Suara.com - Media sosial diramaikan dengan video yang menampilkan 3 orang berseragam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memeras warga Kelurahan Sialangmunggu, Kecamatan Binawidya Pekanbaru pada Jumat (21/6/2024).
Dalam video tersebut, oknum Satpol PP Pekanbaru meminta uang Rp3 juta kepada Mardiana (66) yang tengah membangun kontrakan. Setelah tawar-menawar akhirnya korban memberikan Rp900 ribu.
Belakangan, Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian mendatangi rumah Mardiana meminta maaf atas perilaku tercela anggotanya. Selain itu, Zulfahmi juga mengembalikan uang yang sempat diminta oknum Satpol PP.
Terkait peristiwa tersebut, apa tugas Satpol PP sebenarnya?
Satpol PP adalah perangkat pemerintah daerah provinsi atau kabupaten yang dalam kerjanya bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban umum, serta menegakkan peraturan daerah.
Mereka melakukan tugas penertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Kegiatannya meliputi deteksi dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban, dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan masa.
Tugas Satpol PP membantu Kepala Daerah dalam urusan wajib bidang penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Penyelengaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan terhadap masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP memiliki tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Adapun rincian tugas dan fungsi Satpol PP berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, yakni:
Baca Juga: Satpol PP Mau Denda Warga Rp50 Juta Gegara Jentik Nyamuk, Dinkes DKI: Bukan Hal Baru
- Menyusun program dan melaksanakan penegakkan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
- Pelaksanaan kebijakan penegakkan peraturan daerah dan peraturan Kepala Daerah;
- Melaksanakan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umumdan ketentraman masyarakat di daerah;
- Melaksanakan kebijakan perlindungan masyarakat di daerah;
- Melakukan koordinasi penegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umumdan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan/atau aparatur lainnya;
- Melakukan pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati peraturan daerah dan peraturan Kepala Daerah;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Daerah.
Berita Terkait
-
Gara-Gara Potongan Video, Kebijakan Bupati Sumba Jadi "Gorengan" Panas Medsos
-
Lapangan Padel 'Bodong' Menjamur di Jakarta, Satpol PP Siap Bertindak
-
Sudah Rela Tidur dengan Kades, Wanita Ini Murka Warungnya Tetap Dibongkar Satpol PP
-
Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Jakarta Utara di Awal Puasa!
-
Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Gudang di Jakarta Barat
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Potret Tel Aviv Luluh Lantak Dihujani Rudal Iran, Eks Tentara Israel: Netanyahu Penjahat!
-
Kutip Doa Syekh Mesir, Ini Pesan Mendalam Quraish Shihab untuk Presiden Prabowo di Nuzulul Qur'an
-
Iran Tolak Tawaran Dialog Trump: Selama Ramadan Kami Tak Berbicara dengan Setan
-
Iran Ancam Bunuh Donald Trump: Kini Kamu Harus Hati-hati!
-
Guru SLB di Yogyakarta Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Siswi Disabilitas
-
PAN Copot Fikri Thobari dari Jabatan Partai Usai Terjaring OTT KPK
-
Iran Tetap Teguh di Jalur Wilayat al-Faqih Meski Digempur Serangan AS - Israel karena Ini
-
Cek Fakta: Benarkah Insinyur India Ditangkap di Bahrain karena Jadi Mata-mata Mossad?
-
Pejabat hingga Ulama Hadiri Peringatan Nuzulul Qur'an di Istana, Quraish Shihab Beri Tausiah!
-
Putra Menkeu Israel Nyaris Tewas! Serpihan Mortir Hizbullah Tembus Perut