Suara.com - Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh merasa heran dengan keterangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Abdul Malik Faisal yang menjadi saksi meringangkan terdakwa, Syahrul Yasin Limpo, hari ini.
Dalam sidang kasus TPPU SYL yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Malik justru menjelaskan saat SYL menjabat Gubernur Sulsel. Saksi Abdul Malik juga mengklaim jika anak-anak SYL tidak pernah ikut campur dalam hal promosi jabatan selama ayah kandungnya menjadi nomor satu di pemerintahan Sulsel.
“Apakah Saudara pernah enggak didatangi dan disodori oleh anak-anaknya dalam hal ini Dindo atau Thita untuk memberikan nama seseorang untuk menjadi pejabat tertentu di Provinsi Sulawesi Selatan?” kata Rianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024)
“Tidak pernah,” jawab Malik.
“Menyodorkan nama untuk diangkat sebagai kepala dinas, atau kepala badan atau apalah, pernah ndak Saudara mendengar itu?” tanya Rianto lagi.
“Tidak pernah,” sahut Malik.
Lantas, Rianto pun terlihat heran lantaran anak SYL, Kemal Redindo dalam kesaksiannya sempat mengaku pernah menyodorkan nama untuk mengisi jabatan tertentu di Kementerian Pertanian.
“Praktiknya di kementerian, berdasarkan pengakuan Dindo, dia berani di kementerian untuk menyodorkan nama-nama itu. Itu sudah di tingkat pusat loh, apalagi hanya di daerah. Saudara ndak pernah dengar?” cecar Rianto.
“Kalau di Pemprov Sulsel pada saat beliau gubernur, tidak pernah sama sekali,” tegas Malik.
“Kemarin kan pemikiran saya sedangkan di kementerian saja, di pusat, beliau dari provinsi masih bisa memberi catatan nama-nama orang untuk memiliki jabatan tertentu. Begitu berani ya walaupun tetap sesuai prosedur, tapi beliau mengatakan ‘saya memang benar menyodorkan tapi sesuai prosedur’ gitu loh. Ndak pernah sama Saudara? Saydara dengar pun ndak pernah ya?” tutur Rianto
“Kalau pun itu bisa, kenapa saya tidak urus diri saya? Saya dapat eselon 2 itu nanti pada saat beliau mau berakhir, padahal saya dari bawah itu sama-sama karena Pak Syahrul ini sangat tegas sekali untuk promosi jabatan,” tandas Malik.
Dakwaan Kasus SYL
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Disebut Pernah Tolak Duit dalam Kardus, Pesan SYL Diungkap PNS Sulsel di Sidang: Jangan Kau Terhina Gara-gara Uang!
-
Curhat Belum Dapat Bayaran dari SYL, Pengacara: Sebetulnya Malu juga Ngomong, Kami Lillahi Ta'ala
-
Kemal Redindo Putra SYL Serahkan Toyota Vellfire Hasil TPPU ke KPK, Pengacara: Keluarga Tak Mau Menyulitkan
-
Minta Jokowi, Maruf Amin hingga JK jadi Saksi Meringankan di Sidang, SYL Ungkit Masalah Ini
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian