Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara soal ancaman denda Rp50 juta bagi warga yang membiarkan rumahnya menjadi sarang jentik nyamuk. Menurutnya, sanksi denda itu hanya gertakan semata yang tertuang dalam aturan.
Aturan yang dimaksud Heru adalah pasal 21 dan 22 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Namun, pihaknya baru akan memberikan teguran kepada warga lewat juru pemantau jentik atau Jumantik.
"Kan bersama Jumantik, teguran sudah ada. Denda ya enggak lah," ujar Heru di Heru Budi di kawasa Gelora Bung Karno, Minggu (9/6/2024).
Ancaman sanksi itu, kata Heru, merupakan imbauan agar masyarakat ikut terlibat dalam memberantas nyamuk aedes aegypti yang menjadi penyebab Demam Berdarah Dengue (DBD).
"Itu kan di aturan, itu hanya imbauan supaya masyarakat juga peduli terhadap mengatasi demam berdarah," ucapnya.
"Kan kewajiban seorang warga negara di lingkungan rumah masing-masing harus sehat," katanya menambahkan.
Sementara, dalam aturan itu memang diatur pemberian sanksi teguran dalam bentuk Surat Peringatan pertama dan kedua alias SP 1 dan SP 2. Jika lebih dari itu, baru ada ketentuan sanksi denda.
Namun, ia meyakini petugas tidak akan sampai pada menjatuhkan sanksi denda kepada masyarakat.
"Enggak lah (sanksi denda). Itu kan diakhir, diusahakan tidak. Untuk seluruh Jakarta, kan kewajiban semua warga negara untuk menurunkan DBD," pungkasnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur meminta warga tak membiarkan rumahnya menjadi sarang nyamuk aedes aegypti. Jika dibiarkan maka petugas akan menjatuhi pemilik rumah sanksi denda.
Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, pemberian sanksi denda ini sesuai Pasal 21 dan 22 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Lewat cara ini diharapkan kasus DBD di Jakarta Timur bisa menurun.
Warga yang melanggar, kata Budhy, tak langsung dikenakan sanksi denda. Begitu ditemukan ada jentik saat kegiatan pemberatasan sarang nyamuk (PSN), warga tersebut akan diberi surat peringatan pertama (SP1).
"Pemberian surat peringatan sudah mulai diterapkan, Jumat, 31 Mei kemarin. Tercatat ada 24 warga yang diberikan SP1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN. Paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara dan Matraman," ujar Budhy kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Selanjutnya, jika masih juga ditemukan jentik nyamuk saat PSN berikutnya, pemilik rumah akan dijatuhi SP2. Apabila masih dibiarkan, maka yang bersangkutan akan termasuk melanggar tindak pidana ringan (tipiring) dan dikenakan sanksi denda.
"Jika sampai tiga kali dapat surat peringatan, maka akan diajukan untuk sidang tindak pidana ringan (tipiring)," pungkas Budhy.
Berita Terkait
-
Tak Ujug-ujug Denda Warga Rp50 Juta Gegara 'Pelihara' Jentik Nyamuk, Kasatpol PP DKI: Ada Tahapannya!
-
Heru Budi Buka JaKreatiFest 2024, Transaksi Ditargetkan Sentuh Rp9,25 Miliar Lewat 79 UMKM
-
Nonton Langsung di SUGBK, Prediksi Heru Budi: Indonesia Menang 1-0 Lawan Irak
-
Denda Rp50 Juta Jika Ditemukan Jentik Nyamuk Dalam Rumah Warga Jakarta, Fakta atau Hoax?
-
Sanksinya Tak Main-main, Warga di Jaktim yang Rumahnya Ada Jentik Nyamuk Bisa Didenda Rp50 Juta
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan