Suara.com - PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru adalah sistem yang digunakan untuk proses penerimaan siswa baru di sekolah-sekolah di Indonesia.
Proses ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, dari sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) atau sekolah menengah kejuruan (SMK).
PPDB biasanya dilakukan setiap tahun ajaran baru dan bertujuan untuk memastikan proses penerimaan siswa berjalan secara transparan, adil, dan merata.
Sebelum adanya sistem PPDB, proses penerimaan siswa baru di Indonesia dilakukan secara manual oleh masing-masing sekolah. Calon siswa atau orang tua harus datang langsung ke sekolah untuk mendaftar.
Proses ini sering kali tidak transparan dan membuka peluang terjadinya praktik-praktik tidak sehat seperti KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).
Komputerisasi
Seiring berkembangnya teknologi informasi, pemerintah Indonesia mulai menerapkan sistem komputerisasi dalam proses penerimaan siswa baru.
Ini dimulai sekitar awal tahun 2000-an. Sistem ini memungkinkan pendaftaran secara online yang lebih terstruktur dan efisien.
Pada tahun 2010, sistem PPDB mulai diterapkan secara online di beberapa kota besar di Indonesia.
Baca Juga: Apa Itu Infografis dan Elemen Utamanya
Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses pendaftaran, mengurangi antrian di sekolah, dan meningkatkan transparansi.
Contoh awal penerapan ini bisa dilihat di kota-kota seperti Jakarta dan Surabaya.
Zonasi
Pada 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia mengeluarkan kebijakan zonasi dalam PPDB.
Sistem zonasi bertujuan untuk mendistribusikan siswa secara lebih merata berdasarkan wilayah tempat tinggal, mengurangi disparitas antara sekolah favorit dan non-favorit, serta mendekatkan siswa dengan sekolah mereka.
Kebijakan ini diatur dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 dan diperbarui dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Hingga saat ini, PPDB terus mengalami penyempurnaan, termasuk integrasi dengan data kependudukan, penggunaan teknologi informasi yang lebih canggih, dan penerapan kebijakan-kebijakan baru untuk mengatasi masalah yang timbul dari pelaksanaan sistem zonasi dan kebutuhan khusus daerah.
Tujuan PPDB
PPDB dirancang untuk memastikan bahwa proses penerimaan siswa baru berlangsung secara terbuka dan dapat dipantau oleh publik.
Dengan PPDB, setiap siswa memiliki kesempatan yang sama untuk diterima di sekolah yang diinginkan tanpa diskriminasi.
Proses online memudahkan pendaftaran, mengurangi biaya administrasi, dan menghemat waktu.
Melalui kebijakan zonasi, diharapkan setiap siswa mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas tanpa harus berkonsentrasi di sekolah-sekolah tertentu.
Dengan demikian, PPDB merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam memperbaiki sistem pendidikan nasional melalui proses penerimaan siswa yang lebih modern dan adil.
Meski demikian hingga kini masih banyak kendala teknis yang membuat orang tua siswa mengeluhkan sistem PPDB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?
-
Aktivis '98: Penangkapan Delpedro adalah 'Teror Negara', Bukan Kami yang Teroris
-
Menteri PKP Ara Minta Pramono Sediakan Rumah Tapak di Jakarta Pakai Aset Pemerintah
-
Ngadu ke DPR, Ojol Bongkar Praktik 'Beli Order' dan Tagih Janji Kesejahteraan yang Terlupakan
-
IHSG Tertekan, Rupiah Melemah, Pegiat ke Purbaya: Tugasmu Berat, Lawan Kesongonganmu