Suara.com - Beredar kabar pemerintah disebut akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk biaya melahirkan. Hal ini diklaim akan membuat biaya mahal.
Narasi pajak biaya melahirkan viral di media sosial X belum lama ini. Berikut isi narasinya:
"BINGUNG CARI TOMBOKAN APBN IBU² YANG MELAHIRKAN AKAN DIKENAI PAJAK 12%
SEMENTARA DI NEGARA LAIN IBU YANG MELAHIR DAPAT TUNJANGAN IBU DAN ANAK + GRATIS BIAYA RUMAH SAKIT," cuit akun X.
Banyak warganet lantas mencuitkan keluh kesahnya menanggapi unggahan tersebut. Mereka menilai bahwa pemerintah tidak berpihak pada rakyat.
Adapula yang memprediksi bahwa narasi pengenaan pajak persalinan itu akan menurunkan angka kelahiran di Indonesia. Lantas, benarkah biaya melahirkan dikenakan pajak?
PENJELASAN:
Mengutip Antara, kenaikan PPN menjadi 12 persen, memang sempat mencuri atensi publik beberapa waktu lalu. Namun, aturan ini sebenarnya belum dikenakan.
PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 adalah amanat UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) atas pengesahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 29 Oktober 2021.
Sepertinya, isu peningkatan PPN ini yang membuahkan rumor adanya wacana kenaikan biaya persalinan. Padahal, PP No 49 Tahun 2022 tepatnya pasal 10, menjelaskan bahwa jasa yang bersifat strategis dibebaskan dari PPN.
Ada 13 jasa yang dikategorikan bersifat strategis, salah satunya jasa pelayanan kesehatan medis. Dalam proses persalinan atau melahirkan, sang ibu biasanya akan menggunakan layanan kesehatan di antaranya jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, fasilitas kebidanan, layanan dokter umum, dokter spesialis, maupun dukun bayi.
Baca Juga: Arie Kriting Sebut Kebijakan Indonesia Sering Udik, Netizen: Pajak Tinggi Buat Sawer Biduan!
Semua layanan kesehatan ibu hamil ini masuk klasifikasi jasa kesehatan medis, dengan kategori strategis, yang dijamin bebas PPN oleh negara sebagaimana diatur dalam PP No 49 Tahun 2022.
Maka dari itu, tidak akan ada kenaikan biaya melahirkan akibat penerapan PPN. Hal ini karena layanan rumah sakit dan jasa tenaga kesehatan pun tidak dipungut PPN.
Dengan demikian, klaim yang menyebut biaya melahirkan akan dikenai pajak merupakan kabar yang masuk kategeri misinfromasi.
Berita Terkait
-
Influencer Tak Lagi Dapat PPh UMKM 0,5 Persen, Purbaya: Tak Ada Lapangan Kerja
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%
-
Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran
-
Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Bantah Terima Suap Haji, Kubu Yaqut Sebut KPK Tak Tanya Soal Aliran Dana
-
Kebakaran Misterius Sleman Meluas ke Luar Rumah, Teror Sudah 81 Kali Dalam 11 Hari
-
Motif Skandal Riset Palsu di Denmark Hanya untuk Dapatkan Fasilitas Jalan-jalan
-
Mendiktisaintek Persilakan Kampus Kelola Dapur MBG, Bisa Jadi Laboratorium Praktik Mahasiswa
-
Cemburu Buta Berujung Bacok Pegawai Restoran di Tomang, Dua Pelaku Ditangkap
-
Luka Kembali Membara: Kisah Nileh 4 Kali Hadapi Kebakaran Rumah di Kemayoran Gempol
-
Donald Trump Bentak Netanyahu: Kamu Gila?
-
Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon
-
Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas
-
Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!