Suara.com - Sebanyak tiga orang dijadikan tersangka dalam kasus pemalsuan uang, yang terjaring di sebuah rumah, Jalan Srengseng Raya, Nomor 3, RT 1/8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ketiga tersangka tersebut berinisial M, YA, dan FF.
Ade Ary menyebut, para tersangka berasal dari tiga wilayah berbeda.
“Ada tiga tersangka, yang pertama M, itu pekerjaannya swasta, asal Cirebon. Kemudian YA, pekerjaannya buruh harian lepas asal kota Sukabumi, kemudian yang ketiga FF, pekerjaan swasta asal Surabaya,” kata Ade Ary, kepada wartawan, Senin (17/6/2024).
Dari tangan para tersangka, lanjut Ade Ary, pihaknya menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu, sebanyak Rp22 miliar.
Petugas juga menyita satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, satu mesin GTO atau mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni.
Meski demikian, Ade Ary menyampaikan, pihaknya masih mendalami terkait peran ketiga tersangka.
“Ya, ini masih didalami,” ucapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 224, dan 225 KUHP, tentang Pemalsuan Uang dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun pidana penjara.
Baca Juga: Adab Kepsek SMAN 65 Jakbar Bikin Resah Guru-Murid, Sudindik Jakbar Turun Tangan Selidiki Masalahnya
Berita Terkait
-
HP Dirampas, Sejoli Korban Begal di Jakbar Ternyata Suka Main Game Online di Warteg sampai Subuh
-
Viral Petugas Dishub Palak Sopir Truk di Jakbar: Ngotot Minta Duit Rokok Rp50 Ribu hingga Ancam 'Kandangin' Mobil
-
Sempat Diprotes Guru, Kepsek SMAN 65 Jakarta Bakal Dinonaktifkan Sementara Karena Alasan Kesehatan
-
Heboh Muncul Petisi Copot Kepsek SMAN 65 Jakbar, Apa Kata Heru Budi?
-
Adab Kepsek SMAN 65 Jakbar Bikin Resah Guru-Murid, Sudindik Jakbar Turun Tangan Selidiki Masalahnya
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!
-
Ulasan Novel Lara Rasa, Menata Ulang Masa Depan Sebelum Usia Tiga Puluh
-
Arsenal Gunakan Jalur Agen untuk Datangkan Bruno Guimaraes, Newcastle Mulai Gerah
-
Setara Institute Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Desak Tim 9 Utamakan Supremasi Hukum
-
Cegah Konflik Keluarga! BRI Beri Cara Mudah Amankan Warisan untuk Anak dan Cucu
-
3 Klub Asing Tiba di Indonesia untuk Piala Presiden Elite 2026, Panitia Apresiasi Dukungan Imigrasi
-
Perkuat Ekonomi, Apa Itu Dana Bagi Hasil Tambang dan Kenapa Perlu Dievaluasi?
-
Duel Berdarah di Sampang: Tak Terima Ibu Dipacari Lansia, Anak Nekat Carok
-
Soroti Febrie Adriansyah Tanpa Rompi dan Borgol, Legislator Gerindra: Tak Ada yang Kebal Hukum
-
Bukan Sekadar Nostalgia, Timeless Project Live Ajak Generasi 2000-an Merayakan Perjalanan Hidup