Suara.com - Bekas Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono menjadi saksi mahkota dalam perkara korupsi dan gratifikasi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Selain bersaksi untuk SYL, Kasdi juga menjadi saksi mahkota untuk Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Kasdi sendiri menjadi saksi mahkota lantaran ia juga merupakan terdakwa dalam kasus serupa.
Dalam persidangan tersebut, Kasdi mengaku jika SYL selalu meminta agar anak buahnya memiliki integritas. Hal itu, kata Kasdi, selalu dinyatakan SYL setiap bulan saat pertemuan dalam rapat.
“Ya yang rutin adalah per bulan, rapat pimpinan yang mulia,” kata Kasdi menjawab pertanyaan Hakim, Rabu.
“Ada rapat pimpinan per bulan, dipimpin oleh menteri bener ya?” tanya Hakim kembali.
“Ya betul, dipimpin oleh pak Menteri Yasin Limpo,” jawab Kasdi.
Dalam tiap pertemuan tersebut, kata Kasdi, SYL rutin mengecek program yang selama ini sedang berjalan di Kementan.
SYL, lanjut Kasdi juga disebutkan, selalu mengingatkan soal integritas terhadap anak buahnya.
“Pernah yang mulia (ingatkan soal integritas),” ucap Kasdi.
Kasdi melanjutan, ada 3 hal yang disampaikan SYL kepada anak buahnya, diantaranya yakni agar para anak buah SYL selalu bekerja sesuai SOP. Kemudian SYL juga selalu, agar anak buahnya tidak melanggar aturan.
“Itu memang disampaikan oleh pimpinan setiap kali pertemuan seperti itu ya diingatkan integritas itu tadi, bekerja sesuai SOP, bekerja jangan melanggar aturan dan no corruption, janganlah istilahnya KKN,” jelasnya.
“Iya selalu dingatkan pada saat rapat,” imbuhnya.
Dakwaan Kasus SYL
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Adik SYL Bungkam Usai Diperiksa KPK Di Kasus Dugaan TPPU
-
Minta Rekening Gaji Dibuka Lagi karena Tanggung Hidup Keluarga, SYL Setor Bukti Print Out Bank ke Hakim
-
SYL Minta Hakim Bawa Bos Celana Dalam Rider Hanan Supangkat ke Sidang, JPU KPK Protes: Tak Ada di Berkas Perkara!
-
Saksi Meringankan 'Dilepeh' JPU KPK, SYL Hari Ini Bawa Profesor dari UP ke Sidang, Ini Statusnya!
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
Terkini
-
Cek Fakta: Kakak Adik dari Indonesia Disebut Gabung Jadi Tentara Israel, Benarkah?
-
Disiden Artinya Apa? Rocky Gerung Diberi Julukan Ini Oleh Prabowo
-
Israel Ancam Lebanon dengan 'Api Besar', Ketegangan dengan Hizbullah Kian Memanas
-
Militer Meksiko Ringkus El Jardinero Pemimpin Kartel JNGC yang Paling Dicari Tanpa Letusan Senjata
-
AHY Minta Evakuasi Gerbong KRL di Bekasi Timur Rampung Sore Ini, Target Malam Sudah Normal
-
Ganjar: Sudah Saatnya Kodifikasi Hukum Pemilu Dilakukan
-
KPK Usul Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, Ganjar Pranowo: Bagus, Tapi Pertimbangkan Daerah Remot
-
Kisah Nuryati Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Kehabisan Oksigen Usai Gagal Dievakuasi Lewat Jendela
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
Pakar UGM Soroti Efek Domino Tabrakan Kereta Bekasi: Pelanggaran di Perlintasan Jadi Pemicu Maut!