Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar majelis hakim yang akan kembali menangani perkara dugaan pencucian uang dan gratifikasi dengan terdakwa Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh diganti.
Pasalnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango menduga akan adanya benturan kepentingan jika majelis hakim sebelumnya yang sudah memberikan putusan menangani perkara yang sama saat dilanjutkan.
“Sejauh ini, kami mencatat bahwa ada benturan kepentingan ketika majelis yang terdahulu telah menangani dengan kemudian mengambil putusan yang pertimbangan terdahulu tersebut,” kata Nawawi kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
"Jadi, biar mereka lebih plong, lebih free, mungkin serahkan saja kepada majelis hakim lain yang belum terbebani dengan produk putusan terdahulu,” tambah dia.
Diketahui, lembaga antirasuah meminta agar kasus dugaan pencucian uang dan gratifikasi yang melibatkan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh dilanjutkan.
Terlebih, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan perlawanan dari KPK atas putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta untuk melanjutkan kembali persidangan Gazalba.
"KPK meminta agar pengadilan Tipikor Jakarta Pusat agar memulai kembali pemeriksaan perkara atas nama tersangka Gazalba Saleh," ucap Nawawi.
Meski begitu, Nawawi menegaskan pihaknya meminta agar komposisi majelis hakim yang sebelumnya membebaskan Gazalba Saleh melalui putusan sela tidak lagi menangani perkara ini.
"Dengan catatan, mengganti susunan majelis terdahulu dengan majelis hakim yang baru," ujar Nawawi.
Baca Juga: Kasus Gazalba Saleh Dilanjutkan, KPK Minta Majelis Hakim Diganti
Selain itu, KPK juga meminta dilakukan penahanan terhadap Gazalba Saleh. Sebab, penahanannya kini sudah menjadi kewenangan hakim.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh dalam putusan sela.
“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).
Dia juga menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.
“Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” tegas Fahzal.
Dia menjelaskan KPK tidak pernah menyerahkan surat pendelegasian kewenangan penuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk jaksa KPK dalam kasus Gazalba Saleh.
Tag
Berita Terkait
-
Nurul Ghufron Mau Jadi Pimpinan KPK Lagi, IM57+ Institute: Harusnya Fokus Hadapi Sidang Dewas
-
KPK: Korupsi Lahan Rorotan Rugikan Negara Rp 400 Miliar
-
Kasus Gazalba Saleh Dilanjutkan, KPK Minta Majelis Hakim Diganti
-
Usut Kiriman Uang Rp2 Miliar dari Rekening SYL, KPK Bongkar Aksi Koruptor Diam-diam Balikin Duit: Dia Ketakutan Sendiri
-
KPK Resmi Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Truk Angkut Basarnas, Ini Nama-namanya!
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana