkan peralatan menyiapkan sarana dan prasarana merekrut dan melakukan pelatihan serta memberikan gaji terhadap para admin,” jelasnya.
Dalam modus para tersangka ini memanfaatkan selisih penjualan chip untuk memperoleh keuntungan.
Biasanya, untuk chip senilai 1 miliar, para tersangka menjualnya dengan nominal harga Rp65 ribu. Tak hanya menjual para tersangka juga membeli chip dari para pemain.
Namun, chip dari para pemain dihargai Rp60 ribu. Sehingga, para tersangka memiliki keuntungan senilai Rp5 ribu dari hasil selisih penjualan dan pembelian chip judi online itu.
“Jadi di sini terdapat selisih keuntungan yang diperoleh oleh para pengelola ini adalah sebesar Rp5 ribu,” kata Wira.
Baca Juga: Dipolisikan Hendra dan Bayu Setiawan Gegara Ucapan di TV, Hasto PDIP: Saya Gak Kenal
Dari hasil ini juga, lanjut Wira, para tersangka mampu mempekerjakan sebanyak 18 orang admin yang bertugas secara bergantian selama 24 jam.
Untuk setiap admin, lanjut Wira mendapatkan upah bervariatif, mulai dari Rp2 juta hingga Rp6 juta per bulan.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa 45 ponsel berbagai merek yang dipakai sebagai sarana pengoperasian dan kegiatan admin judi online tersebut.
Kemudian 10 buku tabungan untuk menampung hasil penjualan chip, 3 unit komputer, 9 kartu ATM, 2 tablet, 3 unit laptop, 3 kunci apartemen, 1 brankas turut disita. Selain itu, polisi juga turut menyita uang tunai sebesar Rp2.555.000.000, 1 unit Mobil Toyota Raize dan 1 unit Mobil Toyota Zenix.
Dalam kasus ini, belasan tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.
“Perlu kami sampaikan bahwa ancaman hukuman terhadap pasal 303 yaitu penjara paling lama 10 tahun. Kemudian pasal 45 dan pasal 47 UU ITE dengan ancaman hukuman selama 10 tahun dan Pasal 3 Pasal 4 dan pasal 5 junto pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang diancam penjara 10 dan 20 tahun penjara."
Berita Terkait
-
Dipolisikan Hendra dan Bayu Setiawan Gegara Ucapan di TV, Hasto PDIP: Saya Gak Kenal
-
Tak Senang Dibubarkan karena Mau Tawuran, 3 Pemuda Nekat Bacok Anggota Patroli Perintis Polda Metro Jaya
-
Besok Diperiksa Polisi usai Bongkar Kecurangan Pemilu di TV, Hasto PDIP Curiga: Ini Pasti Orderan!
-
Arogan di Tol tapi Ciut usai Ditangkap, Pemilik Pajero Ungkap Alasan Pakai Pelat Palsu: Memang Cita-cita Sejak Kecil
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi