Suara.com - Tim Kuasa Hukum salah satu tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan menyambangi Bareskrim Polri pada Rabu (5/6/2024). Tujuan mereka kali ini adalah memohon kepada Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara khusus atas kasus ini.
Pengacara Pegi, Toni RM mengatakan, pihaknya menyampaikan tiga surat dalam kesempatan itu. Yakni untuk Karo Wasidik Bareskrim Polri, Kabareskrim Polri, dan Kapolri.
"Kami tim penasehat hukum Pegi Setiawan baru saja memasukkan permohonan gelar perkara khusus agar kasus Pegi Setiawan ini yang ditangani di Polda Jawa Barat itu agar dilakukan gelar perkara khusus di sini (Mabes Polri)," ujar Toni kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).
Menurut Toni, gelar perkara khusus penting untuk dilakukan demi membuktikan bahwa Pegi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Sebab, sudah banyak bukti yang menunjukkan Pegi bukanlah pelaku.
"Kami sebagai kuasa hukum Pegi Setiawan keberatan atas penetapan tersangka karena Pegi Setiawan itu bukanlah Pegi alias Perong," ucapnya.
Bukti pertama, Pegi Setiawan disebutnya berbeda dengan foto Daftar Pencarian Orang (DPO) Pegi alias Perong yang sempat disebar Polda Jawa Barat.
"Itukan ditetapkan DPO oleh Polda Jawa Barat dengan ciri-ciri rambutnya keriting, umurnya 22 tahun pada 2016 dan 30 tahun pada 2024, kemudian tinggalnya Banjarwangun," ucapnya.
"Nah kenyataannya yang ditangkap ini rambutnya tidak keriting, kemudian umurnya juga 28 bukan 30, nah kemudian tinggalnya tidak di Banjarwangun melainkan di Kempompongan, Cirebon," lanjutnya menambahkan.
Kemudian, dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon, 11 orang pelaku menggunakan tujuh sepeda motor dalam melancarkan aksinya kejinya. Namun, tak disebutkan motor merek Suzuki Smash seperti dimiliki Pegi Setiawan.
Baca Juga: Polisi Dituding Salah Tangkap Pegi Setiawan yang Asli, Status FB Lamanya jadi Alasan
"Maka banyak kejanggalan-kejanggalan yang menurut kami tidak berdasar, oke saya sepakat Pegi alias Perong itu harus ditangkap tapi Pegi Setiawan, Pegi alias Perong atau bukan? Itu yang kami tanya ke Polda Jawa Barat," katanya.
Kemudian, melalui gelar perkara khusus ini, maka akan banyak pihak yang terlibat untuk mengungkap kasus ini. Mulai dari Propam, Irwasum, pengawas, hingga penyidik.
"Itu semuanya kumpul. Ada ahli-ahli di buka semua. Alat bukti apa yng membuat pegi setiawan itu terlibat kasus tindak pidana pembunuhan Vina dan Eki," ucap Toni.
Ia pun berharap dalam waktu 14 hari, gelar perkara khusus sudah bisa dilakukan Bareskrim Polri. Apalagi, kasus Vina Cirebon kini kembali menjadi sorotan publik.
"Biasanya 14 hari sudah ada panggilan atau tindak lanjut. Karena ini sudah menyita perhatian masyarakat Indonesia saya berharap dalam waktu minggu depan atau seminggu sudah diagendakan untuk gelar perkara khusus," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Polisi Dituding Salah Tangkap Pegi Setiawan yang Asli, Status FB Lamanya jadi Alasan
-
Beda dari 3 Foto DPO Versi Polisi, Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngaku Gak Kenal Pegi Setiawan
-
Terkuak! Kejanggalan Kesaksian Aep Kasus Vina Cirebon, Pakar Ungkap Hal Mengejutkan
-
Kuasa Hukum Pegi Minta Kapolri Kesatria: Kalau Unsurnya Tidak Terpenuhi, Lebih Baik SP3
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Selat Hormuz Dibuka, Iran Sepakati Damai dengan AS Demi Cairkan Aset Rp400 Triliun
-
Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat
-
Detik-Detik Mencekam Saat Jurnalis ABC Terjebak Penembakan Gedung Putih
-
Dilaporkan Kasus Dugaan Penyekapan Putri Ahmad Bahar, Hercules Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara!
-
Rentetan Tembakan Mencekam Paksa Gedung Putih Lockdown Total
-
Penembakan Gedung Putih, Pengamanan Donald Trump Diperketat Usai Insiden Baku Tembak Berdarah
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok