Suara.com - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan), Syahrul Yasin Limpo, membantah telah meminta dua anak buahnya untuk mengumpulkan uang hasil memeras pejabat eselon I di Kementan.
Hal itu disampaikan SYL sata menjadi saksi mahkota untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subayoo dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim rianto Adam Pontoh menanyakan kepada SYL apakah dia pernah memerintahkan atau ditawari oleh Hatta untuk membeli sesuatu.
Namun, mantan Menteri Pertanian tersebut meyakini bahwa dia tidak pernah melakukan itu.
“Ditawari oleh Saudara Muhammad Hatta?” kata Rianto di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024)
“Hatta tahu, minta maaf, Hatta tahu saya ndak suka yang seperti itu. Artinya, dia boleh deket sama saya, (tapi) ndak boleh ngomong proyek, ngomong izin, ndak boleh, apalagi nawar-nawarin sama saya, ndak boleh,” jawab SYL.
Lebih lanjut, Hakim Rianto menanyakan apakah SYL pernah meminta Hatta dan Kasdi untuk menjadi koordinator dari pengumpulan uang pejabat eselon I Kementan.
“Apakah Saudara permah ndak memerintahkan Saudara Muhammad Hatta dan Saudara Kasdi Subagyono itu sebagai koordinator untuk menampung uang uang hasil dari sharing dari pada eselon I untuk kepentingan operasional Saudara?” tanya Rianto.
“Audzubillah minasyaiton, tidak yang mulia. Saya tidak pernah. Saya sudah terlalu lama jadi pejabat dan saya tidak biasa seperti itu, pasti tidak yang mulia,” balas SYL.
Baca Juga: Bantahan SYL Perintahkan Anak Buah Kumpulkan Uang Kementan: Saya Tidak Biasa Melakukan Itu
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Perintah SYL Dibeberkan Saksi Mahkota, dari Mulai Serahkan Rp 800 Juta ke Firli hingga Bicara Normatif di KPK
-
Bantahan SYL Perintahkan Anak Buah Kumpulkan Uang Kementan: Saya Tidak Biasa Melakukan Itu
-
Tepis Ucapan Eks Sekjen Kementan soal Peras Anak Buah, SYL: Saya Paling Malu Minta-minta atau Memaksa!
-
Diungkap Eks Sekjen Kementan di Sidang, SYL Minta Rp500 Juta ke Anak Buah buat THR Anggota DPR
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
Terkini
-
Blak-blak saat Dibesuk Menko Yusril, Delpedro Marhaen: Saya Tidak Bersalah!
-
CEK FAKTA: Mahasiswa Demo di Mako Brimob pada 7 September 2025?
-
Tidak Ada Ampun! Mabes TNI Janji Sanksi Berat Prajurit Pembunuh Kacab Bank BUMN
-
Semua Penumpang Helikopter Jatuh di Timika Ditemukan Tewas
-
KPK Bersiap Umumkan Tersangka, Siapa Sebenarnya yang Utak-atik Kuota Haji Rugikan Rp1 Triliun?
-
Latar Belakang Mentereng Moreno Soeprapto, Masuk Kandidat Menpora Gantikan Dito Ariotedjo
-
Terekam Kamera Penembakan Charlie Kirk saat Debat 'Prove Me Wrong': Sempat Bahas Insiden Ini
-
KPK Usut Ustaz Khalid Basalamah Imbas Pilih Kuota Haji Khusus Meski Sudah Bayar Furoda
-
Sudah Jadi Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Satori Dapat Panggilan Ketiga dari KPK Hari Ini
-
Dirjen Haji Hilman Latief Diperiksa KPK 10 Jam, Ada Apa di Balik Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 T?