Suara.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta meminta masyarakat tak persoalkan ancaman denda Rp50 juta bagi warga yang membiarkan sarang jentik nyamuk di rumahnya. Sebab, aturan ini bukan lah hal baru di Ibu Kota.
Kepala Dinkes DKI, Ani Ruspitawati mengatakan, sanksi denda ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2027 tentang pengendalian penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).
"Sebenarnya terkait hal ini (sanksi denda Rp50 juta bagi warga yang rumahnya ditemukan jentik nyamuk) sudah tercantum dalam Perda 6/2007 tentang pengendalian demam berdarah," ujar Ani kepada wartawan, Minggu (9/6/2024).
Menurut Ani, pencegahan penyakit DBD bukan hanya tanggung jawab pemerintah DKI saja. Masyarakat harus terlibat dengan melakukan upaya Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan Menguras, Menutup, Mendaur Ulang (3M).
Kemudian, kegiatan lain yang mencegah perkembangbiakan dan gigitan nyamuk aedes aegypti, kegiatan Pemeriksaan Jentik Berkala (PJB), surveilans dan sosialisasi.
"Secara aktif melakukan PSN untuk melakukan pemeriksaan jentik dan mengngatkan masyarakat untuk menjaga lingkungannya agar tidak menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk aedes," pungkasnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur meminta warga tak membiarkan rumahnya menjadi sarang nyamuk aedes aegypti. Jika dibiarkan maka petugas akan menjatuhi pemilik rumah sanksi denda.
Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, pemberian sanksi denda ini sesuai Pasal 21 dan 22 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Lewat cara ini diharapkan kasus DBD di Jakarta Timur bisa menurun.
Warga yang melanggar, kata Budhy, tak langsung dikenakan sanksi denda. Begitu ditemukan ada jentik saat kegiatan pemberatasan sarang nyamuk (PSN), warga tersebut akan diberi surat peringatan pertama (SP1).
Baca Juga: Perangi DBD dan Chikungunya dengan Program Edukasi 3M Plus
"Pemberian surat peringatan sudah mulai diterapkan, Jumat, 31 Mei kemarin. Tercatat ada 24 warga yang diberikan SP1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN. Paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara dan Matraman," ujar Budhy kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Selanjutnya, jika masih juga ditemukan jentik nyamuk saat PSN berikutnya, pemilik rumah akan dijatuhi SP2. Apabila masih dibiarkan, maka yang bersangkutan akan termasuk melanggar tindak pidana ringan (tipiring) dan dikenakan sanksi denda.
"Jika sampai tiga kali dapat surat peringatan, maka akan diajukan untuk sidang tindak pidana ringan (tipiring)," pungkas Budhy.
Berita Terkait
-
Cuma Gertakan, Heru Budi Usahakan Tak Ada Denda Rp50 Juta Bagi Rumah yang Jadi Sarang Nyamuk
-
Tak Ujug-ujug Denda Warga Rp50 Juta Gegara 'Pelihara' Jentik Nyamuk, Kasatpol PP DKI: Ada Tahapannya!
-
Denda Rp50 Juta Jika Ditemukan Jentik Nyamuk Dalam Rumah Warga Jakarta, Fakta atau Hoax?
-
Sanksinya Tak Main-main, Warga di Jaktim yang Rumahnya Ada Jentik Nyamuk Bisa Didenda Rp50 Juta
-
Perangi DBD dan Chikungunya dengan Program Edukasi 3M Plus
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi