Suara.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo tak ambil pusing usai dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) gara-gara ucapannya tentang semua fraksi menyetujui amandemen UUD 1945.
Dia mengaku hanya menanggapi laporan tersebut dengan tersenyum. Hal itu dia sampaikan saat mengunjungi DPP PKB di Jakarta Pusat bersama jajarannya.
"Senyumin saja karena barangkali adik-adik kita ini kurang membaca, tidak membaca secara utuh, ditangkapnya sepotong-sepotong," kata Bamsoet, Sabtu (8/6/2024).
Dia menegaskan bahwa ucapannya sebelumnya ialah jika seluruh pimpinan partai politik melalui fraksi-fraksi di DPR menyetujui dan ada 1/3 usulan untuk amandemen UUD, maka MPR siap melaksanakan amandemen tersebut.
"Tidak ada kalimat-kalimat yang mengarah saya mengatakan bahwa semua fraksi sudah setuju," tegas Bamsoet.
Dengan begitu, dia menyebut amandemen UUD bukan hal yang mudah karena mesti menjadi kesepakatan bersama dengan DPR dan DPD juga.
Sebelumnya, Bamsoet dilaporkan ke MKD karena ucapannya yang menyebut 'semua fraksi setuju untuk melakukan amendemen terhadap UUD 1945'.
Pelapor Bamsoet di MKD adalah seorang mahasiswa Universitas Islam Jakarta (UID), bernama M Azhari. Laporan yang dibuat M. Azhari itu diterima Wakil Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6).
Sang pelapor, Azhari menyampaikan, jika alasan Bamsoet dilaporkan ke MKD karena dianggap bukan dalam kapasitasnya menyampaikan pernyataan tersebut.
Baca Juga: Bamsoet Tegaskan Pihaknya Tak Pernah Sampaikan Agar Presiden Kembali Dipilih MPR RI
"Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut. Karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu," kata Azhari.
Bamsoet, kata dia, dianggap telah melakukan pelanggaran etik karena menyampaikan pernyataan di luar jabatannya.
"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," tulis pokok laporan.
"Pengadu melihat bahwa teradu tidak dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR untuk mewakili partai politik lainnya untuk menyatakan hal sebagaimana dijelaskan di atas," sambung pokok laporan.
Sementara, Nazarudin Dek Gam mengaku pihaknya akan mempelajari dulu adanya laporan tersebut. Menurutnya, jika laporan itu lolos verifikasi maka adanya kemungkinan Bamsoet akan dipanggil.
"Ya pasti kami akan menindaklanjuti laporannya, dari Azhari ini mungkin hari Senin kami atau besok kami akan memproses laporan ini," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka