Suara.com - Media sosial diramaikan dengan video yang menampilkan 3 orang berseragam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memeras warga Kelurahan Sialangmunggu, Kecamatan Binawidya Pekanbaru pada Jumat (21/6/2024).
Dalam video tersebut, oknum Satpol PP Pekanbaru meminta uang Rp3 juta kepada Mardiana (66) yang tengah membangun kontrakan. Setelah tawar-menawar akhirnya korban memberikan Rp900 ribu.
Belakangan, Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian mendatangi rumah Mardiana meminta maaf atas perilaku tercela anggotanya. Selain itu, Zulfahmi juga mengembalikan uang yang sempat diminta oknum Satpol PP.
Terkait peristiwa tersebut, apa tugas Satpol PP sebenarnya?
Satpol PP adalah perangkat pemerintah daerah provinsi atau kabupaten yang dalam kerjanya bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban umum, serta menegakkan peraturan daerah.
Mereka melakukan tugas penertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Kegiatannya meliputi deteksi dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban, dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan masa.
Tugas Satpol PP membantu Kepala Daerah dalam urusan wajib bidang penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Penyelengaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan terhadap masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP memiliki tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Adapun rincian tugas dan fungsi Satpol PP berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, yakni:
Baca Juga: Satpol PP Mau Denda Warga Rp50 Juta Gegara Jentik Nyamuk, Dinkes DKI: Bukan Hal Baru
- Menyusun program dan melaksanakan penegakkan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
- Pelaksanaan kebijakan penegakkan peraturan daerah dan peraturan Kepala Daerah;
- Melaksanakan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umumdan ketentraman masyarakat di daerah;
- Melaksanakan kebijakan perlindungan masyarakat di daerah;
- Melakukan koordinasi penegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umumdan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan/atau aparatur lainnya;
- Melakukan pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati peraturan daerah dan peraturan Kepala Daerah;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Daerah.
Berita Terkait
-
Perangi Narkoba, Bobby Nasution Kerahkan Satpol PP, Polisi hingga TNI Patroli Gabungan di Asahan
-
Bersih-Bersih Blok M, 5 Gerobak dan 4 Boks Minuman Disita dari 9 PKL
-
Bukan Larang Berdagang, Satpol PP DKI Jelaskan Aturan Zona Steril di Bundaran HI
-
Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman
-
Viral Ibu Hamil Ngidam Ditangkap Satpol PP, Ini Penjelasannya dari Sudut Pandang Psikologi
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Pengemudi Ojol yang Tewas Bersimbah Darah di Maros
-
Usia Pensiun Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
-
OJK: Fundamental Kripto Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global
-
Tangis dan Amarah Pecah saat Rekonstruksi di Daycare Little Aresha: Bagaimana Kalau Anakmu Digituin?
-
Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna
-
Prabowo Dinilai Tak Pahami Masalah Rakyat, Istana Langsung Membantah
-
Jakarta 499 Tahun: Kota yang Berlari, Kelas Menengah yang Kehabisan Napas
-
Qadari Bantah Pemerintah Tone Deaf di Tengah Tekanan Ekonomi: Kritik Masyarakat Didengar
-
RS Pondok Indah Beroperasi Tanpa SLF Aktif Sejak 2024: Sedang Proses Perpanjangan