Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar majelis hakim yang akan kembali menangani perkara dugaan pencucian uang dan gratifikasi dengan terdakwa Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh diganti.
Pasalnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango menduga akan adanya benturan kepentingan jika majelis hakim sebelumnya yang sudah memberikan putusan menangani perkara yang sama saat dilanjutkan.
“Sejauh ini, kami mencatat bahwa ada benturan kepentingan ketika majelis yang terdahulu telah menangani dengan kemudian mengambil putusan yang pertimbangan terdahulu tersebut,” kata Nawawi kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
"Jadi, biar mereka lebih plong, lebih free, mungkin serahkan saja kepada majelis hakim lain yang belum terbebani dengan produk putusan terdahulu,” tambah dia.
Diketahui, lembaga antirasuah meminta agar kasus dugaan pencucian uang dan gratifikasi yang melibatkan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh dilanjutkan.
Terlebih, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan perlawanan dari KPK atas putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta untuk melanjutkan kembali persidangan Gazalba.
"KPK meminta agar pengadilan Tipikor Jakarta Pusat agar memulai kembali pemeriksaan perkara atas nama tersangka Gazalba Saleh," ucap Nawawi.
Meski begitu, Nawawi menegaskan pihaknya meminta agar komposisi majelis hakim yang sebelumnya membebaskan Gazalba Saleh melalui putusan sela tidak lagi menangani perkara ini.
"Dengan catatan, mengganti susunan majelis terdahulu dengan majelis hakim yang baru," ujar Nawawi.
Baca Juga: Kasus Gazalba Saleh Dilanjutkan, KPK Minta Majelis Hakim Diganti
Selain itu, KPK juga meminta dilakukan penahanan terhadap Gazalba Saleh. Sebab, penahanannya kini sudah menjadi kewenangan hakim.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh dalam putusan sela.
“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).
Dia juga menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.
“Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” tegas Fahzal.
Dia menjelaskan KPK tidak pernah menyerahkan surat pendelegasian kewenangan penuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk jaksa KPK dalam kasus Gazalba Saleh.
“Namun, jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas Single Prosecution System,” tandas Hakim Fahzal.
Terbaru, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan KPK agar sidang kasus Gazalba kembali dilanjutkan.
Tag
Berita Terkait
-
Nurul Ghufron Mau Jadi Pimpinan KPK Lagi, IM57+ Institute: Harusnya Fokus Hadapi Sidang Dewas
-
KPK: Korupsi Lahan Rorotan Rugikan Negara Rp 400 Miliar
-
Kasus Gazalba Saleh Dilanjutkan, KPK Minta Majelis Hakim Diganti
-
Usut Kiriman Uang Rp2 Miliar dari Rekening SYL, KPK Bongkar Aksi Koruptor Diam-diam Balikin Duit: Dia Ketakutan Sendiri
-
KPK Resmi Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Truk Angkut Basarnas, Ini Nama-namanya!
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran
-
Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan
-
Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio
-
GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan
-
Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta
-
Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti
-
5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan
-
Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo
-
5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil