Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menjadi sorotan publik karena meminta tayangan pertandingan tarung bebas Ultimate Fighting Championship (UFC) dihentikan karena mengandung unsur-unsur yang dilarang Islam. Profil dan sejarah MUI berikut mungkin dapat menjadi referensi yang mendukung legalitas MUI mengomentari tayangan UFC.
Alasan kenapa UFC sebaiknya segera dihentikan penayangannya adalah karena pertandingan tersebut tidak sesuai hukum Islam. Dalam perspektif syariat Islam, pertandingan adu pukul dan adu tentang antar manusia bersifat haram.
Dikarenakan hal itu dapat merusak raganya sendiri dan orang lain. Atas dasar penilaian tersebut, MUI mendesak pemerintah menghentikan penayangan UFC di Indonesia melalui Mola TV.
Profil dan Sejarah MUI
Jika melihat profil dan sejarah MUI, mereka memiliki hak untuk melaksanakan protes. MUI merupakan wadah musyawarah para ulama, zu'ama,dan cendekiawan muslim di Indonesia.
Tujuan didirikannya MUI adalah untuk membimbing, membina, dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. MUI didirikan pada 7 rajab 1395 hijriah atau tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, Indonesia.
Dikutip dari mui.or.id, MUI didirikan berdasarkan hasil musyawarah para ulama, yang meliputi dua puluh enam orang ulama berasal dari 26 provinsi Indonesia pada masa itu. Di antara mereka, 10 orang ulama merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat yaitu NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math'laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI, dan Al Ittihadiyyah.
Selain mereka, empat orang di antaranya adalah ulama dari Dinas Rohani Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut, dan Polri. Datang juga 13 orang tokoh.
Mereka bersekapat membentuk sebuah wadah tempat bermusyawarahnya pada ulama. Kesepakatan itu tertuang dalam "Piagam Berdirinya MUI". Momentum berdirinya MUI ini bertepatan dengan peringatan 30 tahun merdeka RI.
Baca Juga: MUI Haramkan, Tiket Nonton UFC di Arab Saudi Bernilai Fantastis
Sejak berdirinya sampai sekarang, berikut daftar ketua MUI:
1977 – 1981 Prof. Dr. Hamka
1981 – 1983 KH. Syukri Ghozali
1985 – 1998 KH. Hasan Basri
1998 – 2000 Prof. KH. Ali Yafie
2000 – 2014 KH. M. Sahal Mahfudz
2014 – 2015 Prof. Dr. HM. Din Syamsuddin
2015 – 2020 Prof. Dr. KH. Ma`ruf Amin
2020 – Sekarang KH. Miftachul Akhyar
Sejak berdiri sampai sekarang, MUI senantiasa berada di koridor mewujudkan Islam sebagai rahmatan lil alamin. Visi dan misi Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah musyawarah para ulama berusaha untuk:
- Memberikan bimbingan dan tuntunan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah swt kepada umat Islam.
- Memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat
- Meningkatkan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan ukhwah Islamiyah dan kerukunan antar-umat beragama.
- Menjadi penghubung antara ulama dengan pemerintah dan penterjemah, sehingga terjadi timbal balik antara umat dan pemerintah, untuk menyukseskan pembangunan nasional.
- Meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslimin dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat khususnya umat Islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik.
Demikian itu informasi profil dan sejarah MUI yang baru-baru ini melarang tayangan UFC di televisi.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
MUI Haramkan, Tiket Nonton UFC di Arab Saudi Bernilai Fantastis
-
Tontonan Diharamkan MUI, Ini Sejarah dan Pengertian Tarung UFC
-
Diharamkan MUI, Arab Saudi Panen Cuan di UFC: 8 Fakta Menarik UFC Fight Night
-
MUI Minta Tayangan UFC Dihentikan: "Adu Ayam Aja Haram, Apalagi Adu Manusia"
-
Profil 5 Petarung MMA Indonesia Penerus Jeka Saragih di Tengah Kontroversi MUI Haramkan Tayangan UFC
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan
-
Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini
-
Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah
-
Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu
-
Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa
-
3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!
-
Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana
-
Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov