Suara.com - Anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal majelis hakim yang mengabulkan nota keberatan (eksepsi) mantan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS).
"KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim kasus putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Hakim Agung nonaktif GS. Laporan yang ditandatangani oleh Ketua KPK tersebut ditujukan kepada Ketua KY," ujar Mukti dihubungi dari Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Menurut Mukti, Ketua KY Amzulian Rifai telah memberikan penugasan atau disposisi kepada tim pengawas hakim (waskim) untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Saat ini, tim waskim sedang mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk segera menindaklanjuti, termasuk memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi untuk dapat diregister," tuturnya.
Di samping itu, Mukti juga mengatakan bahwa KY memprioritaskan laporan KPK itu karena mengingat perhatian publik. KY, ujar dia, akan memroses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk menggali informasi, memeriksa pelapor, dan saksi.
"Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor," ucap Mukti.
Kendati demikian, KY menegaskan tidak akan masuk kepada teknis yudisial karena bukan menjadi kewenangan lembaga itu. "KY akan melihat apakah ada pelanggaran etik di balik putusan tersebut. Info selanjutnya akan kami update (perbarui)," imbuh Mukti.
Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan majelis hakim yang memutus putusan sela Gazalba Saleh kepada KY dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
"Kita bukan lagi akan mengadu, kita sudah mengadu," ujar Nawawi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6).
Baca Juga: Alasan KPK Minta Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh Diganti: Ada Benturan Kepentingan
Nawawi menjelaskan, laporan tersebut mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim yang mengadili perkara Gazalba Saleh.
"Drafting daripada laporan itu salah satunya adalah kami melihat bahwa majelis hakim pada tingkat pertama itu dalam produk terkesan mengarahkan kepada jaksa penuntut umum kami untuk mengikuti isi putusan yang mereka buat. Itu dari aspek hakim, kami pikir itu bisa ditelaah apakah itu melanggar satu kode etik atau tidak," ujarnya.
Ketua KPK menyerahkan kepada KY maupun Bawas MA perihal benar atau tidak adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim dimaksud.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/5), mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum Gazalba Saleh.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor itu terdiri dari Fahzal Hendri selaku ketua, dengan Rianto Adam Pontoh dan Sukartono selaku anggota.
Pengadilan tipikor memutuskan bahwa penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum KPK tidak dapat diterima, serta memerintahkan Gazalba Saleh segera dibebaskan dari tahanan.
Berita Terkait
-
Alasan KPK Minta Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh Diganti: Ada Benturan Kepentingan
-
Nurul Ghufron Mau Jadi Pimpinan KPK Lagi, IM57+ Institute: Harusnya Fokus Hadapi Sidang Dewas
-
KPK: Korupsi Lahan Rorotan Rugikan Negara Rp 400 Miliar
-
Kasus Gazalba Saleh Dilanjutkan, KPK Minta Majelis Hakim Diganti
-
Usut Kiriman Uang Rp2 Miliar dari Rekening SYL, KPK Bongkar Aksi Koruptor Diam-diam Balikin Duit: Dia Ketakutan Sendiri
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
Terkini
-
Orang yang Memecatnya Kini Diangkat Menko Polkam, Bukti Prabowo Tak Dendam ke Djamari Chaniago?
-
Dampingi Wapres Gibran ke Papua, Wamendagri Ribka Akan Segera Tindak Lanjuti Hasil Kunjungan
-
Menteri HAM Sebut Mudah Temukan 3 Mahasiswa Hilang dengan CCTV, DPR: Kalau Gampang Laksanakan Dong!
-
Update Orang Hilang Peristiwa Agustus: Satu Telah Ditemukan, Dua Belum Kembali!
-
Sebut Geng Solo Virus di Kabinet, Soenarko : Keluarkan Menteri Diduga Korupsi dan Orang Jokowi
-
Mendesak Reformasi Polri, Peluang Anak Buah Prabowo Naik Pangkat Terbuka? Ini Kata Pengamat!
-
DPRD DKI Ungkap Parkir Ilegal Bisa Rugikan PAD Rp 700 Miliar per Tahun, 50 Operator Diduga Nakal
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor