Suara.com - Anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal majelis hakim yang mengabulkan nota keberatan (eksepsi) mantan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS).
"KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim kasus putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Hakim Agung nonaktif GS. Laporan yang ditandatangani oleh Ketua KPK tersebut ditujukan kepada Ketua KY," ujar Mukti dihubungi dari Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Menurut Mukti, Ketua KY Amzulian Rifai telah memberikan penugasan atau disposisi kepada tim pengawas hakim (waskim) untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Saat ini, tim waskim sedang mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk segera menindaklanjuti, termasuk memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi untuk dapat diregister," tuturnya.
Di samping itu, Mukti juga mengatakan bahwa KY memprioritaskan laporan KPK itu karena mengingat perhatian publik. KY, ujar dia, akan memroses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk menggali informasi, memeriksa pelapor, dan saksi.
"Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor," ucap Mukti.
Kendati demikian, KY menegaskan tidak akan masuk kepada teknis yudisial karena bukan menjadi kewenangan lembaga itu. "KY akan melihat apakah ada pelanggaran etik di balik putusan tersebut. Info selanjutnya akan kami update (perbarui)," imbuh Mukti.
Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan majelis hakim yang memutus putusan sela Gazalba Saleh kepada KY dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
"Kita bukan lagi akan mengadu, kita sudah mengadu," ujar Nawawi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6).
Baca Juga: Alasan KPK Minta Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh Diganti: Ada Benturan Kepentingan
Nawawi menjelaskan, laporan tersebut mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim yang mengadili perkara Gazalba Saleh.
"Drafting daripada laporan itu salah satunya adalah kami melihat bahwa majelis hakim pada tingkat pertama itu dalam produk terkesan mengarahkan kepada jaksa penuntut umum kami untuk mengikuti isi putusan yang mereka buat. Itu dari aspek hakim, kami pikir itu bisa ditelaah apakah itu melanggar satu kode etik atau tidak," ujarnya.
Ketua KPK menyerahkan kepada KY maupun Bawas MA perihal benar atau tidak adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim dimaksud.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/5), mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum Gazalba Saleh.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor itu terdiri dari Fahzal Hendri selaku ketua, dengan Rianto Adam Pontoh dan Sukartono selaku anggota.
Pengadilan tipikor memutuskan bahwa penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum KPK tidak dapat diterima, serta memerintahkan Gazalba Saleh segera dibebaskan dari tahanan.
Berita Terkait
-
Alasan KPK Minta Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh Diganti: Ada Benturan Kepentingan
-
Nurul Ghufron Mau Jadi Pimpinan KPK Lagi, IM57+ Institute: Harusnya Fokus Hadapi Sidang Dewas
-
KPK: Korupsi Lahan Rorotan Rugikan Negara Rp 400 Miliar
-
Kasus Gazalba Saleh Dilanjutkan, KPK Minta Majelis Hakim Diganti
-
Usut Kiriman Uang Rp2 Miliar dari Rekening SYL, KPK Bongkar Aksi Koruptor Diam-diam Balikin Duit: Dia Ketakutan Sendiri
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Israel Kembali Serang Gaza, Komisi I DPR Minta RI Lebih Aktif Tekan Institusi Internasional
-
Febri Diansyah: Dialog Publik soal Fakta Sidang Bukan Obstruction of Justice
-
Ekonom UGM: Iuran Dewan Perdamaian Bebani APBN, Rakyat Bersiap Hadapi Kenaikan Pajak
-
Pengamat: Pernyataan Menhan Soal Direksi Himbara Di Luar Kapasitas
-
Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
-
KPK Dalami Keterlibatan Eks Menaker Hanif Dhakiri di Kasus Pemerasan RPTKA
-
POV: Jadi Member ShopeeVIP
-
FPI Wanti-Wanti Pemerintah Soal Siasat Uang Iuran Dewan Perdamaian Jadi Modal Invasi Gaza
-
MUI Minta Indonesia Keluar dari Board of Peace, Mensesneg: Kami Akan Berikan Penjelasan
-
Istana Harap IHSG Meroket Hari Ini, Prabowo Sempat Marah saat Anjlok?