Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali angkat bicara mengenai kasus kematian Vina Cirebon.
Kuasa hukum keluarga Vina itu menyebut membawa tersangka utama Pegi Setiawan ke pengadilan menimbulkan kesemrawutan kasus tersebut. Sebab, ada perbedaan antara berita acara perkara (BAP) antara 2024 dengan 2016.
"Kasus Pegi 2024 bertentangan dengan berita acara di kasus 2016 jadi bagaimana bisa kita membawa orang ke pengadilan kalau serba tidak pasti. Padahal perkara tahun 2016 sudah inkrah sudah final," ujarnya dikutip dari akun Instagram pribadinya pada Senin (1/6/2024).
Dia menjelaskan, pada BAP 2016 harusnya semua sudah final. Akan tetapi ada perubahan pada 2024.
Salah satunya pada 2016 para terpidana kasus Vina Cirebon mengungkapkan Pagi Setiawan pelakunya. Sedangkan 2024, mereka menyebut bukan pelakunya.
Perbedaan lainya, yakni di 2024 para terpidana mengatakan ada dua DPO fiktif. Kemudian pada 2016 mengatakan empat orang yang fiktif.
"Kalau perkara 2016 sudah final BAP-nya berbeda dengan BAP yang sekarang berarti ada yang salah berarti pasti salah satu BAP tersebut salah apakah 2016 ataukah 2024 atau dua-duanya salah jadi kalau serba tidak pasti, kenapa kita paksakan bahwa Pegi ke pengadilan," ungkapnya.
Hotman Paris mengingatkan membawa Pegi Setiawan ke pengadilan akan membuat kasus tersebut serba tidak pagi. Keputusannya akan tidak jelas karena ragu-ragu.
Sementara itu, sidang praperadilan Pegi Setiawan akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024), setelah sebelumnya sempat tertunda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR