Suara.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Majelis Hakim Pengadlan Tipikor Jakarta untuk menghadirkan bos perusahaan pakaian dalam Hanan Supangkat sebagai saksi di ruang sidang.
Hal itu disampaikan pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/6/2024)
"Yang Mulia, mohon izin, ada tambahan sedikit, terkait dengan apa yang sudah disampaikan tadi, ada salah satu saksi yang menurut hemat kami, dalam memberikan keterangan pada bulan Maret kemarin itu juga berkaitan dengan Pak SYL. Namanya Hanan Supangkat, mohon berkenan melalui Yang Mulia, bila berkenan mungkin, meminta ke Majelis menghadirkan Hanan Supangkat," kata Djamal di sidang.
Hal itu kemudian direspons Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut jaksa, pemeriksaan terhadap bos Rider itu tidak berkaitan dengan dakwaan sidang yang saat ini sedang berlangsung.
Jaksa menjelaskan Hanan Supangkat diperiksa KPK terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL.
"Dapat kami sampaikan untuk saksi Hanan Supangkat tidak menjadi saksi di dalam berkas perkara tindak pidana korupsi ini Yang Mulia, tidak ada di berkas perkara. Memang kami mendapat info di media, kami pun mendengar dari media, pernah di BAP, tapi di TPPU, sehingga kalau ingin dihadirkan silakan dihadirkan oleh penasehat hukum," tutur JPU.
Meski begitu, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mempersilakan kubu SYL jika ingin menghadirkan Hanan Supangkat di ruang sidang.
"Karena ini adalah hak saudara untuk mengajukan saksi meringankan, kalau saudara menganggap penting untuk dihadirkan Hanan Supangkat, silakan saudara yang menghadirkan dalam persidangan, kami akan periksa," ucap Rianto.
Baca Juga: Soal Kabar Kasus Firli Firli Bahuri Disetop, Dirkrimsus Polda Metro Jaya: Lho Kok Dihentikan?
"Tapi untuk kami memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan Hanan Supangkat itu tentu karena sudah disampaikan penuntut umum, Hanan Supangkat ini tidak menjadi saksi dalam perkara ini, untuk tiga terdakwa ini ya, tapi dia menjadi saksi untuk TPPU-nya," tambah dia.
Boyong Profesor hingga PNS
Hari ini, SYL memboyong Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono di sidang.
Sebelumnya, SYL menghadirkan dua saksi meringankan pada sidang yang digelar 10 Juni 2024 lalu. Adapun kedua saksi tersebut ialah mantan honorer Dirjen Hortikultura Kementan Rafly Fauzi dan ASN Pemprov Sulawesi Selatan Abdul Malik Faisal.
Namun, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menilai keterangan dua saksi a de charge itu tidak ada kaitannya dengan dakwaan SYL.
"Dari keterangan kedua saksi a de charge tersebut, kita melihat tidak ada sama sekali relevansinya dengan dakwaan," kata Meyer di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024).
Berita Terkait
-
Saksi Meringankan 'Dilepeh' JPU KPK, SYL Hari Ini Bawa Profesor dari UP ke Sidang, Ini Statusnya!
-
Bantah Palak Pejabat hingga Ungkit Gajinya, SYL Minta PNS Sulsel Jujur sampai Sumpah Demi Allah di Sidang
-
Curigai Kesaksian PNS Sulsel, Hakim Ungkit Ucapan Putra SYL: Dindo Berani Sodorkan Nama di Kementan, Apalagi di Daerah!
-
Disebut Pernah Tolak Duit dalam Kardus, Pesan SYL Diungkap PNS Sulsel di Sidang: Jangan Kau Terhina Gara-gara Uang!
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian