Suara.com - Baru-baru ini UU KIA (Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak) telah disahkan oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Dalam UU tersebut terdapat poin-poin penting UU KIA yang patut untuk diketahui.
UU KIA ini resmi disahkan saat pelaksanaan rapat paripurna DPR RI yang berlangsung pada hari Selasa (4/6/2024). Adapun salah satu fokus dalam pembahasan beleid tersebut yaitu hukum seorang ibu dapat hak cuti sampai 6 bulan usai melahirkan.
Selain itu, dalam UU KIA tersebut juga berisi poin-poin penting yang perlu diketahui. Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini rincian poin-poin pentin UU KIA yang dilansir dari berbagai sumber.
- Perubahan judul dari Rancangan UU (Undang-Undang) yang mulanya tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak jadi Rancangan UU (Undang-Undang) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak di Fase 1000 hari Pertama Kehidupan.
- Penetapan definisi anak yang ada dalam Rancangan UU (Undang-Undang) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak di Fase 1000 hari Pertama Kehidupan. Adapun 1000 hari pertama bagi anak yaitu sejak terbentuknya janin hingga usia 2 tahun.
- Perumusan ibu pekerja yang ingin melakukan cuti persalinan sesingkatnya 3 bulan pertama dan selambatnya 3 bulan berikutnya. Jika mengalami kondisi khusus yang mengharuskan cuti lebih dari 6 bulan makan harus menyertakan bukti surat keterangan dokter.
- Setiap ibu pekerja yang sedang cuti melahirkan tidak bisa diberhentikan dari pekerjaannya, bahkan ibu tersebut tetap berhak dapat upah penuh untuk di bukan ke 3 dan 4 masa cutinya serta serta upah 75% di bulan ke-5 dan ke-6 masa cutinya.
- Penetapan kewajiban suami mendampingi istri sepanjang masa persalinan dengan memberikan hak cuti 2 hari dan diberikan hak cuti tambahan 3 hari berikutnya bagi suami atau sesuai kesepakatan pemberi kerja. Jika istri mengalami keguguran, suami berhak dapat cuti 2 hari untuk mendampingi istri.
- Perumusan tanggung jawab pada fase 1000 hari pertama kehidupan anak yang diberikan kepada ibu, ayah, dan keluarga. Selain itu, tanggung jawab juga diberikan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dari mulai perencanaan sampai monitoring dan evaluasi.
Dengan diresmikannya UU KIA ini semoga kesejahteraan Ibu dan Anak bisa terpenuhi selama mengandung dan melahirkan tertuma di fase 1000 hari pertama kehidupan. Demikian ulasan mengenai poin-poin penting UU KIA yang perlu diketahui.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Ibu Hamil Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai UU KIA Terbaru, Bakal Dapat Gaji Full?
-
6 Poin Penting UU KIA yang Resmi Disahkan, Ibu Hamil dan Ayah Dapat Tambahan Cuti Melahirkan
-
DPR Sahkan Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Manfaatnya Bagi Perempuan Luar Biasa Banget
-
Tak Cuma Gaji, Cuti Melahirkan Juga Jadi Pertimbangan Perempuan Pilihan Tempat Kerja
-
Ngeri! Karyawati di China Nekat Racuni Teman Kantor yang Bakal Cuti Melahirkan, Alasannya Beneran Bikin Kesal
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!
-
Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib
-
Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta
-
Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi
-
Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK
-
Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan
-
Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat
-
Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS
-
Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis
-
Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini