Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar majelis hakim yang akan kembali menangani perkara dugaan pencucian uang dan gratifikasi dengan terdakwa Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh diganti.
Pasalnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango menduga akan adanya benturan kepentingan jika majelis hakim sebelumnya yang sudah memberikan putusan menangani perkara yang sama saat dilanjutkan.
“Sejauh ini, kami mencatat bahwa ada benturan kepentingan ketika majelis yang terdahulu telah menangani dengan kemudian mengambil putusan yang pertimbangan terdahulu tersebut,” kata Nawawi kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
"Jadi, biar mereka lebih plong, lebih free, mungkin serahkan saja kepada majelis hakim lain yang belum terbebani dengan produk putusan terdahulu,” tambah dia.
Diketahui, lembaga antirasuah meminta agar kasus dugaan pencucian uang dan gratifikasi yang melibatkan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh dilanjutkan.
Terlebih, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan perlawanan dari KPK atas putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta untuk melanjutkan kembali persidangan Gazalba.
"KPK meminta agar pengadilan Tipikor Jakarta Pusat agar memulai kembali pemeriksaan perkara atas nama tersangka Gazalba Saleh," ucap Nawawi.
Meski begitu, Nawawi menegaskan pihaknya meminta agar komposisi majelis hakim yang sebelumnya membebaskan Gazalba Saleh melalui putusan sela tidak lagi menangani perkara ini.
"Dengan catatan, mengganti susunan majelis terdahulu dengan majelis hakim yang baru," ujar Nawawi.
Baca Juga: Kasus Gazalba Saleh Dilanjutkan, KPK Minta Majelis Hakim Diganti
Selain itu, KPK juga meminta dilakukan penahanan terhadap Gazalba Saleh. Sebab, penahanannya kini sudah menjadi kewenangan hakim.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh dalam putusan sela.
“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).
Dia juga menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.
“Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” tegas Fahzal.
Dia menjelaskan KPK tidak pernah menyerahkan surat pendelegasian kewenangan penuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk jaksa KPK dalam kasus Gazalba Saleh.
“Namun, jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas Single Prosecution System,” tandas Hakim Fahzal.
Terbaru, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan KPK agar sidang kasus Gazalba kembali dilanjutkan.
Tag
Berita Terkait
-
Nurul Ghufron Mau Jadi Pimpinan KPK Lagi, IM57+ Institute: Harusnya Fokus Hadapi Sidang Dewas
-
KPK: Korupsi Lahan Rorotan Rugikan Negara Rp 400 Miliar
-
Kasus Gazalba Saleh Dilanjutkan, KPK Minta Majelis Hakim Diganti
-
Usut Kiriman Uang Rp2 Miliar dari Rekening SYL, KPK Bongkar Aksi Koruptor Diam-diam Balikin Duit: Dia Ketakutan Sendiri
-
KPK Resmi Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Truk Angkut Basarnas, Ini Nama-namanya!
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar