Suara.com - Dengan dalih punya tanggungan keluarganya, eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) melayangkan surat permohonan kepada hakim dan jaksa penuntut umum KPK. Hal itu dilakukan SYL agar rekeningnya yang sempat diblokir bisa dikembalikan.
Permohonan SYL itu disampaikan oleh pengacaranya, Djamaluddin Koedoeboen dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/6/2024).
"Terkait dengan apa yang pernah dimohonkan oleh klien kami soal pembukaan rekening untuk menafkahi kehidupan keluarga, maka mohon berkenan kami akan menyampaikan suratnya kepada yang mulia untuk dipertimbangkan," kata Djamal di sidang.
Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan jika rekening SYL yang merupakan barang bukti itu masih dibutuhkan untuk persidangan, maka tidak bisa dikembalikan.
"Kalau masih barang bukti dan dalam sitaan, dalam pemblokiran, masih dibutuhkan untuk pemeriksaan perkara ini," ujar Rianto.
Namun, Rianto menyebut jika rekening milik SYL sudah tidak dibutuhkan sebagai barang bukti dalam perkara ini, maka majelis hakim baru akan mempertimbangkan permohonan SYL.
Lebih lanjut, Djamal menegaskan bahwa rekening milik SYL tidak berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menjadikan kliennya sebagai terdakwa ini.
"Kami lampirkan juga semua print out bahkan juga rekening bank yang membuktikan bahwa rekening sebagaimana yang kami mohonkan untuk dibukakan itu, itu tidak ada sangkut pautnya dengan dugaan kejahatan tindak pidana yang tengah berjalan saat ini," tutur Djamal.
"Jadi semua sudah lengkap di situ kami telah lampirkan, dan demikian kami mohon pertimbangan yang mulia dengan JPU demi nilai nilai kemanusiaan sebagaimana yang sama sama kita hormati dan hargai," tandas dia.
Dakwaan Kasus SYL
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
SYL Minta Hakim Bawa Bos Celana Dalam Rider Hanan Supangkat ke Sidang, JPU KPK Protes: Tak Ada di Berkas Perkara!
-
Saksi Meringankan 'Dilepeh' JPU KPK, SYL Hari Ini Bawa Profesor dari UP ke Sidang, Ini Statusnya!
-
Bantah Palak Pejabat hingga Ungkit Gajinya, SYL Minta PNS Sulsel Jujur sampai Sumpah Demi Allah di Sidang
-
Disebut Pernah Tolak Duit dalam Kardus, Pesan SYL Diungkap PNS Sulsel di Sidang: Jangan Kau Terhina Gara-gara Uang!
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat