Suara.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta meminta masyarakat tak persoalkan ancaman denda Rp50 juta bagi warga yang membiarkan sarang jentik nyamuk di rumahnya. Sebab, aturan ini bukan lah hal baru di Ibu Kota.
Kepala Dinkes DKI, Ani Ruspitawati mengatakan, sanksi denda ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2027 tentang pengendalian penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).
"Sebenarnya terkait hal ini (sanksi denda Rp50 juta bagi warga yang rumahnya ditemukan jentik nyamuk) sudah tercantum dalam Perda 6/2007 tentang pengendalian demam berdarah," ujar Ani kepada wartawan, Minggu (9/6/2024).
Menurut Ani, pencegahan penyakit DBD bukan hanya tanggung jawab pemerintah DKI saja. Masyarakat harus terlibat dengan melakukan upaya Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan Menguras, Menutup, Mendaur Ulang (3M).
Kemudian, kegiatan lain yang mencegah perkembangbiakan dan gigitan nyamuk aedes aegypti, kegiatan Pemeriksaan Jentik Berkala (PJB), surveilans dan sosialisasi.
"Secara aktif melakukan PSN untuk melakukan pemeriksaan jentik dan mengngatkan masyarakat untuk menjaga lingkungannya agar tidak menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk aedes," pungkasnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur meminta warga tak membiarkan rumahnya menjadi sarang nyamuk aedes aegypti. Jika dibiarkan maka petugas akan menjatuhi pemilik rumah sanksi denda.
Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, pemberian sanksi denda ini sesuai Pasal 21 dan 22 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Lewat cara ini diharapkan kasus DBD di Jakarta Timur bisa menurun.
Warga yang melanggar, kata Budhy, tak langsung dikenakan sanksi denda. Begitu ditemukan ada jentik saat kegiatan pemberatasan sarang nyamuk (PSN), warga tersebut akan diberi surat peringatan pertama (SP1).
Baca Juga: Perangi DBD dan Chikungunya dengan Program Edukasi 3M Plus
"Pemberian surat peringatan sudah mulai diterapkan, Jumat, 31 Mei kemarin. Tercatat ada 24 warga yang diberikan SP1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN. Paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara dan Matraman," ujar Budhy kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Selanjutnya, jika masih juga ditemukan jentik nyamuk saat PSN berikutnya, pemilik rumah akan dijatuhi SP2. Apabila masih dibiarkan, maka yang bersangkutan akan termasuk melanggar tindak pidana ringan (tipiring) dan dikenakan sanksi denda.
"Jika sampai tiga kali dapat surat peringatan, maka akan diajukan untuk sidang tindak pidana ringan (tipiring)," pungkas Budhy.
Berita Terkait
-
Cuma Gertakan, Heru Budi Usahakan Tak Ada Denda Rp50 Juta Bagi Rumah yang Jadi Sarang Nyamuk
-
Tak Ujug-ujug Denda Warga Rp50 Juta Gegara 'Pelihara' Jentik Nyamuk, Kasatpol PP DKI: Ada Tahapannya!
-
Denda Rp50 Juta Jika Ditemukan Jentik Nyamuk Dalam Rumah Warga Jakarta, Fakta atau Hoax?
-
Sanksinya Tak Main-main, Warga di Jaktim yang Rumahnya Ada Jentik Nyamuk Bisa Didenda Rp50 Juta
-
Perangi DBD dan Chikungunya dengan Program Edukasi 3M Plus
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!