Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengaku tidak takut, jika eks Ketua KPK Firli Bahuri kabur lantaran belum dilakukan penahanan hingga saat ini meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tidak,” kata Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/6/2024).
Ade mengatakan, hingga saat ini proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Firli Bahuri masih berlangsung. Ia mengklaim pihak penyidik bakal bersikap profesional, transparan dan akuntabel.
“Proses penyidikannya masih terus berlangsung dan kami menjamin bahwa proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, tanpa adanya tekanan gangguan ataupun intervensi dari penyidikan dalam penanganan pekerjaan aquo," terang Ade.
Ade beralasan, pihaknya hingga saat ini tidak menangkap Firli Bahuri lantaran masih melakukan koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta untuk melengkapi petunjuk atau P19.
“Jadi koordinasi efektif terus kita lakukan dengan JPU dalam penanganan perkara aquo dengan JPU pada kantor Kejati Jakarta untuk melengkapi petunjuk P19 atau petunjuk lainnya dari hasil koordinasi dengan JPU. Nanti perkembangan akan kita update,” ujarnya.
Ade berjanji, pihaknya bakal menyampaikan jika ada update dalam perkara dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Nanti kita akan update ya, tapi yang jelas bahwa kita jamin penyidikan dalam penanganan pekerjaan aquo berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” imbuhnya.
Untuk Diketahui, eks Ketua KPK Firli Bahuri dijerat sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Rabu (22/11/2023) silam.
Baca Juga: Benarkah Kasus Firli Bahuri Dihentikan? Begini Kata Polda Metro Jaya
Kasus itu terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020–2023.
Pada perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Polisi Bakal Panggil Sosok Jacky Terkait Kasus Pemerasan Ria Ricis
-
Minta Uang Rp 300 Juta, Pengancam Ria Ricis Tak Berkutik Diringkus Polisi Di Rumahnya
-
Polda Metro Jaya Siapkan 2.086 Personel Gabungan Jelang Laga Timnas Indonesia Vs Filipina
-
Benarkah Kasus Firli Bahuri Dihentikan? Begini Kata Polda Metro Jaya
-
Sekstorsi di Ujung Kasus Pelecehan Seksual Anak oleh Ibu Kandung
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
PAN Dukung Ambang Batas Parlemen Dihapus Hingga Usul Fraksi Dibatasi
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Merasa Ada yang Memanfaatkan dan Jual Namanya dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Wamensos Agus Jabo Salurkan Bantuan ATENSI di Desa Pilot Project Gambuhan Pemalang
-
Pekik Syukur dan Tangis Haru Pecah di PN Jakut Usai Hakim Bacakan Vonis Pendemo Agustus
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Tengah Sekolah Rusak: Solusi atau Salah Prioritas?
-
Sumut Darurat Agraria: 450 Konflik Mandek, 1,8 Juta Jiwa Terdampak Bencana Sepanjang 2025
-
Roy Suryo Siap Laporkan Balik Eggi Sudjana, Sebut Ada Strategi Adu Domba 'Otoritas Solo'
-
Heboh Kota Tua Jadi Lokasi Syuting Film Lisa BLACKPINK, Begini Penjelasan Pihak Pengelola
-
Batal Lanjutkan RJ, Penghentian Kasus Hogi Minaya Tinggal Tunggu Surat Kejari Sleman
-
Nyaris Seluruh Faskes di Daerah Bencana Sumatera Berfungsi Normal