Suara.com - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut uang harian dan bulanan untuk istrinya, Ayun Sri Harahap berasal dari dana resmi yang dianggarkan oleh Kementerian Pertanian.
Hal itu disampaikan SYL saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subayoo dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mempertanyakan soal uang harian sebesar Rp 3 juta yang diterima istri SYL dari Kementan. Menjawab itu, SYL mengaku mengetahui dana tersebut dan menjelaskan bahwa uang itu memang ada anggarannya.
“Menurut keterangan saksi yang lain itu, selain menerima biaya makan atau uang per hari ada yang Rp 2-3 juta sesuai kebutuhan, Bu Menteri dalam hal ini istri Saudara juga, ada menerima uang bulanan? Tahu nggak Saudara?" kata Hakim Rianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).
SYL menjelaskan bahwa anggaran untuk istri pejabat memang wajar karena adanya dana Dharma Wanita. Dia menyebut hal itu ada pada protap pejabat, termasuk saat dia menjadi Gubernur Sulawesi Selatan.
“Yang Mulia, itu uang rumah tangga, kemudian uang Dharma Wanita. Ini semua Protap semua menteri, ini semua protap pejabat termasuk gubernur. Ada uang rumah tangga, ada uang Dharma Wanita," terang SYL.
Hakim Rianto kemudian juga mempertanyakan aliran uang dari Kementan kepada istri SYL tiap bulannya. SYL mengaku mengetahui dana tersebut memang dianggarkan oleh Kementan untuk istrinya.
“Rp 15 juta kemudian sampai ke terakhir Rp 30 juta?" tambah Hakim Rianto.
"Tahu, yang mulia," tandas SYL.
Baca Juga: SYL Klaim Hanya Ajak Keluarga Kunjungan Kerja Untuk Umrah
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
SYL Klaim Hanya Ajak Keluarga Kunjungan Kerja Untuk Umrah
-
Bantah Minta Anak Buah Kumpulkan Uang Hasil Memeras Pejabat Kementan, SYL: Saya Tidak Biasa Begitu
-
Sudah Lama Statusnya Jadi Tersangka, Kenapa Polisi Belum Menahan Firli Bahuri?
-
Polisi Ngaku Bebas Intervensi dan Tak Susah Usut Kasus, Kok Firli Bahuri Berbulan-bulan Belum Ditahan?
-
Perintah SYL Dibeberkan Saksi Mahkota, dari Mulai Serahkan Rp 800 Juta ke Firli hingga Bicara Normatif di KPK
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal
-
Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!
-
Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia
-
Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo
-
Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya
-
Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
-
Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!