Suara.com - Bekas Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono menjadi saksi mahkota dalam perkara korupsi dan gratifikasi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Selain bersaksi untuk SYL, Kasdi juga menjadi saksi mahkota untuk Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Kasdi sendiri menjadi saksi mahkota lantaran ia juga merupakan terdakwa dalam kasus serupa.
Dalam persidangan tersebut, Kasdi mengaku jika SYL selalu meminta agar anak buahnya memiliki integritas. Hal itu, kata Kasdi, selalu dinyatakan SYL setiap bulan saat pertemuan dalam rapat.
“Ya yang rutin adalah per bulan, rapat pimpinan yang mulia,” kata Kasdi menjawab pertanyaan Hakim, Rabu.
“Ada rapat pimpinan per bulan, dipimpin oleh menteri bener ya?” tanya Hakim kembali.
“Ya betul, dipimpin oleh pak Menteri Yasin Limpo,” jawab Kasdi.
Dalam tiap pertemuan tersebut, kata Kasdi, SYL rutin mengecek program yang selama ini sedang berjalan di Kementan.
SYL, lanjut Kasdi juga disebutkan, selalu mengingatkan soal integritas terhadap anak buahnya.
“Pernah yang mulia (ingatkan soal integritas),” ucap Kasdi.
Kasdi melanjutan, ada 3 hal yang disampaikan SYL kepada anak buahnya, diantaranya yakni agar para anak buah SYL selalu bekerja sesuai SOP. Kemudian SYL juga selalu, agar anak buahnya tidak melanggar aturan.
“Itu memang disampaikan oleh pimpinan setiap kali pertemuan seperti itu ya diingatkan integritas itu tadi, bekerja sesuai SOP, bekerja jangan melanggar aturan dan no corruption, janganlah istilahnya KKN,” jelasnya.
“Iya selalu dingatkan pada saat rapat,” imbuhnya.
Dakwaan Kasus SYL
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Adik SYL Bungkam Usai Diperiksa KPK Di Kasus Dugaan TPPU
-
Minta Rekening Gaji Dibuka Lagi karena Tanggung Hidup Keluarga, SYL Setor Bukti Print Out Bank ke Hakim
-
SYL Minta Hakim Bawa Bos Celana Dalam Rider Hanan Supangkat ke Sidang, JPU KPK Protes: Tak Ada di Berkas Perkara!
-
Saksi Meringankan 'Dilepeh' JPU KPK, SYL Hari Ini Bawa Profesor dari UP ke Sidang, Ini Statusnya!
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?