Suara.com - Baru-baru ini UU KIA (Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak) telah disahkan oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Dalam UU tersebut terdapat poin-poin penting UU KIA yang patut untuk diketahui.
UU KIA ini resmi disahkan saat pelaksanaan rapat paripurna DPR RI yang berlangsung pada hari Selasa (4/6/2024). Adapun salah satu fokus dalam pembahasan beleid tersebut yaitu hukum seorang ibu dapat hak cuti sampai 6 bulan usai melahirkan.
Selain itu, dalam UU KIA tersebut juga berisi poin-poin penting yang perlu diketahui. Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini rincian poin-poin pentin UU KIA yang dilansir dari berbagai sumber.
- Perubahan judul dari Rancangan UU (Undang-Undang) yang mulanya tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak jadi Rancangan UU (Undang-Undang) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak di Fase 1000 hari Pertama Kehidupan.
- Penetapan definisi anak yang ada dalam Rancangan UU (Undang-Undang) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak di Fase 1000 hari Pertama Kehidupan. Adapun 1000 hari pertama bagi anak yaitu sejak terbentuknya janin hingga usia 2 tahun.
- Perumusan ibu pekerja yang ingin melakukan cuti persalinan sesingkatnya 3 bulan pertama dan selambatnya 3 bulan berikutnya. Jika mengalami kondisi khusus yang mengharuskan cuti lebih dari 6 bulan makan harus menyertakan bukti surat keterangan dokter.
- Setiap ibu pekerja yang sedang cuti melahirkan tidak bisa diberhentikan dari pekerjaannya, bahkan ibu tersebut tetap berhak dapat upah penuh untuk di bukan ke 3 dan 4 masa cutinya serta serta upah 75% di bulan ke-5 dan ke-6 masa cutinya.
- Penetapan kewajiban suami mendampingi istri sepanjang masa persalinan dengan memberikan hak cuti 2 hari dan diberikan hak cuti tambahan 3 hari berikutnya bagi suami atau sesuai kesepakatan pemberi kerja. Jika istri mengalami keguguran, suami berhak dapat cuti 2 hari untuk mendampingi istri.
- Perumusan tanggung jawab pada fase 1000 hari pertama kehidupan anak yang diberikan kepada ibu, ayah, dan keluarga. Selain itu, tanggung jawab juga diberikan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dari mulai perencanaan sampai monitoring dan evaluasi.
Dengan diresmikannya UU KIA ini semoga kesejahteraan Ibu dan Anak bisa terpenuhi selama mengandung dan melahirkan tertuma di fase 1000 hari pertama kehidupan. Demikian ulasan mengenai poin-poin penting UU KIA yang perlu diketahui.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Ibu Hamil Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai UU KIA Terbaru, Bakal Dapat Gaji Full?
-
6 Poin Penting UU KIA yang Resmi Disahkan, Ibu Hamil dan Ayah Dapat Tambahan Cuti Melahirkan
-
DPR Sahkan Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Manfaatnya Bagi Perempuan Luar Biasa Banget
-
Tak Cuma Gaji, Cuti Melahirkan Juga Jadi Pertimbangan Perempuan Pilihan Tempat Kerja
-
Ngeri! Karyawati di China Nekat Racuni Teman Kantor yang Bakal Cuti Melahirkan, Alasannya Beneran Bikin Kesal
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi