Suara.com - Bekas Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono menjadi saksi mahkota dalam perkara korupsi dan gratifikasi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Selain bersaksi untuk SYL, Kasdi juga menjadi saksi mahkota untuk Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Kasdi sendiri menjadi saksi mahkota lantaran ia juga merupakan terdakwa dalam kasus serupa.
Dalam persidangan tersebut, Kasdi mengaku jika SYL selalu meminta agar anak buahnya memiliki integritas. Hal itu, kata Kasdi, selalu dinyatakan SYL setiap bulan saat pertemuan dalam rapat.
“Ya yang rutin adalah per bulan, rapat pimpinan yang mulia,” kata Kasdi menjawab pertanyaan Hakim, Rabu.
“Ada rapat pimpinan per bulan, dipimpin oleh menteri bener ya?” tanya Hakim kembali.
“Ya betul, dipimpin oleh pak Menteri Yasin Limpo,” jawab Kasdi.
Dalam tiap pertemuan tersebut, kata Kasdi, SYL rutin mengecek program yang selama ini sedang berjalan di Kementan.
SYL, lanjut Kasdi juga disebutkan, selalu mengingatkan soal integritas terhadap anak buahnya.
“Pernah yang mulia (ingatkan soal integritas),” ucap Kasdi.
Kasdi melanjutan, ada 3 hal yang disampaikan SYL kepada anak buahnya, diantaranya yakni agar para anak buah SYL selalu bekerja sesuai SOP. Kemudian SYL juga selalu, agar anak buahnya tidak melanggar aturan.
“Itu memang disampaikan oleh pimpinan setiap kali pertemuan seperti itu ya diingatkan integritas itu tadi, bekerja sesuai SOP, bekerja jangan melanggar aturan dan no corruption, janganlah istilahnya KKN,” jelasnya.
“Iya selalu dingatkan pada saat rapat,” imbuhnya.
Dakwaan Kasus SYL
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Adik SYL Bungkam Usai Diperiksa KPK Di Kasus Dugaan TPPU
-
Minta Rekening Gaji Dibuka Lagi karena Tanggung Hidup Keluarga, SYL Setor Bukti Print Out Bank ke Hakim
-
SYL Minta Hakim Bawa Bos Celana Dalam Rider Hanan Supangkat ke Sidang, JPU KPK Protes: Tak Ada di Berkas Perkara!
-
Saksi Meringankan 'Dilepeh' JPU KPK, SYL Hari Ini Bawa Profesor dari UP ke Sidang, Ini Statusnya!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar
-
Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan
-
Menjelang HLN ke-80, Warga Aek Horsik Tapanuli Tengah Akhirnya Nikmati Listrik Mandiri
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana