Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali angkat bicara mengenai kasus kematian Vina Cirebon.
Kuasa hukum keluarga Vina itu menyebut membawa tersangka utama Pegi Setiawan ke pengadilan menimbulkan kesemrawutan kasus tersebut. Sebab, ada perbedaan antara berita acara perkara (BAP) antara 2024 dengan 2016.
"Kasus Pegi 2024 bertentangan dengan berita acara di kasus 2016 jadi bagaimana bisa kita membawa orang ke pengadilan kalau serba tidak pasti. Padahal perkara tahun 2016 sudah inkrah sudah final," ujarnya dikutip dari akun Instagram pribadinya pada Senin (1/6/2024).
Dia menjelaskan, pada BAP 2016 harusnya semua sudah final. Akan tetapi ada perubahan pada 2024.
Salah satunya pada 2016 para terpidana kasus Vina Cirebon mengungkapkan Pagi Setiawan pelakunya. Sedangkan 2024, mereka menyebut bukan pelakunya.
Perbedaan lainya, yakni di 2024 para terpidana mengatakan ada dua DPO fiktif. Kemudian pada 2016 mengatakan empat orang yang fiktif.
"Kalau perkara 2016 sudah final BAP-nya berbeda dengan BAP yang sekarang berarti ada yang salah berarti pasti salah satu BAP tersebut salah apakah 2016 ataukah 2024 atau dua-duanya salah jadi kalau serba tidak pasti, kenapa kita paksakan bahwa Pegi ke pengadilan," ungkapnya.
Hotman Paris mengingatkan membawa Pegi Setiawan ke pengadilan akan membuat kasus tersebut serba tidak pagi. Keputusannya akan tidak jelas karena ragu-ragu.
Sementara itu, sidang praperadilan Pegi Setiawan akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024), setelah sebelumnya sempat tertunda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua