Nama Kegiatan: Qurban di Sekolah 2024
Tema Kegiatan: "Qurban: Mengajarkan Kepedulian, Menumbuhkan Kebaikan"
III. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Waktu Pelaksanaan: Sabtu, 12 Juli 2024 (10 Dzulhijjah 1445 H)
Tempat Pelaksanaan: Lapangan utama SMA Negeri 5 Yogyakarta
IV. Susunan Acara
07.00 - 07.30 : Pembukaan dan Sambutan Kepala Sekolah
07.30 - 08.00 : Pembacaan Ayat Suci Al Quran dan Ceramah Qurban
08.00 - 08.30 : Persiapan Penyembelihan Hewan Qurban
Baca Juga: Mengapa Idul Adha Pemerintah Indonesia, NU, Muhammadiyah, dan Arab Saudi Berbeda?
08.30 - 10.30 : Penyembelihan Hewan Qurban
10.30 - 12.00 : Pemotongan dan Pendistribusian Daging Qurban
12.00 - 12.30 : Penutupan dan Doa Bersama
V. Kepanitiaan
Penanggung Jawab: Kepala Sekolah
Ketua Panitia: [Nama Ketua Panitia]
Berita Terkait
-
Agar Idul Adha Indonesia dan Arab Saudi Selalu Bersamaan, Muhammadiyah Usulkan Ini
-
Mengapa Idul Adha Pemerintah Indonesia, NU, Muhammadiyah, dan Arab Saudi Berbeda?
-
Jangan Salah Pilih! Kenali 6 Tanda Hewan yang Tidak Sah Jadi Hewan Kurban
-
Jangan Asal Pilih! Panduan Lengkap Membeli Hewan Kurban Idul Adha dari Dokter Hewan
-
Bacaan Niat dan Jadwal Lengkap Puasa Dzulhijjah 2024 Menjelang Idul Adha 1445 H
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu