Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus seorang tersangka berinisial AP (29) yang merupakan pelaku pemerasan terhadap Ria Yunita alias Ria Ricis.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, korban diringkus petugas saat di rumahnya yang berada di Jalan Suplir, Cipayung Jakarta Timur, pada Senin (10/6/2024) dini hari.
“Tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka AP di rumahnya, kelurahan Cipayung, Jakarta Timur,” kata Ade Safri, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/6/2024).
Ade mengatakan, AP merupakan pemilik nomor ponsel yang melakukan pengancaman melalui Whatsapp kepada Ria Ricis melalui manager dan asisten korban.
Usai diringkus, tersangka langsung digelandang ke Polda Metro Jaya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas tindak pidana yang dilakukannya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebuah ponsel merek Oppo A5, yang dipergunakan tersangka dalam melakukan pemerasan terhadap Ria Ricis.
“Jadi tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui dua nomor HP dengan satu unit HP yang digunakan,” kata Ade Safri.
Ade Safri menambahkan, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap tiga buah akun media sosial milik tersangka AP yang dibuat oleh dirinya sendiri.
Adapun ketiga akun tersebut yakni akun Instagram dengan nama pengganti @mpanlicious, kemudian akun Twitter dengan nama @howaboutmessies. Lalu akun TikTok dengan nama @riyunyun4.
Baca Juga: Deretan Kontroversi Ria Ricis, YouTuber Dapat Ancaman Disebar Video Pribadinya
“Kita melakukan penyitaan terhadap tiga buah akun email milik tersangka AP,” ucapnya.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 27B ayat 2 UU No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 45 dan atau pasal 30 ayat 2 juncto pasal 46 dan atau pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 UU ITE, dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara, dan. atau denda maksimal sebesar Rp2 miliar.
Ria Ricis sebelumnya mendapatkan ancaman dari dua nomor Whatsapp tidak dikenal. Pelaku meminta uang senilai Rp300 juta, agar data pribadi milik Ria Ricis tidak disebarkan ke publik.
“Korban menerima ancaman melalui wa dari 2 nomor hp dan si pengancam ini meminta uang Rp300 juta agar dikirim ke nomor rekening atas nama Jacky. Ini lah yang terus didalami 2 nomor hp dan satu rekening bank swasta atas nama Jacky,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa.
Ade Ary mengatakan, berdasarkan keterangan Ria Ricis, pelaku mengancam bakal menyebarkan dokumen milik Ria Ricis. Namun, dokumen tersebut diklaim bukan berupa foto atau video syur.
“Ancaman penyebaran dokumen pribadi oleh pengancam ini, dokumen pribadinya bukan berupa foto atau video syur. Ini keterangan korban, pemeriksaan kepada penyidik,” jelas Ade Ary.
Berita Terkait
-
Deretan Kontroversi Ria Ricis, YouTuber Dapat Ancaman Disebar Video Pribadinya
-
Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan dan Pengancaman Sebar Foto Ria Ricis Berbaju Minim
-
Polda Metro Jaya Siapkan 2.086 Personel Gabungan Jelang Laga Timnas Indonesia Vs Filipina
-
Ria Ricis Diancam Foto dan Videonya Tanpa Hijab Disebar, Pelaku Minta Ditransfer Rp300 Juta
-
Oki Setiana Dewi Sambut Keberangkatan Haji Tahun Ini dengan Rasa Trauma
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Terungkap! Abraham Samad Akui Diajak Menhan Sjafrie Bertemu Prabowo di Kertanegara
-
Kala Pramono Tawarkan Bantuan Armada Sampah untuk Tangsel ke Andra Soni
-
Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Prabowo: Soal Perbaikan IPK Tidak Boleh Omon-omon
-
Jawaban Menpar Widiyanti Usai Diberi Nilai 50 Oleh Anggota DPR: Subjektif, Cuma Satu Orang
-
Atasi Sampah di Bali, Menpar Widyanti Siap Jalankan Gerakan Indonesia Asri Arahan Prabowo
-
Cak Imin Ungkap Obrolan PKB Bareng Prabowo di Istana: dari Sistem Pilkada hingga Reshuffle?
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat