Suara.com - Media sosial diramaikan dengan video yang menampilkan 3 orang berseragam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memeras warga Kelurahan Sialangmunggu, Kecamatan Binawidya Pekanbaru pada Jumat (21/6/2024).
Dalam video tersebut, oknum Satpol PP Pekanbaru meminta uang Rp3 juta kepada Mardiana (66) yang tengah membangun kontrakan. Setelah tawar-menawar akhirnya korban memberikan Rp900 ribu.
Belakangan, Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian mendatangi rumah Mardiana meminta maaf atas perilaku tercela anggotanya. Selain itu, Zulfahmi juga mengembalikan uang yang sempat diminta oknum Satpol PP.
Terkait peristiwa tersebut, apa tugas Satpol PP sebenarnya?
Satpol PP adalah perangkat pemerintah daerah provinsi atau kabupaten yang dalam kerjanya bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban umum, serta menegakkan peraturan daerah.
Mereka melakukan tugas penertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Kegiatannya meliputi deteksi dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban, dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan masa.
Tugas Satpol PP membantu Kepala Daerah dalam urusan wajib bidang penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Penyelengaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan terhadap masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP memiliki tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Adapun rincian tugas dan fungsi Satpol PP berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, yakni:
Baca Juga: Satpol PP Mau Denda Warga Rp50 Juta Gegara Jentik Nyamuk, Dinkes DKI: Bukan Hal Baru
- Menyusun program dan melaksanakan penegakkan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
- Pelaksanaan kebijakan penegakkan peraturan daerah dan peraturan Kepala Daerah;
- Melaksanakan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umumdan ketentraman masyarakat di daerah;
- Melaksanakan kebijakan perlindungan masyarakat di daerah;
- Melakukan koordinasi penegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umumdan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan/atau aparatur lainnya;
- Melakukan pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati peraturan daerah dan peraturan Kepala Daerah;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Daerah.
Berita Terkait
-
Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Sepanjang Akses Tol Karawang Barat
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Apa Tugas Wapres Menurut UU? Gibran Jadi Sorotan AI Usai Hadiri Acara Mancing Gratis
-
Heboh Suami Ceraikan Istri Usai Diterima PPPK Satpol PP, Memang Berapa Gajinya?
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?