Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengaku tidak takut, jika eks Ketua KPK Firli Bahuri kabur lantaran belum dilakukan penahanan hingga saat ini meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tidak,” kata Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/6/2024).
Ade mengatakan, hingga saat ini proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Firli Bahuri masih berlangsung. Ia mengklaim pihak penyidik bakal bersikap profesional, transparan dan akuntabel.
“Proses penyidikannya masih terus berlangsung dan kami menjamin bahwa proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, tanpa adanya tekanan gangguan ataupun intervensi dari penyidikan dalam penanganan pekerjaan aquo," terang Ade.
Ade beralasan, pihaknya hingga saat ini tidak menangkap Firli Bahuri lantaran masih melakukan koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta untuk melengkapi petunjuk atau P19.
“Jadi koordinasi efektif terus kita lakukan dengan JPU dalam penanganan perkara aquo dengan JPU pada kantor Kejati Jakarta untuk melengkapi petunjuk P19 atau petunjuk lainnya dari hasil koordinasi dengan JPU. Nanti perkembangan akan kita update,” ujarnya.
Ade berjanji, pihaknya bakal menyampaikan jika ada update dalam perkara dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Nanti kita akan update ya, tapi yang jelas bahwa kita jamin penyidikan dalam penanganan pekerjaan aquo berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” imbuhnya.
Untuk Diketahui, eks Ketua KPK Firli Bahuri dijerat sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Rabu (22/11/2023) silam.
Baca Juga: Benarkah Kasus Firli Bahuri Dihentikan? Begini Kata Polda Metro Jaya
Kasus itu terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020–2023.
Pada perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Polisi Bakal Panggil Sosok Jacky Terkait Kasus Pemerasan Ria Ricis
-
Minta Uang Rp 300 Juta, Pengancam Ria Ricis Tak Berkutik Diringkus Polisi Di Rumahnya
-
Polda Metro Jaya Siapkan 2.086 Personel Gabungan Jelang Laga Timnas Indonesia Vs Filipina
-
Benarkah Kasus Firli Bahuri Dihentikan? Begini Kata Polda Metro Jaya
-
Sekstorsi di Ujung Kasus Pelecehan Seksual Anak oleh Ibu Kandung
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
7 WNI Ditangkap Otoritas Arab Saudi, Diduga Kasus Haji Ilegal dan Pelanggaran Finansial
-
Palang Darurat Sudah Dipasang, KAI Ancam Tutup Perlintasan Bekasi Timur Jika Tak Dijaga
-
Kemnaker dan Transjakarta Kerja Sama untuk Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja di Sektor Transportasi
-
QRIS wondr by BNI Bisa Dipakai di China, Transaksi Lintas Negara Makin Mudah
-
Iran Tutup Selat Hormuz dan Siapkan Senjata Rahasia untuk Hadapi Blokade Amerika Serikat
-
Pasca Kecelakaan, Perlintasan Dekat Stasiun Bekasi Timur Dipasangi Palang Pintu
-
Perubahan Iklim Bukan Sekadar Isu Lingkungan, OJK: Berdampak Juga pada Aspek Sosial dan Ekonomi
-
Prabowo Tiba di May Day 2026, Disambut Lagu Tipe-X 'Kamu Nggak Sendirian'
-
Ketua Parlemen Iran Ejek Ancaman Donald Trump Soal Ledakan Sumur Minyak
-
Dirjen Imigrasi Tegaskan Indonesia Bukan Surga Pelaku Scam, 16 WNA Langsung Dideportasi