Suara.com - Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu kembali mencuat ke publik. Komnas HAM pun ikut turun tangan melakukan investigasi setelah menerima laporan dari tim pengacara Vina dan Saka Tatal, mantan terpidana yang sempat mengaku dianiaya polisi agar mengakui ikut dalam pembunuhan tersebut.
Dalam investigasi ini, Komnas HAM mengaku sudah memeriksa 27 orang, termasuk orang-orang yang masih di penjara dalam kasus Vina.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, dari puluhan orang itu, Komnas HAM juga turut meminta keterangan dari keluarga Vina di Cirebon.
“Melakukan permintaan keterangan terhadap 27 orang di wilayah Bandung dan Cirebon, antara lain para terpidana pembunuhan Eky dan Vina di Rutan Kelas I di Bandung dan Lapas Kelas II Bandung, keluarga terpidana di Cirebon, kuasa hukum terpidana di Bandung dan Cirebon, keluarga Vina di Cirebon, dan kuasa hukum Vina,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Kamis (6/6/2024).
Selain para tahanan dan keluarga Vina, Komnas HAM juga turut meminta keterangan Ditreskrimum dan Itwasda Polda Jawa Barat serta meninjau lokasi yang menjadi tempat terjadinya peristiwa pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon. Proses penyelidikan itu dilakukan Komnas HAM dari 29 Mei 2024 hingga 31 Mei 2024.
Komnas HAM memberikan apresiasi kepada Irwasum Polri serta jajaran Polda Jawa Barat yang telah membantu memudahkan lembaga tersebut dalam penyelidikan.
“Karena telah memberikan akses kepada Komnas HAM untuk dapat meminta keterangan langsung kepada para terpidana pembunuhan Vina dan Eky yang saat ini ditahan di Rutan Kelas I Bandung dan Lapas Kelas II Bandung,” kata dia.
Selain itu, Komnas HAM juga mengapresiasi keluarga korban dan kuasa hukumnya, para terpidana dan kuasa hukumnya, dan para pihak lainnya yang telah memberikan keterangan kepada lembaga tersebut.
“Komnas HAM akan tetap melanjutkan permintaan keterangan dan pengumpulan alat-alat bukti yang sah dalam rangka pengumpulan fakta-fakta lebih lanjut,” pungkasnya.
Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari mendapat perhatian publik karena kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap.
Pada tanggal 21 Mei 2024, Polda Jawa Barat telah menangkap otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eky, yaitu tersangka Pegi Setiawan alias Perong.
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan bahwa hanya Pegi Setiawan yang menjadi DPO selama ini. Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya.
Kombes Surawan menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan jika ada dugaan tersangka lainnya di luar mereka yang sudah diamankan. Dalam hal ini, penyidik siap melakukan pendalaman kembali. (Antara)
Berita Terkait
-
Demi Buktikan Pegi Setiawan Bukan Pembunuh Vina Cirebon, Pengacara Minta Bareskrim Gelar Perkara Khusus
-
Beda dari 3 Foto DPO Versi Polisi, Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngaku Gak Kenal Pegi Setiawan
-
Terkuak! Kejanggalan Kesaksian Aep Kasus Vina Cirebon, Pakar Ungkap Hal Mengejutkan
-
Nama Jakmania Garis Keras dan Bobotoh Terseret di Kasus Vina Cirebon, Kok Bisa?
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Deadline 2026! Pemerintah Kejar Target Kemiskinan Ekstrem: Daerah Wajib Lakukan Ini...
-
Baru Dilantik Prabowo, Kekayaan Menteri P2MI Mukhtarudin Capai Rp 17,9 Miliar
-
Pesan Terbuka Ferry Irwandi ke Jenderal: Tidak Lari, Tidak Takut, Tidak Diam
-
CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora, Bahlil Langsung Setor Nama Pengganti, Puteri Komarudin?