Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subgyono dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Kasdi dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono berupa pidana berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Selain itu, Kasdi juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
Adapun hal memberatkan yang jadi pertimbangan jaksa ialah Kasdi dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara pemerintah dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, hal yang meringankan tuntutan untuk Kasdi ialah jaksa menilainya bersikap kooperatif dalam menerangkan perbuatannya sendiri maupun tindak pidananya, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta tidak memperoleh hasil tindak pidana secara materiil.
Jaksa KPK lebih dulu menuntut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pidana penjara selama 12 tahun. SYL dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Diketahui, jaksa KPK membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa yaitu mantan Menteri Pertanian SYL, bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subgyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Pembacaan tuntutan ini sesuai dengan jadwal yang sebelumnya disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rianto Adam Pontoh pada sidang terdahulu, Rabu (19/6/2024).
Baca Juga: Total Rp 44,7 Miliar, Ini Rincian Uang Hasil Pemerasan SYL untuk Keluarga hingga Partai Nasdem
"Untuk tuntutan, hari Jumat tanggal 28," kata Rianto.
Menurut dia, jaksa bisa menyampaikan replik pada Senin (8/7/2024). Kemudian, SYL dkk juga bisa membacakan dupliknya pada Rabu (10/7/2024).
Terakhir, Hakim Rianto menyebutkan pihaknya akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara ini pada Kamis (11/7/2024) mendatang.
Kasdi didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dicap Tamak, Usia Uzur jadi Hal Meringankan SYL
-
Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, Jaksa KPK Tuntut SYL Dihukum 12 Tahun Penjara
-
Henry Yoso: Kasus Harun Masiku di KPK Kasus Musiman Politik!
-
Total Rp 44,7 Miliar, Ini Rincian Uang Hasil Pemerasan SYL untuk Keluarga hingga Partai Nasdem
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol