Suara.com - Baru-baru ini UU KIA (Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak) telah disahkan oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Dalam UU tersebut terdapat poin-poin penting UU KIA yang patut untuk diketahui.
UU KIA ini resmi disahkan saat pelaksanaan rapat paripurna DPR RI yang berlangsung pada hari Selasa (4/6/2024). Adapun salah satu fokus dalam pembahasan beleid tersebut yaitu hukum seorang ibu dapat hak cuti sampai 6 bulan usai melahirkan.
Selain itu, dalam UU KIA tersebut juga berisi poin-poin penting yang perlu diketahui. Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini rincian poin-poin pentin UU KIA yang dilansir dari berbagai sumber.
- Perubahan judul dari Rancangan UU (Undang-Undang) yang mulanya tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak jadi Rancangan UU (Undang-Undang) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak di Fase 1000 hari Pertama Kehidupan.
- Penetapan definisi anak yang ada dalam Rancangan UU (Undang-Undang) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak di Fase 1000 hari Pertama Kehidupan. Adapun 1000 hari pertama bagi anak yaitu sejak terbentuknya janin hingga usia 2 tahun.
- Perumusan ibu pekerja yang ingin melakukan cuti persalinan sesingkatnya 3 bulan pertama dan selambatnya 3 bulan berikutnya. Jika mengalami kondisi khusus yang mengharuskan cuti lebih dari 6 bulan makan harus menyertakan bukti surat keterangan dokter.
- Setiap ibu pekerja yang sedang cuti melahirkan tidak bisa diberhentikan dari pekerjaannya, bahkan ibu tersebut tetap berhak dapat upah penuh untuk di bukan ke 3 dan 4 masa cutinya serta serta upah 75% di bulan ke-5 dan ke-6 masa cutinya.
- Penetapan kewajiban suami mendampingi istri sepanjang masa persalinan dengan memberikan hak cuti 2 hari dan diberikan hak cuti tambahan 3 hari berikutnya bagi suami atau sesuai kesepakatan pemberi kerja. Jika istri mengalami keguguran, suami berhak dapat cuti 2 hari untuk mendampingi istri.
- Perumusan tanggung jawab pada fase 1000 hari pertama kehidupan anak yang diberikan kepada ibu, ayah, dan keluarga. Selain itu, tanggung jawab juga diberikan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dari mulai perencanaan sampai monitoring dan evaluasi.
Dengan diresmikannya UU KIA ini semoga kesejahteraan Ibu dan Anak bisa terpenuhi selama mengandung dan melahirkan tertuma di fase 1000 hari pertama kehidupan. Demikian ulasan mengenai poin-poin penting UU KIA yang perlu diketahui.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Ibu Hamil Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai UU KIA Terbaru, Bakal Dapat Gaji Full?
-
6 Poin Penting UU KIA yang Resmi Disahkan, Ibu Hamil dan Ayah Dapat Tambahan Cuti Melahirkan
-
DPR Sahkan Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Manfaatnya Bagi Perempuan Luar Biasa Banget
-
Tak Cuma Gaji, Cuti Melahirkan Juga Jadi Pertimbangan Perempuan Pilihan Tempat Kerja
-
Ngeri! Karyawati di China Nekat Racuni Teman Kantor yang Bakal Cuti Melahirkan, Alasannya Beneran Bikin Kesal
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Rembulan Tenggelam di Wajahmu: Perjalanan Menemukan Makna TakdirdanKehidupan
-
5 Zodiak yang Paling Setia dan Cocok Dijadikan Pasangan Seumur Hidup, Kamu Termasuk?
-
Harga Emas Meroket! Perak Ikut Melesat Tajam di Tengah Badai Pasar Global
-
Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan
-
7 Cara Membersihkan Rice Cooker yang Benar agar Tidak Bau dan Tetap Awet
-
Saat AI Jadi Senjata Baru Gaming, Palit RTX 5060 Ti Bawa GDDR7 hingga 16GB
-
Drama Utang Rp300 Juta di Sampang: Hayat yang Disekap dan Dianiaya Tetangga Sendiri
-
Mulai Ada di Toko Optik, Mengenal Cara Kerja Skrining Retina untuk Deteksi 8 Penyakit Kronis