Suara.com - PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru adalah sistem yang digunakan untuk proses penerimaan siswa baru di sekolah-sekolah di Indonesia.
Proses ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, dari sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) atau sekolah menengah kejuruan (SMK).
PPDB biasanya dilakukan setiap tahun ajaran baru dan bertujuan untuk memastikan proses penerimaan siswa berjalan secara transparan, adil, dan merata.
Sebelum adanya sistem PPDB, proses penerimaan siswa baru di Indonesia dilakukan secara manual oleh masing-masing sekolah. Calon siswa atau orang tua harus datang langsung ke sekolah untuk mendaftar.
Proses ini sering kali tidak transparan dan membuka peluang terjadinya praktik-praktik tidak sehat seperti KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).
Komputerisasi
Seiring berkembangnya teknologi informasi, pemerintah Indonesia mulai menerapkan sistem komputerisasi dalam proses penerimaan siswa baru.
Ini dimulai sekitar awal tahun 2000-an. Sistem ini memungkinkan pendaftaran secara online yang lebih terstruktur dan efisien.
Pada tahun 2010, sistem PPDB mulai diterapkan secara online di beberapa kota besar di Indonesia.
Baca Juga: Apa Itu Infografis dan Elemen Utamanya
Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses pendaftaran, mengurangi antrian di sekolah, dan meningkatkan transparansi.
Contoh awal penerapan ini bisa dilihat di kota-kota seperti Jakarta dan Surabaya.
Zonasi
Pada 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia mengeluarkan kebijakan zonasi dalam PPDB.
Sistem zonasi bertujuan untuk mendistribusikan siswa secara lebih merata berdasarkan wilayah tempat tinggal, mengurangi disparitas antara sekolah favorit dan non-favorit, serta mendekatkan siswa dengan sekolah mereka.
Kebijakan ini diatur dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 dan diperbarui dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Jelang Lebaran, Prabowo Larang Keras Menteri dan Pejabat Gelar Open House Mewah
-
YLBHI: Negara Wajib Ungkap Pelaku Teror Andrie Yunus dan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan
-
Prabowo - Gibran Zakat di Istana! Baznas Gaspol Kejar Target Rp60 Triliun Demi Berantas Kemiskinan
-
Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Hari Ini Layanan Aduan Mulai Dibuka
-
Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!
-
Ajak Warga Ikut Bongkar Pelaku Teror Air Keras Aktivis KontraS, Polri: Identitas Kami Lindungi
-
OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Diduga Terkait Penerimaan dari Sejumlah Proyek
-
Cegah Kecelakaan Saat Mudik, Kemnaker Periksa Kesehatan dan Kelelahan Pengemudi di 6 Kota
-
Prabowo Minta Pengusaha Batu Bara dan Kelapa Sawit Prioritaskan Kebutuhan Nasional
-
Feri Amsari: Negara Harus Ungkap Pelaku Serangan Andrie Yunus atau Dianggap Bagian dari Kejahatan