Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara soal ancaman denda Rp50 juta bagi warga yang membiarkan rumahnya menjadi sarang jentik nyamuk. Menurutnya, sanksi denda itu hanya gertakan semata yang tertuang dalam aturan.
Aturan yang dimaksud Heru adalah pasal 21 dan 22 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Namun, pihaknya baru akan memberikan teguran kepada warga lewat juru pemantau jentik atau Jumantik.
"Kan bersama Jumantik, teguran sudah ada. Denda ya enggak lah," ujar Heru di Heru Budi di kawasa Gelora Bung Karno, Minggu (9/6/2024).
Ancaman sanksi itu, kata Heru, merupakan imbauan agar masyarakat ikut terlibat dalam memberantas nyamuk aedes aegypti yang menjadi penyebab Demam Berdarah Dengue (DBD).
"Itu kan di aturan, itu hanya imbauan supaya masyarakat juga peduli terhadap mengatasi demam berdarah," ucapnya.
"Kan kewajiban seorang warga negara di lingkungan rumah masing-masing harus sehat," katanya menambahkan.
Sementara, dalam aturan itu memang diatur pemberian sanksi teguran dalam bentuk Surat Peringatan pertama dan kedua alias SP 1 dan SP 2. Jika lebih dari itu, baru ada ketentuan sanksi denda.
Namun, ia meyakini petugas tidak akan sampai pada menjatuhkan sanksi denda kepada masyarakat.
"Enggak lah (sanksi denda). Itu kan diakhir, diusahakan tidak. Untuk seluruh Jakarta, kan kewajiban semua warga negara untuk menurunkan DBD," pungkasnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur meminta warga tak membiarkan rumahnya menjadi sarang nyamuk aedes aegypti. Jika dibiarkan maka petugas akan menjatuhi pemilik rumah sanksi denda.
Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, pemberian sanksi denda ini sesuai Pasal 21 dan 22 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Lewat cara ini diharapkan kasus DBD di Jakarta Timur bisa menurun.
Warga yang melanggar, kata Budhy, tak langsung dikenakan sanksi denda. Begitu ditemukan ada jentik saat kegiatan pemberatasan sarang nyamuk (PSN), warga tersebut akan diberi surat peringatan pertama (SP1).
"Pemberian surat peringatan sudah mulai diterapkan, Jumat, 31 Mei kemarin. Tercatat ada 24 warga yang diberikan SP1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN. Paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara dan Matraman," ujar Budhy kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Selanjutnya, jika masih juga ditemukan jentik nyamuk saat PSN berikutnya, pemilik rumah akan dijatuhi SP2. Apabila masih dibiarkan, maka yang bersangkutan akan termasuk melanggar tindak pidana ringan (tipiring) dan dikenakan sanksi denda.
"Jika sampai tiga kali dapat surat peringatan, maka akan diajukan untuk sidang tindak pidana ringan (tipiring)," pungkas Budhy.
Berita Terkait
-
Tak Ujug-ujug Denda Warga Rp50 Juta Gegara 'Pelihara' Jentik Nyamuk, Kasatpol PP DKI: Ada Tahapannya!
-
Heru Budi Buka JaKreatiFest 2024, Transaksi Ditargetkan Sentuh Rp9,25 Miliar Lewat 79 UMKM
-
Nonton Langsung di SUGBK, Prediksi Heru Budi: Indonesia Menang 1-0 Lawan Irak
-
Denda Rp50 Juta Jika Ditemukan Jentik Nyamuk Dalam Rumah Warga Jakarta, Fakta atau Hoax?
-
Sanksinya Tak Main-main, Warga di Jaktim yang Rumahnya Ada Jentik Nyamuk Bisa Didenda Rp50 Juta
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Angka Putus Sekolah Pandeglang Tinggi, Bonnie Ingatkan Orang Tua Pendidikan Kunci Masa Depan
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras