Suara.com - Polisi meringkus seorang pengepul dana judi online jaringan Kamboja, berinisal TCA, di wilayah Jawa Barat. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast menyebut, pengungkapan ini merupakan hasil patroli siber pihak kepolisian.
Jules menuturkan, pihaknya mencurigai ada transaksi dari hasil judi online ke nomor rekening milik seseorang bernama Yanuardi Ramdan alias YR. Pihaknya kemudian mencari tahu keberadaan YR. YR diketahui beralamat di wilayah Ciamis, Jawa Barat.
Usai diinterogasi oleh penyidik, ternyata data diri milik YR telah dipinjam oleh seseorang berinisial TCA. Kepada penyidik YR mengaku, jika dirinya membuat lima nomor rekening atas perintah TCA.
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung memburu TCA. Ia kemudian ditangkap polisi di sebuah hotel wilayah Tasikmalaya Kota.
“Dari hasil pengecekan, TCA telah melakukan transaksi lewat lima rekening tersebut senilai Rp 365 miliar,” kata Jules, saat dikonfirmasi, Jumat (28/6/2024).
Transaksi yang dilakukan oleh TCA yakni kepada adik iparnya yang berinisal KT dan istrinya IT. Kedua orang tersebut bekerja sebagai admin judi online di wilayah Kamboja.
“Tersangka juga bertugas, apabila ada rekening yang diblokir, tersangka yang mengambil secara manual lewat kartu ATM. Selanjutnya dikirim ke admin yang berada di Kamboja,” kata Jules.
Diketahui, TCA merupakan pengepul uang judi online dari sembilan situs yang berbeda. Mayoritas situs judi yang urus oleh TCA yakni jenis slot.
Atas perbuatannya, TCA dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi Transaksi dan Dokumen Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara, dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Baca Juga: Gerah hingga Desak Kominfo Blokir Situs, KPI Aceh: Tua-Muda Sibuk Judi Online, Padahal Haram!
Berita Terkait
-
Gerah hingga Desak Kominfo Blokir Situs, KPI Aceh: Tua-Muda Sibuk Judi Online, Padahal Haram!
-
Dulu Legislator DKI Kepergok Main Slot saat Paripurna, Kini DPRD Koar-koar Judi Online Wajib Diberantas!
-
Menkominfo Akui Karyawan Kominfo Ikutan Main Judi Online
-
Ini Sanksi untuk Pegawai Kejagung yang Main Judi Online
-
Terungkap 82 Anggota DPR Ikut-ikutan Judi Online, Pimpinan Komisi III: Keterlaluan
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah